HUKUM MENEMBOK KUBURAN (STUDI KOMPARASI ANTARA MAJELIS TARJIH MUHAMMADIYAH DAN BAHTSUL MASĀIL NU)

DENIWAHYUDIN, NIM.10360004 (2016) HUKUM MENEMBOK KUBURAN (STUDI KOMPARASI ANTARA MAJELIS TARJIH MUHAMMADIYAH DAN BAHTSUL MASĀIL NU). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (HUKUM MENEMBOK KUBURAN (STUDI KOMPARASI ANTARA MAJELIS TARJIH MUHAMMADIYAH DAN BAHTSUL MASĀIL NU))
10360004_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (2MB) | Preview
[img] Text (HUKUM MENEMBOK KUBURAN (STUDI KOMPARASI ANTARA MAJELIS TARJIH MUHAMMADIYAH DAN BAHTSUL MASĀIL NU))
10360004_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Pemahaman mengenai hukum Islam, secara umum telah disepakati oleh para ulama bahwa al-Qur‟an dan as-Sunnah menjadi tumpuan yang utama dalam penentuan hukum Islam itu sendiri. Namun, di dalam memahami al-Qur‟an dan as-Sunnah tersebut, tidak cukup hanya dengan mengetahui arti secara tekstual baik yang ada dalam al-Qur‟an maupun as-Sunnah. Begitu pula pemahaman mengenai hukum menembok kuburan, dimana telah ada beberapa hadits yang membahas mengenai hukum terhadap praktik menembok kuburan tersebut. Namun, dari upaya pemahaman terhadap hadits terkait hukum menembok kuburan ini, terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Dua diantaranya adalah Organisasi Masyarakat (ORMAS) Islam terbesar dan tertua di Indonesia yaitu Muhammadiyah dan NU. Yang dimaksud dengan menembok kuburan dalam penelitian ini adalah meninggikan kuburan dengan tembok. Dalam hal ini, kedua ormas besar tesebut mempunyai metode dan pendekatan yang berbeda di dalam memahami persoalan tersebut di atas. Dan dari perbedaan metodologi mereka itu kemudian menghasilkan keputusan hukum yang berbeda pula. Oleh karena itulah penelitian ini dirasa perlu untuk dilakukan dengan tujuan, mengetahui metodologi yang digunakan oleh masing-masing ormas tersebut dalam menetapkan hukum menembok kuburan. Selain itu, tujuan lainnya adalah mengetahui persamaan dan perbedaan diantara mereka terkait dengan pemahaman terhadap hadits tentang hukum menembok kuburan. Baik dari segi metodologinya, maupun hasil akhirnya. Penelitian ini merupakan Library Research, atau penelitian kepustakaan. Adapun yang dimaksud dengan penelitian kepustakaan tersebut adalah jenis penelitian yang mengkaji berbagai kepustakaan yang berkaitan dengan Majelis Tajih Muhammadiyah, Bahtsul Masāil NU, tentang hukum menembok kuburan. Sedangkan teknik pengumpulan datanya, dibagi menjadi tiga bahan, yaitu; bahan primer yang meliputi data yang bersumber langsung dari Majelis Tarjih Muhammadiyah dan Bahtsul Masāil NU. Baik yang berupa putusa-putusan dari kedua lembaga fatwa, ataupun berupa buku-buku dari kedua lembaga fatwa tersebut yang membahas mengenai hukum menembok kuburan. Sumber berikutnya adalah sumber skunder. Sumber data ini diperoleh dari buku-buku atau hasil karya tulis orang lain dalam bentuk apapun, dimana hasil karya tulis tersebut masih berkaitan dengan pokok pembahasan dalam penelitian ini. Sedangkan bahan yang terakhir adalah bahan tertier. Bahan ini hanya bersifat sebagai data pendukung. Bisa berasal dari kutipan di internet ataupun hasil wawancara dari tokoh kedua Ormas tersebut . Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Normatif dan Komparatif . Yaitu, berlandaskan al-Qur‟an dan al-Hadis kemudian memperbandingkan hasil dari putusan hukum antara keduanya. Setelah dilakukan penelitian, terdapat beberapa persamaan dan perbedaan antara Majelis Tarjih Muhammadiyah dan Bahtsul Masāil NU terkait hukum menembok kuburan. Salah satu perbedaan tersebut, terdapat pada metode pengambilan hukum yang mereka pergunakan dalam persoalan hukum menemb kuburan. Dalam penggunaan metode istinbath hukum, Majelis Tarjih Muhammadiyah menyandarkan setiap persoalan hukum Islam kepada al-Qur‟an dan as-Sunnah as-Sahihah. Sedangkan Bahtsul Masail NU, bertumpu kepada pendapat para ulama terdahulu yang lebih dulu memperoleh jawaban dari setiap persoalan hukum Islam, yang kemudian dituangkan ke dalam kitab-kitab fikih. Dari kitab-kitab fikih itulah Bahtsul Masail NU menjawab persoalan-persoalan hukum Islam yang terdapat di tengah-tengah masyarakat. Terkait dengan hukum menembok kuburan, antara Majelis Tarjih Muhammadiyah dan Bahtsul Masail NU sama-sama mengharamkan praktik menembok kuburan tersebut. Namun yang perlu digaris bawahi adalah, menembok kuburan yang diharamkan oleh Majelis Tarjih Muhammadiyah adalah ketika kuburan terlihat meninggi (lebih dari satu jengkal) dan atau bahkan terlihat layaknya sebuah bangunan. Bahtsul Masail NU menetapkan keharaman menembok kuburan dengan ketentuan jika praktik menembok kuburan tersebut dilakukan di dalam pemakaman umum, yang mana dengan menembok kuburan di dalam pemakaman umum dapat menghalangi mayat orang lain untuk dapat dikuburkan di tempat yang sama ketika masa jasad sebelumnya telah musnah. Sedangkan jika menembok kuburan dilakukan di lahan milik pribadi , maka hukumnya makruh. Kecuali jika praktik menembok kuburan tersebut dilakukan demi keselamatan jenazah, baik dari gangguan binatang buas, gerusan banjir, atau tanah longsor dan sebagainya, maka hukumnya boleh. Menembok kuburan juga diperbolehkan untuk kuburan orang-orang saleh, seperti‟, anbiya ,ulama‟, dan auliya‟.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Drs.ABD HALIM,M.Hum
Uncontrolled Keywords: menembok kuburan
Subjects: Perbandingan Madzhab
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Sugeng Hariyanto, SIP (sugeng.hariyanto@uin-suka.ac.id)
Date Deposited: 03 Jun 2016 07:40
Last Modified: 03 Jun 2016 07:40
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/20554

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum