PENERAPAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 02 TAHUN 2012 TENTANG PENYELESAIAN TINDAK PIDANA RINGAN DAN JUMLAH DENDA DI PENGADILAN NEGERI BANTUL TAHUN 2015-2016

MUHAMMAD NUR ABDURRAHMAN, NIM. 09340081 (2016) PENERAPAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 02 TAHUN 2012 TENTANG PENYELESAIAN TINDAK PIDANA RINGAN DAN JUMLAH DENDA DI PENGADILAN NEGERI BANTUL TAHUN 2015-2016. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA.

[img]
Preview
Text (PENERAPAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 02 TAHUN 2012 TENTANG PENYELESAIAN TINDAK PIDANA RINGAN DAN JUMLAH DENDA DI PENGADILAN NEGERI BANTUL TAHUN 2015-2016)
09340081_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (2MB) | Preview
[img] Text (PENERAPAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 02 TAHUN 2012 TENTANG PENYELESAIAN TINDAK PIDANA RINGAN DAN JUMLAH DENDA DI PENGADILAN NEGERI BANTUL TAHUN 2015-2016)
09340081_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (950kB) | Request a copy

Abstract

Sebelum Munculnya PERMA Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP. Hakim dalam menangani perkara tindak pidana ringan masih menggunakan Pasal yang ada dalam KUHP sama seperti Pasal yang dijatuhkan terhadap kasus tindak pencurian biasa. Seperti penggunaan pasal 6 Akan tetapi dari berkembangnya hukum maka jumlah denda dalam perkara tindak pidana ringan seperti dalam pasal 354, 373, 379, 384, 407 dan pasal 482 KUHP dirasa kurang adil dengan kerugian korban. Dalam pasal tersebut, jumlah dendanya dibaca menjadi Rp2 .500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah merupakan bentuk dari kurang adilnya jumlah denda menurut KUHP seperti pada pasal 3 bahwa Tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali pasal 303 bis ayat (1) dan ayat (2), dilipat gandakan menjadi1.000 (seribu) kali. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui penyelesaian perkara tindak pidana ringan dan penerapan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2012 dalam penyelesaian perkara tindak pidana ringan oleh Pengadilan Negeri Bantul pada tahun 2015-2016. Penyusun skripsi ini menggunakan metode penelitian kualitatif, jenis penelitian ini adalah deskriptif analitik. Sedangkan lokasi yang dipilih dalam penelitian ini adalah Pengadilan Negeri Bantul. Penelitian ini memperoleh kesimpulan dari data-data Putusan secara tertulis maupun dari wawancara hakim sehingga diperoleh penyelesaian perkara tindak pidana ringan menurut Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2012 di Pengadilan Negeri Bantul Tahun 2015- 2016 yang telah diterapkan, yang terbukti terdapat dalam beberapa Putusan-putusan dan cara penangananya dalam praktiknya penyelesaian perkara tindak pidana ringan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa penyelesaian perkara tindak pidana ringan menurut Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2012 di Pengadilan Negeri Bantul tahun 2015-2016 adalah Pengadilan Negeri Bantul selama adanya Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2012 dalam menangani perkara tindak pidana ringan seperti pencurian ringan, penggelapan ringan, penipuan ringan, dan penadahan ringan maka akan mempertibangkan kebijakannya dalam memutuskan perkara. Jika dalam putusan hakim seorang terdakwa tidak bisa membayar denda, maka akan di ganti dengan pidana penjara tanpa harus menjalani masa penahanan bersyarat selama 1 Tahun sebelumnya tidak melakukan tindak pidana. Atas pertimbangan tersebut hakim dalam menangani perkara-perkara ringan yang jumlahnya kurang dari 2.500.000 akan diganti dengan pidana kurungan lebih dari 2 bulan dan tidak lebih dari 3 bulan kurungan. Sehingga dapat diperoleh rasa keadilan yang selama ini didamkan oleh masyarakat yang pada umumnya karena faktor ekonomi atau terpaksa dalam melakukan tindakan tersebut dan sebelumnya belum direncanakan

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: 1. DR. AHMAD BAHIEJ, S.H., M.Hum. 2. DR. EUIS NURLAELAWATI, MA.
Uncontrolled Keywords: peraturan Mahkamah Agung, tindak pidana, jumlah denda
Subjects: Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Sugeng Hariyanto, SIP (sugeng.hariyanto@uin-suka.ac.id)
Date Deposited: 02 Dec 2016 08:16
Last Modified: 02 Dec 2016 08:16
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/22612

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum