TINJAUAN YURIDIS ASAS ITIKAD BAIK DALAM PELAKSANAAN KONTRAK KERJASAMA INVESTASI ANTARA PENGUSAHA DAN INVESTOR (STUDI KASUS ANGKRING JOGJA MANAGEMENT JL. BIMOSARI TAHUNAN UH 3/253 YOGYAKARTA 55167 )

FEBRIANA ANGGIT SASMITA, NIM. 12340019 (2016) TINJAUAN YURIDIS ASAS ITIKAD BAIK DALAM PELAKSANAAN KONTRAK KERJASAMA INVESTASI ANTARA PENGUSAHA DAN INVESTOR (STUDI KASUS ANGKRING JOGJA MANAGEMENT JL. BIMOSARI TAHUNAN UH 3/253 YOGYAKARTA 55167 ). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (TINJAUAN YURIDIS ASAS ITIKAD BAIK DALAM PELAKSANAAN KONTRAK KERJASAMA INVESTASI ANTARA PENGUSAHA DAN INVESTOR (STUDI KASUS ANGKRING JOGJA MANAGEMENT JL. BIMOSARI TAHUNAN UH 3/253 YOGYAKARTA 55167 ))
12340019_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (2MB) | Preview
[img] Text (TINJAUAN YURIDIS ASAS ITIKAD BAIK DALAM PELAKSANAAN KONTRAK KERJASAMA INVESTASI ANTARA PENGUSAHA DAN INVESTOR (STUDI KASUS ANGKRING JOGJA MANAGEMENT JL. BIMOSARI TAHUNAN UH 3/253 YOGYAKARTA 55167 ))
12340019_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Kontrak adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada seseorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji kepada seseorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melakukan suatu hal. Dari peristiwa ini, timbul suatu hubungan antara dua orang tersebut yang dinamakan perikatan. Kontrak antara pengusaha Angkring Jogja Management dan investor merupakan kontrak yang dibuat secara sah sehingga berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya, sesuai dengan prinsip hukum “pacta sunt servanda”. Dalam perkembangannya sekarang ini asas pacta sunt servanda dilandasi asas itikad baik. Kontrak antara pengusaha Angkring Jogja Management dan investor adalah dengan maksud bahwa kontrak tersebut harus dilaksanakan dengan itikad baik sebagaimana yang dituangkan dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata yang menyatakan bahwa; “Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik”. Namun seiring berjalannya waktu salah satu pihak yaitu investor tidak melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya sebagaiman yang telah disepakati bersama, sehingga dengan tidak dilaksanakannya kewajiban salah satu pihak dalam kontrak dapat merugikan pihak lain karena telah melakukan pelanggaran (wanprestasi). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu ketentuan peraturan perundang-undangan harus dilaksanakan sesuai dengan apa yang tercantum di dalam peraturan perundang-undangan tersebut. Metode yuridis normatif ini mengacu kepada penelitian yang mengarah kepada dasar filosofis kontrak, khususnya berkaitan dengan landasan filosofis keberadaan doktrin itikad baik. Sedangkan jenis penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (field research), yaitu penelitian yang dilakukan secara intensif, terperinci, dan mendalam terhadap objek yang akan diteliti yaitu pengusaha asal Yogyakarta Muhammad Helmi Rakhman yang bergerak di bidang usaha angkringan (Angkring Jogja Management Jl. Bimosari Tahunan UH 3/253 Yogyakarta 55167) dan investor yang berinvestasi di Angkring Jogja Management. Hal ini ditujukan untuk memperoleh data-data dan dokumen-dokumen yang akurat. Hasil penelitian menunjukkan bahawa pelaksanaan kontrak kerjasama investasi antara pengusaha Angkring Jogja Management dan investor tidak sesuai dengan asas itikad baik. Investor tidak beritikad baik untuk melaksankan kewajibannya sebagimana mestinya. Itikad baik disini terletak pada tindakan yang akan dilaksanakan oleh kedua belah pihak sebagai pelaksanaan terhadap sesuatu hal atau apa yang tertuang dalam kontrak kerjasama investasi tersebut. Upaya hukum yang dilakukan para pihak ketika ada yang dirugikan dalam kontrak kerjasama investasi antara pengusaha Angkringan Jogja Management dan investor adalah pihak yang dirugikan yaitu pengusaha Angkring Jogja Management dapat menuntut pihak yang melakukan pelanggaran (wanprestasi). Kenyataan di lapangan pengusaha Angkring Jogja Management tidak menuntut investor yang wanprestasi, melainkan memilih untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi. Penyelesaian sengketa dilakukan secara musyawarah diantara kedua belah pihak, yaitu pihak pengusaha dan investor. Penyelesaian secara musyawarah dilakukan dengan pertimbangan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu kepatutan dan kebiasaan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Dr. Sri Wahyuni, M,Ag., M.Hum
Uncontrolled Keywords: tinjauan yuridis, kontrak kerjasama investasi antara pengusaha dan investor, studi kasus angkring Yogja
Subjects: Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: H. Zaenal Arifin, S.Sos.I., S.IPI.
Date Deposited: 24 May 2016 14:36
Last Modified: 24 May 2016 14:36
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/20785

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum