WAKAF HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Problematika Hukum dan Bentuk-Bentuk Wakaf Hak Kekayaan Intelektual sebagai Salah Satu Bentuk Wakaf Produktif di Indonesia)

EVA MIR’ATUN NISWAH, NIM: 1120310028 (2015) WAKAF HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Problematika Hukum dan Bentuk-Bentuk Wakaf Hak Kekayaan Intelektual sebagai Salah Satu Bentuk Wakaf Produktif di Indonesia). Masters thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (WAKAF HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Problematika Hukum dan Bentuk-Bentuk Wakaf Hak Kekayaan Intelektual sebagai Salah Satu Bentuk Wakaf Produktif di Indonesia))
1120310028_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (1MB) | Preview
[img] Text (WAKAF HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Problematika Hukum dan Bentuk-Bentuk Wakaf Hak Kekayaan Intelektual sebagai Salah Satu Bentuk Wakaf Produktif di Indonesia))
1120310028_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan salah satu jenis benda bergerak yang dapat diwakafkan dalam ketentuan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Peraturan-peraturan perwakafan sebelumnya belum ada yang menjadikan HKI sebagai harta benda wakaf. HKI menjadi harta benda wakaf karena adanya pergeseran paradigma wakaf menuju wakaf produktif. Namun demikian, Undang-Undang tersebut sarat akan problematika yuridis karena tidak ada penjelasan khusus terhadap wakaf HKI seperti halnya pada wakaf uang. Selain itu praktek perwakafan HKI masih sangat jarang dikarenakan belum jelasnya bentuk-bentuk perwakafan HKI. Permasalahan tesis ini adalah, problem yuridis apa saja yang terdapat dalam ketentuan wakaf HKI dalam Undang-Undang Wakaf, dan bagaimana bentuk-bentuk wakaf HKI sebagai salah satu bentuk wakaf produktif di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis. Hasil penelitian ini meliputi; pertama, problematika wakaf HKI menyangkut tiga hal yaitu pada substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum. Dari segi substansi hukum, wakaf HKI belum ada yang menjelaskan secara tegas, bagaimana pengaturan mengenai wakaf HKI serta mekanismenya. Dari segi struktur hukum, belum dijelaskan secara tegas siapa saja yang bisa menjadi wakif ataupun nazir dalam wakaf HKI. Sedangkan dari segi budaya hukum, masyarakat masih asing dengan wakaf terhadap benda selain tanah, sehingga untuk jenis wakaf benda bergerak yang tidak berwujud seperti halnya HKI, maka penerimaan masyarakat masih sangat rendah. Kedua, bentuk-bentuk perwakafan HKI menentukan mana yang paling maslahat, baik bagi wakif, nazir, maupun masyarakat sebagai peruntukan harta wakaf. Pewakafan HKI dibagi menjadi dua, yaitu penyerahan HKI oleh wakif secara mutlak kepada nazir untuk selamanya atau wakif mewakafkan HKI nya dengan jangka waktu tertentu baik melalui lisensi maupun waralaba

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Ro’fah, BSW, M.A., Ph.D.
Uncontrolled Keywords: Wakaf, hak kekayaan intelektual
Subjects: Hukum Islam
Divisions: Pascasarjana > Thesis > Hukum Islam
Depositing User: Sugeng Hariyanto, SIP (sugeng.hariyanto@uin-suka.ac.id)
Date Deposited: 03 Jun 2016 07:44
Last Modified: 03 Jun 2016 07:44
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/20692

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum