PENYELESAIAN SENGKETA HASIL PEMILUKADA SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 97/PUU-XI/2013

ALFIN PRASETYA, NIM. 09340109 (2016) PENYELESAIAN SENGKETA HASIL PEMILUKADA SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 97/PUU-XI/2013. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA.

[img]
Preview
Text (PENYELESAIAN SENGKETA HASIL PEMILUKADA SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 97/PUU-XI/2013)
09340109_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (2MB) | Preview
[img] Text (PENYELESAIAN SENGKETA HASIL PEMILUKADA SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 97/PUU-XI/2013)
09340109_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy

Abstract

Pada awalnya Penyelesaian sengketa hasil pemilukada diselesaikan di dalam persidangan yang masuk dalam ranah Kompetensi Absolut Mahkamah Agung. Namun, sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah oleh UU No. 15 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan Pemilu, Pilkada yang semula masuk ke dalam ranah Pemerintahan Daerah bergeser menjadi ranah Pemilihan Umum. Selanjutnya disebut dengan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang disingkat Pemilukada. Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemilihan Kepala Daerah tepatnya pada pasal 236C yang menyatakan,“Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang ini diundangkan.”Oleh karena itu, seiring dengan diberlakukannya UU No. 12 Tahun 2008 maka penanganan sengketa penghitungan hasil suara pilkada yang semula ditangani oleh Mahkamah Agung beralih kepada Mahkamah Konstitusi. Akan tetapi Mahkamah Konstitusi dalam putusannya no. 97/PUU-XI/2013 penanganan sengketa hasil pemilukada dinyatakan bahwa MK tidak berwenang menangani sengketa Pemilukada, dan mengalihkan ke lembaga peradilan khusus. Dalam hal ini yang menjadi rumusan masalah ialah bagaimana proses penyelesain sengketa sebelum dan seteleh Putusan MK No. 97/PUU-XI/2013 dan bagaimana putusan tersebut ditinjau dari prinsip negara hukum? Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian hukum kepustakaan (Library Research), dengan menggunakan pendekatan yuridis normative dengan sifat penelitian yakni deduktif yakni menggambarkan serta menguraikan semua data yang diperoleh, terkait dengan penyelesaian sengketa pemilukada pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013. Setelah melakukan penelitian dan pembahasan maka dapat diambil kesimpulan bahwasannya Lembaga yang dianggap paling tepat menangani sengketa Pilkada adalah Mahkamah Agung dengan mendelegasikan kepada Pengadilan Tinggi di tiap tiap daerah. Jika pihak yang berperkara tidak puas dengan putusan Pengadilan Tinggi maka, dapat mengajukan keberatanke Mahkamah Agung. Sementara UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, danWalikota, masih menyerahkan kepada Mahkamah Konstitusi (meski sifatnya sementara) untuk menyelesaikan sengketa Pilkada. Untuk itu, perlu segera dibentuk peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai lembaga mana yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa Pilkada. Sedangkan kesesuaian antara putusan MK tersebut dengan prinsip Negara Hukum yakni telah sesuai, dilihat dari bagaimana MK memberikan kepastian hukum terhadap proses pnyelesaian sengketa tersebut, yakni dalam amarputusan MK tersebut dicantumkan bahwasannya MK tetap berwenang menangani.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: 1. Dr. Ahmad Bahiej, SH, M.Hum. 2. Faisal Luqman, H, SH, M.Hum.
Uncontrolled Keywords: sengketa hasil pemilukada, putusan mahkamah konstitusi
Subjects: Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Sugeng Hariyanto, SIP (sugeng.hariyanto@uin-suka.ac.id)
Date Deposited: 05 Dec 2016 09:59
Last Modified: 05 Dec 2016 09:59
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/22615

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum