PENERAPAN HAK EX OFFICIO DAN IJTIHAD HAKIM DALAM PERKARA HAK ISTRI DAN HAK ANAK PASCA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA SE-D.I. YOGYAKARTA

PENERAPAN HAK EX OFFICIO DAN IJTIHAD HAKIM DALAM PERKARA HAK IST, NIM. 1420310080 (2016) PENERAPAN HAK EX OFFICIO DAN IJTIHAD HAKIM DALAM PERKARA HAK ISTRI DAN HAK ANAK PASCA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA SE-D.I. YOGYAKARTA. Masters thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (PENERAPAN HAK EX OFFICIO DAN IJTIHAD HAKIM DALAM PERKARA HAK ISTRI DAN HAK ANAK PASCA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA SE-D.I. YOGYAKARTA)
1420310080_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (2MB) | Preview
[img] Text (PENERAPAN HAK EX OFFICIO DAN IJTIHAD HAKIM DALAM PERKARA HAK ISTRI DAN HAK ANAK PASCA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA SE-D.I. YOGYAKARTA)
1420310080_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Hak ex officio hakim merupakan suatu kewenangan yang dimiliki oleh hakim karena jabatannya untuk bertindak menyelesaikan suatu permasalahan tertentu di luar peraturan perundang-undangan. Dalam perkara perceraian nafkah iddah dan muth‟ah merupakan kewajiban suami yang melekat yang harus ditunaikan suami terhadap istri, tetapi tidak sedikit pihak istri yang mengetahui hak-hak yang harus didapat pasca perceraian maka hakim dapat menggunakan hak ex officio. Hal ini sesuai dengan pasal 41 huruf (c) UU No. 1 Tahun 1974 yang menyatakan “Pengadilan dapat mewajibkan kepada mantan suami untuk memberikan biaya perlindungan dan atau menentukan suatu kewajiban bagi mantan istri”. Akan tetapi pada kenyataannya yang terjadi di pengadilan agama saat ini khususnya pengadilan agama yang berada diwilayah D.I. Yogyakarta, hak pasca perceraian yang diputus oleh hakim ada yang diputus secara ex officio seperti nafkah iddah, nafkah mut’ah dan nafkah madhiyah sebagai bentuk perlindungan terhadap mantan istri, ada juga yang tidak diputus secara ex officio seperti hak hadhanah sebagai bentuk perlindungan terhadap anak. Berdasarkan hal-hal tersebut maka penulis tertarik untuk melaksanakan penelitian lebih lanjut terkait penggunaan hak ex officio hakim terhadap hak mantan istri dan hak anak pasca perceraian di Pengadilan Agama Se-DIY. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field reseacrh) dengan menggunakan pendekatan sosiologi hukum, teori yang digunakan dalam penelitian adalah teori hukum progresif bahwa pelaksanaan hukum harus memberi manfaat, karena memang hukum adalah untuk manusia. Hasil penelitian ini adalah pertama, hak ex officio hakim penggunaannya adalah ketika istri tidak mengetahui hak-hak yang didapat maka secara ex officio hakim Pengadilan Agama Se-D.I. Yogyakarta dapat menghukum bagi suami untuk memberikan nafkah iddah dan muth‟ah sebagai bentuk perlindungan terhadap hak mantan istri, meskipun istri tidak mengajukan rekonpensi tentang nafkah iddah dan muth‟ah kepada suami. Selanjutnya dalam pengasuhan anak pasca perceraian menjadi kewajiban bersama kedua orang tua demi kepentingan terbaik bagi anak. Dalam hal biaya dan nafkah hadhanah ini menjadi kewajiban ayah terhadap anaknya. Penentuan biaya tersebut ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, apabila tidak terjadi kesepakatan maka hakim secara ex officio dalam menentukan biaya nafkah anak sesuai dengan kemampuan suami. Didalam mengadili perkara hakim mempertimbangkan beberapa aspek yaitu kepastian hukum, kemanfaatan hukum dan keadilan hukum. kedua, Dasar hukum hakim Pengadilan Agama Se-D.I. Yogyakarta dalam menggunakan hak ex officio adalah 1). Pasal 41 huruf c Undang-undang No. 1 Tahun 1974, 2). Pasal 24 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, 3). Pasal 149 huruf a dan b Kompilasi Hukum Islam, 4). Asas equality before the law, selanjutnya pertimbangan hakim dalam penggunaan hak ex officio di Pengadilan Agama Se- D.I. Yogyakarta dengan melihat beberapa aspek dalam mengambil keputusan yaitu 1). Segi kepatutan hukum, 2). Segi kelayakan hukum, 3). Segi keadilan hukum, 4). Adanya tuntutan subsider, 5). Keberanian hakim.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Euis Nurlaelawati, MA., Ph.D.
Uncontrolled Keywords: Hak ex officio, Hak Istri, Hak Anak, Hakim
Subjects: Hukum Islam
Divisions: Pascasarjana > Thesis > Hukum Islam
Depositing User: Drs. Bambang Heru Nurwoto
Date Deposited: 06 Sep 2016 14:07
Last Modified: 06 Sep 2016 14:07
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/21880

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum