STRATEGI PENYELESAIAN PEMBIAYAAN MURABAHAH BERMASALAH DI BANK BNI SYARIAH CABANG YOGYAKARTA

DARYOKO, NIM. 1420311009 (2016) STRATEGI PENYELESAIAN PEMBIAYAAN MURABAHAH BERMASALAH DI BANK BNI SYARIAH CABANG YOGYAKARTA. Masters thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (STRATEGI PENYELESAIAN PEMBIAYAAN MURABAHAH BERMASALAH DI BANK BNI SYARIAH CABANG YOGYAKARTA)
1420311009_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (STRATEGI PENYELESAIAN PEMBIAYAAN MURABAHAH BERMASALAH DI BANK BNI SYARIAH CABANG YOGYAKARTA)
1420311009_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Munculnya pembiayaan murabahah bermasalah di perbankan syari‟ah yang disebabkan karena nasabah wanprestasi dalam memenuhi kewajibannya kepada bank yang disebabkan oleh faktor internal nasabah, faktor internal bank dan faktor eksternal yang harus dicarikan strategi penyelesaian yang tidak melanggar ketentuan syari‟ah yang mana antara perbankan syari‟ah memiliki strategi yang berbeda-beda. Dalam penelitian ini Bank BNI Syari‟ah Cabang Yogyakarta memiliki strategi penyelesaian pembiayaan murabahah bermasalah yang sudah baku yang dalam aplikasinya disesuaikan dengan kondisi permasalahan masing-masing nasabah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan mengambil obyek penelitian pada PT.Bank BNI Syariah Kantor Cabang Yogyakarta. Pengumpulan data dilaksanakan dengan melakukan interview dengan informan-informan yang ada di obyek penelitian dengan panduan daftar pertanyaan yang telah ada. Sumber data terdiri data primer dan data sekunder. Berdasar hasil penelitian dan analisis bahwa strategi penyelesaian pembiayaan murabahah bermasalah nasabah dikelompokan dalam 6 katagori kolektibiliti yaitu kolektibiliti 1 (Lancar), 2 (Dalam Perhatian Khusus), 3 (Kurang Lancar), 4 (Diragukan), 5 (Macet), Hapus Buku. Jalur penyelesaian yang ditempuh melalui jalur non litigasi (melanjutkan hubungan) dan jalur litigasi (pemutusan hubungan). Untuk pengelolaan nasabah dibagi dalam empat unit organisasi yaitu Divisi Penyelamatan & Penyelesaian Pembiayaan (RRD) di Kantor Pusat, dikantor cabang terdiri dari Unit Processing dengan assisten collection untuk penyelesaian pembiayaan murabahah konsumer kolektibiliti 1 dan 2, Unit Small Medium Enterprise Financing (SMEF) untuk penyelesaian pembiayaan murabahah produktif kolektibiliti 1 dan 2, Unit RRU (Recovery&Remedial Unit) untuk pengelolaan nasabah dengan kolektibiliti 3, 4, 5, Hapus Buku. Untuk jalur non litigasi strategi penyelesaian murabahah bermasalah yang ditempuh adalah dengan recovery pembiayaan R3 (rescheduling, reconditioning, restructuring) nasabah dengan kolektibiliti 2, 3, 4, 5 oleh unit RRU, Processing, SMEF dengan syarat nasabah dinilai masih kooperatif, jaminan marketable dan memiliki kemampuan menyelesaikan kewajiban. Strategi Earning Warning Sistem (EWS Yes) berupa SMS Reminder dari RRD kepada nasabah kolektibiliti 1 (Lancar) yang tidak menyetor saldo blokir angsuran. Strategi penagihan melalui telpon, penagihan dikunjungi kepada nasabah, penagihan dengan surat pemanggilan, penagihan kepada nasabah untuk membuat surat pernyataan rencana pembayaran, penagihan dengan surat pemberitahuan tunggakan 1 s/d 7 kali dan penagihan dengan surat somasi 1,2,3, penjualan jaminan bersama-sama apabila nasabah dinilai kooperatif. Strategi penyelesaian jalur non litigasi dinilai sudah sesuai dengan ketentuan dalam akad pembiayaan, ketentuan perundangundangan, syariah complience dari DSN MUI. Untuk strategi penyelesaian pembiayaan murabahah bermasalah melalui jalur litigasi dilaksanakan oleh RRU dibawah pengawasan langsung RRD untuk nasabah dengan kolektibiliti 3, 4, 5, Hapus Buku melalui pelelangan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan syarat penguasaan jaminan lengkap. Jalur litigasi melalui Pengadilan Agama ditempuh apabila penguasaan jaminan belum lengkap seperti pengikatan jaminan tidak sempurna, jaminan dalam penguasaan pihak lain. Dalam stategi penyelesaian pembiayaan murabahah bermasalah melalui jalur litigasi seharusnya ditempuh melalui Pengadilan Agama agar sesuai dengan ketentuan syari‟at sebagaimana tertuang dalam akad dalam perjanjian pembiayaan murabahah yang telah disepakati bersama.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Dr.Abdul Mudjib,M.Ag
Subjects: Hukum Islam
Divisions: Pascasarjana > Thesis > Hukum Islam
Depositing User: Drs. Bambang Heru Nurwoto
Date Deposited: 06 Oct 2016 08:28
Last Modified: 06 Oct 2016 08:28
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/22247

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum