TINJAUAN MAQĀṢID ASY-SYARĪ’AH TERHADAP KONSEPSI PENGATURAN RAHASIA PERBANKAN DI INDONESIA (STUDI PENGATURAN RAHASIA PERBANKAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 64/PUU-X/2012) OLEH : NURHIDAYAH MARSONO NIM : 1420310039 TESIS DIAJUKAN KEPADA PASCASARJANA UIN SUNAN KALIJAGA UNTUK MEMENUHI SALAH SATU SYARAT GUNA MEMPEROLEH GELAR MAGISTER STUDI ISLAM PROGRAM STUDI HUKUM ISLAM KONSENTRASI HUKUM BISNIS SYARIAH YOGYAKARTA 2016

NURHIDAYAH MARSONO, NIM. 1420310039 (2016) TINJAUAN MAQĀṢID ASY-SYARĪ’AH TERHADAP KONSEPSI PENGATURAN RAHASIA PERBANKAN DI INDONESIA (STUDI PENGATURAN RAHASIA PERBANKAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 64/PUU-X/2012) OLEH : NURHIDAYAH MARSONO NIM : 1420310039 TESIS DIAJUKAN KEPADA PASCASARJANA UIN SUNAN KALIJAGA UNTUK MEMENUHI SALAH SATU SYARAT GUNA MEMPEROLEH GELAR MAGISTER STUDI ISLAM PROGRAM STUDI HUKUM ISLAM KONSENTRASI HUKUM BISNIS SYARIAH YOGYAKARTA 2016. Masters thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (TINJAUAN MAQĀṢID ASY-SYARĪ’AH TERHADAP KONSEPSI PENGATURAN RAHASIA PERBANKAN DI INDONESIA (STUDI PENGATURAN RAHASIA PERBANKAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 64/PUU-X/2012) OLEH : NURHIDAYAH MARSONO NIM : 1420310039 TESIS DIAJUKAN KEPADA PASCASARJ)
1420310039_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (4MB) | Preview
[img] Text (TINJAUAN MAQĀṢID ASY-SYARĪ’AH TERHADAP KONSEPSI PENGATURAN RAHASIA PERBANKAN DI INDONESIA (STUDI PENGATURAN RAHASIA PERBANKAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 64/PUU-X/2012) OLEH : NURHIDAYAH MARSONO NIM : 1420310039 TESIS DIAJUKAN KEPADA PASCASARJ)
1420310039_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Submitted Version
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Mengenai hubungan yang terjadi antar bank dan nasabah lebih ditekankan pada kewajiban bagi bank agar tidak membuka kerahasiaan data dari nasabahnya. Rahasia Bank mengacu pada rahasia dalam hubungannya antara bank dan nasabah. Sesuai Pasal 1 angka 28 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan menegaskan bahwa, Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan menegaskan bahwa, Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan hal-hal lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia Perbankan wajib dirahasiakan. Hal tersebut di atas sesuai dengan pengaturan Rahasia Bank di dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Perbankan menegaskan bahwa, Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41 A, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 44 A. Tesis ini meneliti bagaimana konsep pengaturan Rahasia Bank di Indonesia. Bagaimana tinjauan Maqāṣid asy-Syarī’ah mengenai konsep pengaturan Rahasia Bank di Indonesia. Serta Bagaimana implementasi rahasia perbankan pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 64/PUU-X/2012. Dalam penyusunan tesis ini, penulis menggunakan metode penelitian pustaka (library research). Penulisan yang dilakukan untuk tesis ini adalah penulisan hukum normatif (normative legal research), yaitu penulisan yang dilakukan dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diterapkan terhadap suatu permasalahan hukum tertentu. Sifat penulisan yang penulis gunakan dalam penulisan tesis ini adalah penulisan deskriptif-analitik. Pendekatan yang dipakai adalah pendekatan Undang-Undang (statute approach), yaitu pendekatan yang dilakukan dengan cara menelaah Undang-Undang atau regulasi yang berhubungan dengan rahasia bank. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji lebih lanjut mengenai bagaimana pandangan Maqāṣid asy- Syarī’ah terhadap pengaturan Rahasia Bank di Indonesia, serta untuk mengkaji bagaimana implementasi Rahasia Bank pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 64/PUU-X/2012. Setelah dilakukan penelitian, Sehubungan dengan pemeliharaan salah satu unsur pokok yaitu harta pada Maṣlaḥah Ḍarūriyyāt maka, apabila pihak-pihak lain (selain yang telah ditentukan sebagai pihak-pihak yang boleh pemperoleh pengecualian) meminta penjelasan mengenai keadaan keuangan suatu nasabah dari suatu bank, maka hal tersebut tidak diperbolehkan. Implementasi Peraturan Rahasia Perbankan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 64/PUU-X/2012, Pemohon dapat memperoleh akses atas harta bersama tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Perbankan. Dengan demikian Pemohon dapat mempertahankan hak konstitusionalnya dalam melindungi harta benda dan hak milik pribadi Pemohon sebagaimana dijamin dalam ketentuan Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Dr. Syafiq M. Hanafi, M.Ag.
Subjects: Hukum Islam
Depositing User: Drs. Bambang Heru Nurwoto
Date Deposited: 31 Aug 2016 13:10
Last Modified: 31 Aug 2016 13:10
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/21853

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum