PERTIMBANGAN DAN DISKRESI HUKUM HAKIM DALAM PENYELESAIAN DISPENSASI PERKAWINAN (STUDI PERBANDINGAN PENETEPAN NOMOR 0093/PDT.P/2015/PA.BTL DENGAN PENETAPAN NOMOR 0036/PDT.P/2011/PA.BTL) DI PENGADILAN AGAMA BANTUL

FAJAR MUHAROM, NIM. 11340088 (2016) PERTIMBANGAN DAN DISKRESI HUKUM HAKIM DALAM PENYELESAIAN DISPENSASI PERKAWINAN (STUDI PERBANDINGAN PENETEPAN NOMOR 0093/PDT.P/2015/PA.BTL DENGAN PENETAPAN NOMOR 0036/PDT.P/2011/PA.BTL) DI PENGADILAN AGAMA BANTUL. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (PERTIMBANGAN DAN DISKRESI HUKUM HAKIM DALAM PENYELESAIAN DISPENSASI PERKAWINAN (STUDI PERBANDINGAN PENETEPAN NOMOR 0093/PDT.P/2015/PA.BTL DENGAN PENETAPAN NOMOR 0036/PDT.P/2011/PA.BTL) DI PENGADILAN AGAMA BANTUL)
11340088_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (6MB) | Preview
[img] Text (PERTIMBANGAN DAN DISKRESI HUKUM HAKIM DALAM PENYELESAIAN DISPENSASI PERKAWINAN (STUDI PERBANDINGAN PENETEPAN NOMOR 0093/PDT.P/2015/PA.BTL DENGAN PENETAPAN NOMOR 0036/PDT.P/2011/PA.BTL) DI PENGADILAN AGAMA BANTUL)
11340088_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Pertimbangan hakim merupakan salah satu aspek terpenting dalam menentukan terwujudnya nilai dari suatu putusan hakim yang mengandung keadilan (exaequoetbono), mengandung kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan, disamping itu juga mengandung manfaat bagi para pihak. Apabila ada benturan antara kepastian hukum, maka keadilanlah yang lebih dikedepankan. Realitanya hakim ketika memutuskan perkara permohonan dispensasi perkawinan menghadapi masalah dilematis. Satu sisi sebagai lembaga yudikatif, harus menegakan hukum. Di sisi lain hakim harus melindungi hak anak untuk mencegah semakin meningkatnya perkawinan dini dengan memperhatikan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak. Angka permohonan dispensasi perkawinan sendiri di Kabupaten Bantul cukup tinggi dalam kurun waktu 5 tahun terakhir dengan jumlah mencapai 717 kasus dan menduduki urutan kedua setelah Kabupaten Gunung Kidul. Penyusun menggunakan dua objek penetapan yakni Penetapan Nomor 0093/Pdt.P/2015/PA.Btl dengan Penetapan Nomor 0036/Pdt.P/2011/PA.Btl sebagai bahan penelitian dalam karya ilmiah ini di Pengadilan Agama Bantul. Penulis lebih memilih dengan menggunakan penelitian lapangan (field research) agar bisa mendapatkan data yang lebih konkrit salah satunya dengan melakukan wawancara dengan hakim sekaligus menggunakan pendekatan normatif dalam penyusunan karya ilmiah ini. Berdasarkan Penetapan Nomor 0093/Pdt.P/2015/PA.Btl Majelis Hakim berpendapat lebih mengutamakan meraih kemaslahatan dan menolak kemafsadatan. Terlebih calon suami anak pemohon sudah berpenghasilan Rp. 1.200.000,-. Sehingga dapat dipandang memadai untuk modal awal berumah tangga dengan calon istrinya Sebaliknya berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim dalam Penetapan Nomor 0036/Pdt.P/2011/PA.Btl, adalah kemaslahatan atau kepentingan terbaik bagi anak pemohon dan calon suami anak pemohon. Majelis Hakim lebih mengedepankan kemaslahatan jangka panjang dan konsekuensi-konsekuensi kedepanya, hakim juga memperhatikan dua hal, yaitu hak-hak anak dan kesejahteraan. Kepentingan hak anak dan kesejahteraan anak baik yang bersifat lahiriyah maupun batiniyah juga menjadi bahan pertimbangan hakim, baik fisik maupun psikis. Terlebih calon suami anak pemohon bekerja sebagai Buruh dengan penghasilan yang tak menentu. Sehingga Majelis Hakim memandang menolak lebih baik dari pada mengabulkan permohonan dispensasi perkawinan tersebut.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Dr. Euis Nurlaelawati, MA.,
Uncontrolled Keywords: Pertimbangan Hakim, Dispensasi Perkawinan
Subjects: Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: H. Zaenal Arifin, S.Sos.I., S.IPI.
Date Deposited: 19 May 2016 15:52
Last Modified: 19 May 2016 15:52
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/20748

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum