PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN DI BMT BERINGHARJO

SITI MARIAM, NIM. 12340066 (2016) PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN DI BMT BERINGHARJO. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN DI BMT BERINGHARJO)
12340066_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (2MB) | Preview
[img] Text (PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN DI BMT BERINGHARJO)
12340066_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Adapun Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) adalah terdiri dari dua kata Baitul Maal dan Baitut Tamwil. Baitul Maal adalah usaha pengumpulan dan penyaluran dana yang non profit seperti zakat, infaq, dan shodaqah. Sedangkan Baitut Tamwil adalah usaha pengumpulan dan penyaluran dana komersial. Adapun pembiayaan dalam Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) seperti Mudhorabah,Musyarakah, Murabahah, Al-Bai’ Bithaman Ajil dan Al-Qardhul Hasan. Pembiayaan di Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) menekankan adanya jaminan seperti jaminan hak tanggungan. Hak tanggungan ini merupakan jaminan hak atas tanah apabila terjadi wanprestasi. Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) ini merupakan lembaga keuangan mikro yang berlandaskan syariah. Di BMT Beringharjo mempunyai beberapa kategori mengenai gagal bayar oleh debitur, diantaranya adalah mitra mau membayar tapi tidak mampu, mitra mampu tapi tidak mau membayar dan terakhir mitra menghilang. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang bertujuan untuk mendapatkan sumber data primer. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris yang didasarkan pada kenyataan yang ada di lapangan. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dengan cara wawancara langsung dengan pihak BMT dan dokumentasi. Rumusan masalah yang mau dikaji adalah bagaimana pelaksanaan perjanjian pembiayaan dengan jaminan hak tanggungan di BMT Beringharjo dan upaya yang dilakukan oleh pihak BMT Beringharjo apabila terjadi wanprestasi dengan jaminan hak tanggungan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan perjanjian pembiayaan dengan jaminan hak tanggungan di BMT Beringharjo belum berjalan dengan efektif. Hal itu disebabkan karena kurang telitinya pihak BMT Beringharjo dalam melakukan analisa risiko pembiayaan. Dalam pelakasnaan perjanjian pembiayaan dengan jaminan hak tanggungan maka pengikatan jaminannya dilakukan dengan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan dan Akta Pembebanan Hak Tanggungan. Pengikatannya harus di depan notaris, suami/istri, pihak BMT Beringharjo, dan acount officer. Adapun usaha yang dilakukan oleh pihak BMT apabila dalam perjanjian pembiayaan tersebut terjadi wanprestasi, usaha tersebut antara lain adalah: pertama dengan memberikan surat pemberitahuan, apabila dengan surat pemberitahuan tersebut tidak juga mau membayar tunggakan maka akan diberikan surat peringatan I, II, dan III, dengan surat peringatan juga tidak mau membayar maka akan dilakukan somasi, apabila dengan somasi tidak mau membayar maka akan dilakukan pendaftaran lelang oleh pihak BMT dan selanjutnya akan dilakukan eksekusi terhadap obyek jaminan tersebut.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Iswantoro, S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: Perjanjian pembiayaan, jaminan hak tanggungan, di BMT Beringharjo
Subjects: Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: H. Zaenal Arifin, S.Sos.I., S.IPI.
Date Deposited: 25 May 2016 13:53
Last Modified: 25 May 2016 13:53
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/20822

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum