METODE ISTINBĀṬ PESANTREN KRAPYAK Studi Pemikiran K.H. Ali Maksum dan K.H. Zainal Abidin Munawwir

FAUZIAH SALAMAH, NIM. 12360026 (2016) METODE ISTINBĀṬ PESANTREN KRAPYAK Studi Pemikiran K.H. Ali Maksum dan K.H. Zainal Abidin Munawwir. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (METODE ISTINBĀṬ PESANTREN KRAPYAK Studi Pemikiran K.H. Ali Maksum dan K.H. Zainal Abidin Munawwir)
12360026_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (2MB) | Preview
[img] Text (METODE ISTINBĀṬ PESANTREN KRAPYAK Studi Pemikiran K.H. Ali Maksum dan K.H. Zainal Abidin Munawwir)
12360026_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Dinamika problematika umat selalu berkembang selaras dengan perkembangan zaman. Hal ini merupakan tanggungjawab para ulama’ untuk memberi solusi hukum terhadap permasalahan yang dihadapi umat muslim. Khususnya umat muslim di Krapyak bertanya persoalan hukum Islam kepada KH. Ali Maksum dan KH. Zainal Abidin Munawwir sebagai ulama’ (Kiyai) yang dianggap mumpuni dalam bidang hukum Islam. KH. Ali Maksum dan KH. Zainal Abidin Munawwir tidak hanya memiliki hubungan kekerabatan, tetapi juga memiliki hubungan guru dan murid, dan keduanya bersama memimpin Pondok pesantren Krapyak, namun demikian pemikiran hukum Islam (produk ijtihad) keduanya berbeda. Oleh karena itu, penelitian ini mengkaji bagaimana konstruksi metodologis istinbāṭ hukum Islam KH. Ali Maksum dan KH. Zainal Abidin Munawwir, dan apa saja faktor-faktor yang melatarbelakangi penggunaan metodologi istinbāṭ hukum Islam KH. Ali Maksum dan KH. Zainal Abidin Munawwir. Penelitian ini menggunakan pendekatan Uṣūl Fiqh yaitu kajian dengan berbekal ilmu Uṣūl Fiqh dengan teori metodologi istinbāṭ hukum Islam. Dalam teori Uṣūl fiqh terdapat tiga macam metodologi istinbāṭ hukum Islam, yaitu metode istinbāṭ bayani, ta’lili, dan iṣtiṣlahi. Oleh karena itu, terdapat dua pendekatan dalam melakukan istinbāṭ hukum Islam, yaitu: pertama, pendekatan lafẓiyyah yaitu pendekatan melalui kaidah-kaidah kebahasaan; kedua, pendekatan ma’nawiyyah yaitu pendekatan melalui perluasan makna atau biasa disebut maksud syari’ah (maqāṣid syarī’ah). Pendekatan inilah yang sekaligus menggunakan metode-metode istinbāṭ seperti qiyās, istiṣlāh, istihsān, dan sebagainya. Penelitian ini menghasilkan beberapa hal sebagai kesimpulan dari analisa terhadap beberapa produk hukum Islam KH. Ali Maksum dan KH. Zainal Abidin Munawwir yaitu sebagai berikut; Pertama, konstruksi metodologis istinbāṭ hukum Islam KH. Ali Maksum adalah 1). Beristidlâl menggunakan nash, 2). Menafsirkan nash secara kontekstual, 3). Menggunakan konsep maṣlahat, 4). Menggunakan kaidah fiqhiyah, 5). Menggunakan pola mazhab qaulī, sedangkan konstruksi metodologis istinbāṭ hukum Islam KH. Zainal Abidin Munawwir adalah 1). Beristidlal menggunakan nash, 2). Menggunakan pola mazhab qaulī, 3). Menggunakan qaul yang rajih 4). Menggunakan metode qiyās, 5). Menggunakan kaidah fiqhiyah; Kedua, karakteristik metodologi istinbāṭ hukum Islam KH Ali Maksum adalah: 1). Tidak fanatik mazhab, 2). Metode komparatif, 3). Menggunakan prinsip yassirū wa lā tu’assirū. Karakteristik metodologi istinbāṭ hukum Islam KH. Zainal Abidin Munawwir adalah: 1). Berpegang teguh kepada mazhab Syafi’ī, 2). Menggunakan prinsip ikhtiyāṭī, 3). Menjelaskan hukum dengan tegas dan lugas; Ketiga, beberapa faktor yang melatarbelakangi konstruksi metodologis istinbāṭ hukum Islam KH. Ali Maksum adalah: 1). Latar belakang pendidikan berguru kepada berbagai ulama’ besar Indonesia dan Makkah dengan mempelajari kitab-kitab hasil karya ulama’ salaf dan khalaf sehingga pemikirannya luas, inklusif dan modernis, 2). Interestnya terhadap berbagai bidang ilmu agama sehingga menghantarkannya ahli di berbagai bidang ilmu agama tidak hanya bidang fiqh tetapi juga bidang bahasa arab, tafsir, dan hadis sehingga pengetahuannya luas 3). Hubungan sosial dengan berbagai tokoh besar Indonesia dan NU sehingga pemikirannya inklusif, sedangkan beberapa faktor yang melatarbelakangi konstruksi istinbāṭ hukum Islam KH. Zainal Abidin Munawwir adalah: 1). Latar belakang pendidikan berguru hanya kepada KH. Ali maksum dan mendapat dukungan dalam menekuni bidang fiqh sehingga menjadikannya ahli di bidang fiqh, 2). Interestnya sangat besar dalam bidang fiqh dan tasawuf sehingga menjadikannya ahli fiqh yang zuhud dan wira’i dan memegang teguh fiqh syafi’ī, 3). Hubungan sosial dengan tokoh-tokoh NU sebagaimana ulama NU lainnya menjadikannya berpola mazhab qauli dalam sebagian besar metode istinbāṭnya. (Kata Kunci : Fiqh, Istinbāṭ Hukum Islam, Konstruksi Metodologis istinbāṭ Hukum Islam)

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: DR. ALI SODIQIN, S.Ag., M.Ag.
Uncontrolled Keywords: Fiqh, Istinbāṭ Hukum Islam, Konstruksi Metodologis istinbāṭ Hukum Islam)
Subjects: Perbandingan Madzhab
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Sugeng Hariyanto, SIP (sugeng.hariyanto@uin-suka.ac.id)
Date Deposited: 03 Jun 2016 07:41
Last Modified: 03 Jun 2016 07:41
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/20564

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum