TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBUKTIAN TANAH WAKAF YANG BELUM BERSERTIFIKAT STUDI KASUS DI MASJID BHAKTI ABDI DABAG CONDONGCATUR DEPOK SLEMAN YOGYAKARTA

ABDURROHMAN ALLABIQ, NIM. 12350063 (2016) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBUKTIAN TANAH WAKAF YANG BELUM BERSERTIFIKAT STUDI KASUS DI MASJID BHAKTI ABDI DABAG CONDONGCATUR DEPOK SLEMAN YOGYAKARTA. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBUKTIAN TANAH WAKAF YANG BELUM BERSERTIFIKAT STUDI KASUS DI MASJID BHAKTI ABDI DABAG CONDONGCATUR DEPOK SLEMAN YOGYAKARTA)
12350063_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf

Download (7MB) | Preview
[img] Text (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBUKTIAN TANAH WAKAF YANG BELUM BERSERTIFIKAT STUDI KASUS DI MASJID BHAKTI ABDI DABAG CONDONGCATUR DEPOK SLEMAN YOGYAKARTA)
12350063_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Registered users only

Download (993kB)

Abstract

Wakaf merupakan ajaran syari’at Islam yang telah dikenal dan dilaksanakan umat Islam sejak lama. Di dalam agama Islam tentang proses perwakafan kalau sudah terpenuhi syarat dan rukunnya maka sudah dianggap sah, sekalipun tidak dicatatkan atau dibuat dalam akta wakaf. Dalam hukum Islam kontemporer akad wakaf tidak cukup diikrarkan, tetapi harus dimuat dalam sertifikat. Di Indonesia agar terjamin kepastian hukum terhadap tanah wakaf, maka diperlukan juga sertifikat wakaf, agar tidak terjadi permasalahan perwakafan di kemudian hari. Di dusun Dabag Condongcatur ada yang mewakafkan tanah sebagai sarana tempat ibadah yaitu masjid Bhakti Abdi yang sudah terjadi sejak lama kurang lebih 46 tahun dan sampai sekarang belum juga bersertifikat legal menurut hukum Indonesia, hanya sampai pada ikrar wakaf secara lisan. Pihak wāqif sudah meninggal dunia sebelum wakafnya disertifikatkan Faktor apa saja yang melatarbelakangi tanah wakaf di masjid Bhakti Abdi Dabag belum bersertifikat kurang lebih enam belas tahun sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf? Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pembuktian tanah wakaf masjid Bhakti Abdi sebagai syarat untuk dilaksanakannya isbat wakaf? Untuk menjawab permasalahan tersebut penulis melakukan penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan deskriptif analitik sebagai sifat penelitiannya. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini mempunyai tujuan mengungkap fakta mengenai variabel subyek yang diteliti, menggunakan pendekatan normatif yuridis, dengan menganalisa data secara deskriptif kualitatif, yaitu menyajikan data yang telah didapat dari wawancara dan menganalisa data terhadap ikrar wakaf yang belum tertulis atau bersertifikat di Masjid Bhakti Abdi dengan petunjuk hukum Islam di Indonesia. Teori hukum Islam yang digunakan untuk menganalisis data ialah teori pembuktian dalam fiqih Islam Dari hasil penelitian diketahui bahwa faktor yang melatarbelakangi tanah wakaf belum bersertifikat yaitu wāqif sudah meninggal dunia dan untuk menyelesaikan harus adanya surat pernyataan dari semua ahli waris dari wāqif bahwa tanah tersebut merupakan tanah wakaf. Adanya tukar menukar tanah pribadi dengan tanah wakaf (tukar guling) juga penyebab tanah wakaf tersebut belum bersertifikat. Sedangkan dalam proses pembuktian wakaf, ahli waris sudah mengakui bahwa tanah tersebut merupakan tanah wakaf yang diikrarkan langsung oleh wāqif pada tahun 1970 dan mengakui telah melakukan tukar menukar tanah pribadinya depan masjid dengan tanah wakaf seseorang sehingga muncul wāqif yang kedua sehingga pengakuan tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Nazir juga memiliki hak pengakuan tetapi hanya sebatas pada tukar menukar tanah tersebut, sedangkan kesaksian dari pengurus masjid tentang wakaf Masjid Bhakti Abdi dapat diterima tetapi belum kuat karena kesaksian tersebut hanya satu orang.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Drs. SUPRIATNA, M.Si
Subjects: Peradilan Islam
Peradilan Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (S1)
Depositing User: Miftahul Ulum [IT Staff]
Date Deposited: 20 Apr 2016 10:03
Last Modified: 20 Apr 2016 10:03
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/20257

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum