SENGKETA MEREK (STUDI TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NIAGA NOMOR 08/PDT.SUS-MEREK/2015/PN. NIAGA.JKT.PST TENTANG SENGKETA MEREK TEENIE WEENIE ANTARA E. LAND WORLD LTD DAN IVAN PRANOTO WIRYADI, B., SC.,)

ULA MAULIDIA, NIM. 12340007 (2016) SENGKETA MEREK (STUDI TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NIAGA NOMOR 08/PDT.SUS-MEREK/2015/PN. NIAGA.JKT.PST TENTANG SENGKETA MEREK TEENIE WEENIE ANTARA E. LAND WORLD LTD DAN IVAN PRANOTO WIRYADI, B., SC.,). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (SENGKETA MEREK (STUDI TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NIAGA NOMOR 08/PDT.SUS-MEREK/2015/PN. NIAGA.JKT.PST TENTANG SENGKETA MEREK TEENIE WEENIE ANTARA E. LAND WORLD LTD DAN IVAN PRANOTO WIRYADI, B., SC.,))
12340007_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (5MB) | Preview
[img] Text (SENGKETA MEREK (STUDI TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NIAGA NOMOR 08/PDT.SUS-MEREK/2015/PN. NIAGA.JKT.PST TENTANG SENGKETA MEREK TEENIE WEENIE ANTARA E. LAND WORLD LTD DAN IVAN PRANOTO WIRYADI, B., SC.,))
12340007_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (966kB)

Abstract

Pengertian merek dirumuskan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (selanjutnya disingkat UUM 2001), yaitu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsurunsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Peranan merek menjadi sangat penting yaitu ketika merek telah didaftarkan ke Dirjen Hak atas Kekayaan Intelektual akan mendapat perlindungan hukum merek, dan dapat mencegah terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Maka tidak dapat dipungkiri bahwa perdaftaran suatu merek akan menimbulkan adanya perlindungan hukum terhadap merek tersebut. Sengketa merek dalam Putusan Pengadilan Niaga Nomor 08/Pdt.Sus- Merek/2015/Pn. Niaga.Jkt.Pst Tentang Sengketa Merek Teenie Weenie Antara E. Land World Ltd dan Ivan Pranoto Wiryadi, B.,Sc., sebuah contoh dari sekian banyak kasus-kasus sengketa merek di Indonesia yang mempermasalahkan perihal tidak adanya daya pembeda atau adanya persamaan antar satu merek dengan merek yang lain. Penelitian inibertujuan untuk mengetahui pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara antara E. Land World LTD dan Ivan Pranoto Wiryadi, B.,Sc putusan Nomor 08/PDT.SUSMEREK/ 2015/PN.NIAGA.JKT.PST dalam perkara pembatalan merek Teenie Weenie milik Ivan Pranoto Wiryadi, B.,Sc serta untuk mengetahui kesesuaian pertimbangan Majelis Hakim tersebut dengan ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library Research) yaitu penelitian yang mengacu pada data-data atau bahan-bahan tertulis yang berkaitan dengn topic pembahasan yang diangkat dan juga menggunakan buku-buku sebagai sumber datanya. Peneliti menganalisis kesesuain antara putusan Majelis Hakim tentang sengketa merek Teenie Weenie antara E. Land World LTD dan Ivan Pranoto Wiryadi, B.,Sc dalam putusan Nomor 08/PDT. SUS-MEREK/2015/PN.NIAGA JKT.PST dengan ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.Metode yang digunakan dalam pengumpulan data yaitu studi dokumen atau penelitian kepustakaan (library research) yaitu dengan menemukan dan mengambil data diperpustakaan yang berhubungan dengan permasalahan perlindungan hukum merek dan kesesuaian dengan teori-teori hukum tentang merek.Dalam menganalisis putusan tersebut peneliti mengolah data primer dan data sekunder dengan menggunakan metode deskriptif-kualitatif.Kemudian dilakukan pembahasan dan ditemukan kesimpulan. Setelah dilakukan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa Putusan Nomor 08/PDT.SUS-MEREK/2015/PN. NIAGA.JKT.PST menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima dengan pertimbangan bahwa petitum pokok gugatan penggugat yakni pendaftaran merek Teenie Weenie milik tergugat yang dilakukan dengan itikad tidak baik tidak beralasan,penggugat yang menyebutkan dalam gugatanya bahwa merek Teenie Weenie miliknya adalah merek terkenal dan tergugat telah beritikad tidak baik telah membonceng ketenaran mereknya. Namun pada saat tergugat mendaftarkan mereknya di Indonesia pada tahun 2006 pada saat itu juga merek Teenie Weenie milik penggugat baru terdaftar di Negara Korea dan belum masuk kriteria kategori dari merek terkenal. Pertimbangan Majelis hakim untuk memutuskan sengketa merek antara E. Land World LTD Melawan Ivan Pranoto Wiryadi, B., Sc., telah sesuai perlindungan dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tantang merek dan tujuan dibentuknya Undangundang merek tersebut.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Budi Ruhiatudin ,SH,M.Hum.,
Uncontrolled Keywords: sengketa merek, putusan pengadilan niaga nomor 08/pdt.sus-merek/2015/pn. niaga.jkt.pst, merek teenie weenie antara e. land world ltd
Subjects: Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: H. Zaenal Arifin, S.Sos.I., S.IPI.
Date Deposited: 24 May 2016 14:06
Last Modified: 24 May 2016 14:06
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/20784

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum