HADIS-HADIS LARANGAN MENIKAHI SAUDARA PERSUSUAN (KAJIAN MA’ANIL HADIS)

MUHAMMAD HASNAN NAHAR, NIM. 12530011 (2016) HADIS-HADIS LARANGAN MENIKAHI SAUDARA PERSUSUAN (KAJIAN MA’ANIL HADIS). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (HADIS-HADIS LARANGAN MENIKAHI SAUDARA PERSUSUAN (KAJIAN MA’ANIL HADIS))
12530011_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text (HADIS-HADIS LARANGAN MENIKAHI SAUDARA PERSUSUAN (KAJIAN MA’ANIL HADIS))
12530011_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Skripsi dengan judul “Hadis-hadis larangan menikahi saudara persusuan (kajian ma’anil hadis)” ini ditulis oleh Muhammad Hasnan Nahar dibimbing oleh Dr. Agung Danarta M.Ag. Penelitian dalam skripsi ini dilatarbelakangi oleh fenomena penggunaan jasa ibu susuan untuk menggantikan peran dari ibu kandung yang merupakan tradisi pada bangsa Arab. Dalam Islam persusuan memiliki dampak hukum untuk melangsungkan pernikahan, yakni diharamkan untuk menikahi siapa saja yang berkaitan dengan hubungan persusuan, baik hubungan vertikal dari ibu susuan ke atas dan bawah, yakni ibu dari ibu susuan, anak-anak dari ibu susuan dan anakanak dari saudara persusuan, ataupun hubungan horizontal, yakni saudara dari ibu susuan. Hanya saja persamaan antara anak kandung dan anak persusuan sebatas makna teks, kemudian adakah dibaliknya hikmah dan pesan. Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini adalah (1) Bagaimana kualitas hadis-hadis tentang larangan menikahi saudara persusuan? (2) Bagaimana pemaknaan hadis-hadis tentang larangan menikahi saudara persusuan dengan menggunakan motode ma’anil hadis? (3) Bagaimana pandangan ilmu pengetahuan modern berkaitan dengan kandungan hadis-hadis tentang larangan menikahi saudara persusuan? Dalam kajian ini digunakan metode takhrij hadis, ma’anil hadis, naqd sanad, naqd matan dan i’tibar. Takhrih hadis digunakan untuk mengetahui letak hadis yang setema dalam kitab hadis lain. Ma’anil hadis digunakan untuk mengetahui makna atau kandungan dari hadis. Naqd sanad dan matan digunakan untuk mengetahui kualitas sanad dan matan hadis. I’tibar digunakan untuk mengetahui adanya syahid dan muttabi guna memperkuat jalur sanad hadis yang sedang diteliti. Dengan metode ma’anil hadis Musahadi HAM, hadis-hadis larangan menikahi saudara persusuan dijelaskan dengan membahas kritik historis, yakni keotentikan hadis dengan sejarah, baik secara sanad atau realita sosial ketika hadis diturunkan, kritik eidetis, yakni konfirmatif terhadap hadis sahih dan Al-Qur’an, dan kritik praksis, menarik relevansi makna hadis dengan konteks kekinian. Setelah penulis mengadakan penelitian dengan menggunakan beberapa metode diatas, akhirnya dapat disimpulan bahwa (1) Kualitas sanad hadis adalah sahih ligairihi, hal itu berdasarkan pada penelitian yang dilakukan terhadap beberapa sanad hadis, dengan adanya hadis yang berkualitas dha’if dan hadis yang berkualitas sahih lizatihi. (2) Menikahi seseorang dari hubungan persusuan adalah haram dan wajib dipatuhi. Hukum ini tidak lah bersifat sementara, melainkan bermula dari hadis ini diturunkan hingga sekarang dan akhir zaman nantinya. (3) Dampak dari pernikahan persusuan adalah menjadikan keturunan darinya keturunan yang cacat.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Dr. H. Agung Danarta M.Ag
Uncontrolled Keywords: persusuan, pernikahan, relevansi, ma’anil hadis
Subjects: Ilmu Alqur’an dan Tafsir
Divisions: Fakultas Ushuludin dan Pemikiran Islam > Ilmu Alqur’an dan Tafsir (S1)
Depositing User: Miftahul Ulum [IT Staff]
Date Deposited: 21 Apr 2016 12:50
Last Modified: 21 Apr 2016 12:50
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/20329

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum