FORMULA PENGUPAHAN PP NO. 78 TAHUN 2015 DALAM PERSPEKTIF UUD 1945 DAN HUKUM ISLAM

ISTIKOMAH, NIM. 1420310060 (2016) FORMULA PENGUPAHAN PP NO. 78 TAHUN 2015 DALAM PERSPEKTIF UUD 1945 DAN HUKUM ISLAM. Masters thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (FORMULA PENGUPAHAN PP NO. 78 TAHUN 2015 DALAM PERSPEKTIF UUD 1945 DAN HUKUM ISLAM)
1420310060_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (2MB) | Preview
[img] Text (FORMULA PENGUPAHAN PP NO. 78 TAHUN 2015 DALAM PERSPEKTIF UUD 1945 DAN HUKUM ISLAM)
1420310060_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Hadirnya PP No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan pada hakikatnya merupakan upaya pemerintah dalam meminimalisir ketegangan antara pengusaha dan pekerja/ buruh dalam menetapkan upah. Dalam PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan ini diatur secara tegas bahwa perhitungan kenaikan upah berdasarkan atas tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Selain itu, PP No.78 Tahun 2015 juga mengatur bahwa survei atas KHL dilakukan satu kali dalam lima tahun. Pada dasarnya, segala produk hukum termasuk kebijakannya tidak boleh melencengdari prinsip dasar hukum yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Demikian pula dengan kebijakanupah minimum harus mengacu pada UUD tersebut yang secara jelas dalam UUD 1945 Pasal27 ayat 2 dikatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yanglayak. Sementara itu, Islam juga mempunyai konsep mengenai pengupahan. Dalam Islam, upah harus mengandung keadilan dan kesejahteraan. Terdapat dua permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini, yaitu, 1) Bagaimana formulasi standar upah minimum dalam PP. No.78 Tahun 2015 menurut UUD 1945, dan 2) Bagaimana formulasi standar upah minimun dalam PP No. 78 Tahun 2015 menurut sistem pengupahan dalam Islam. Penelitian ini masuk ke dalam jenis penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang, konseptual, dan fenomenologis. Sedangkan bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dilakukan dengan pengumpulan bahan hukum, inventarisasi bahan hukum yang dilanjutkan pada pengkajian bahan hukum. Dari hasil penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa formulasi pengupahan dalam PP No.78 Tahun 2015 tidak sesuai dengan Pasal 27 UUD 1945. PP No.78 Tahun 2015 mengatur bahwa perhitungan upah berdasarkan tingkat kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Kenaikan inflasi sudah pasti berimbas pada kenaikan harga barang kebutuhan pokok. Hal tersebut akan berimplikasi pada berapapun tingginya kenaikan upah, tentu akan tetap terserap kembali oleh harga-harga kebutuhan pokok. Selain tidak sesuai dengan Pasal 27 UUD 1945, formulasi PP No.78 Tahun 2015 juga bertentangan dengan sistem pengupahan dalam Islam. Islam tidak memberikan formulasi yang tegas dalam hal penetapan standard upah minimum, namun Islam mempunyai prinsip bahwa upah harus adil dan layak. PP No. 78 Tahun 2015 menjamin kenaikan nominal tingkat upah minimum pada tiap tahunnya. Faktanya, harga-harga selalu mengalami kenaikan harga yang jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan tingkat kenaikan inflasi.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, M.A.
Uncontrolled Keywords: Upah, gaji
Subjects: Hukum Islam
Divisions: Pascasarjana > Thesis > Hukum Islam
Depositing User: Sugeng Hariyanto, SIP (sugeng.hariyanto@uin-suka.ac.id)
Date Deposited: 03 Jun 2016 07:45
Last Modified: 03 Jun 2016 07:45
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/20720

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum