ANALISIS MAQÂṢID ASY-SYARÎ’AH TERHADAP PUTUSAN MK NOMOR 46/PUU-VIII/2010 DAN IMPLIKASINYA TERHADAP HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA

MUHAMMAD UBAYYU RIKZA, NIM. 11350033 (2016) ANALISIS MAQÂṢID ASY-SYARÎ’AH TERHADAP PUTUSAN MK NOMOR 46/PUU-VIII/2010 DAN IMPLIKASINYA TERHADAP HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (ANALISIS MAQÂṢID ASY-SYARÎ’AH TERHADAP PUTUSAN MK NOMOR 46/PUU-VIII/2010 DAN IMPLIKASINYA TERHADAP HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA)
11350033_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf

Download (4MB) | Preview
[img] Text (ANALISIS MAQÂṢID ASY-SYARÎ’AH TERHADAP PUTUSAN MK NOMOR 46/PUU-VIII/2010 DAN IMPLIKASINYA TERHADAP HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA)
11350033_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Registered users only

Download (574kB)

Abstract

Hukum Islam telah menetapkan bahwa nasab anak di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan dengan ibu dan keluarga ibunya. Hukum Perkawinan Indonesia mengatur hal yang sama dalam Undang-Undang Perkawinan No 1 Tahun 1974 Pasal 43 ayat (1). Namun Mahkamah Konstitusi telah membuat putusan revolusioner dalam putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang status anak di luar perkawinan yang menyatakan bahwa, anak yang dilahirkan di luar perkawinan tidak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya, akan tetapi juga mempunyai hubungan perdata dengan ayah biologisnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Mahkamah Konstitusi pada dasarnya menggunakan dasar hukum dan pertimbangan untuk melindungi hak-hak anak di luar perkawinan. Adanya putusan tersebut membuat anak di luar perkawinan mempunyai hak-hak sama dengan anak sah, hal itu berimplikasi terhadap Kompilasi Hukum Islam sebagai formulasi hukum keluarga Islam di Indonesia. Putusan tersebut memunculkan hukum baru yang menarik jika dikaji menggunakan konsep maqâṣid asy-syarî’ah, yaitu tujuan pensyari’atan suatu hukum, karena tema pembahasan dari maqâṣid asy-syarî’ah adalah mengenai ‘illat dan ḥikmah ditetapkannya suatu hukum. Jenis penelitian yang penyusun gunakan adalah penelitian pustaka (library research), dengan teknik pengumpulan data dokumentasi, sifat penelitian preskriptif, dan memperoleh sumber data secara primer dan sekunder. Adapun pendekatan yang penyusun gunakan adalah normatif-yuridis, kemudian dianalisis dengan metode induktif-deduktif. Setelah penyusun membahas secara keseluruhan, dapat disimpulkan bahwa Mahkamah Konstitusi memutusakan tentang pencatatan perkawinan menggunakan dasar-dasar hukum sebagai berikut: UUD 1945 Pasal 28B ayat 2, 28D ayat 1, 28I ayat 4 dan 5, Pasal 28J ayat 2, dan Undang-Undang Perkawinan Pasal 55. Mengenai status anak, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Pasal 43 ayat (1) inskonstitusional bersyarat apabila dimaknai menghilangkan hubungan dengan laki-laki sebagai ayah biologisnya. Sedangkan para hakim memberikan pertimbangan bahwa anak di luar perkawinan tidak mempunyai kekuatan hukum sehingga harus adanya perlindungan hukum, tidak adil ketika anak luar perkawinan hanya mempunyai hubungan dengan ibu dan keluarga ibunya, dan teknologi dimungkinkan menjadi alat pembuktian. Tinjauan hukum Islam terhadap dasar-dasar hukum dan pertimbangan hakim yang digunakan Mahakamah Konstitusi tidak melanggar ketentuan hukum Islam. Hukum baru tersebut tidak bertentangan dengan hukum Islam yaitu dengan prinsip-prinsip maqâṣid asy-syarî’ah terutama prinsip ḥifẓ an-nasl dan ḥifẓ an-nafs. Implikasi dari putusan tersebut, anak di luar perkawinan mendapat hak sama dengan anak sah yaitu hak bernasab kepada ayah biologisnya, mendapatkan nafkah, waris dan persamaan di hadapan hukum.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: SITI DJAZIMAH, S.Ag., M.S.I.
Subjects: Peradilan Islam
Peradilan Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (S1)
Depositing User: Miftahul Ulum [IT Staff]
Date Deposited: 20 Apr 2016 09:44
Last Modified: 20 Apr 2016 09:44
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/20242

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum