RANCANGAN PERATURAN DAERAH INISIATIF PENDIDIKAN NON FORMAL KEAGAMAAN OLEH DPRD SLEMAN DALAM PERSPEKTIF OTONOMI DAERAH

ARIF BUDIAWAN, NIM. 09340122 (2016) RANCANGAN PERATURAN DAERAH INISIATIF PENDIDIKAN NON FORMAL KEAGAMAAN OLEH DPRD SLEMAN DALAM PERSPEKTIF OTONOMI DAERAH. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA.

[img]
Preview
Text (RANCANGAN PERATURAN DAERAH INISIATIF PENDIDIKAN NON FORMAL KEAGAMAAN OLEH DPRD SLEMAN DALAM PERSPEKTIF OTONOMI DAERAH)
09340122_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (2MB) | Preview
[img] Text (RANCANGAN PERATURAN DAERAH INISIATIF PENDIDIKAN NON FORMAL KEAGAMAAN OLEH DPRD SLEMAN DALAM PERSPEKTIF OTONOMI DAERAH)
09340122_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (800kB) | Request a copy

Abstract

Dalam upaya mendukung pelaksanaan pembangunan nasional pemerintah memberikan kesempatan untuk menyelenggarakan otonomi daerah dengan mengeluarkan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015 Perubahan kedua atas Undang- Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan pembagian urusan antara Pusat dan Daerah, Provinsi dan Kabupaten/Kota. Tetapi karena di dalam Undang – Undang terdapat kewenangan absolut, yang khususnya terkait bidang keagamaan maka karena itu, pemerintah daerah sleman mengalami penangguhan legislasi raperda ini (Raperda Inisiatif Pendidikan Non Formal Keagamaan) yang sampai saat ini tidak jelas nasibnya. Pokok masalah dalam penelitian ini adalah, Mengapa raperda inisiatif pendidikan non formal keagamaan harus ditangguhkan melalui persetujuan oleh pemerintah pusat? Apakah bidang pendidikan non formal keagamaan masuk dalam keagamaan atau pendidikan? Bagaimanakah UU No. 9 Tahun 2015 melihat urusan-urusan tersebut dalam delegasi kewenangannya pada Pemerintah Daerah? Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian lapangan dan penelitian pustaka. Obyek dalam penelitian ini yaitu Raperda inisiatif DPRD kabupaten Sleman. Metode penelitian yang dilakukan menggunakan metode pendekatan yuridis impirik. Dan teknik analisa data penyusun menggunakan metode analisa kualitatif yaitu memperkuat analisa dengan melihat kualitas data dan data yang telah terkumpul selanjutnya dianalisa menggunakan metode deduktif, yaitu cara berfikir yang berangkat dari teori atau kaedah yang ada. Pembentukan peraturan perundaang-undangan yang dibentuk di tingkat daerah merupakan amanat dari konstitusi. Perda dibentuk tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Karena sebuah raperda itu harus memerlukan persetujuan dari pemerintah pusat, yang dimana daerah harus melalui prosedur dari pemerintah pusat, Maka Bidang pendidikan non formal keagamaan masuk dalam bidang keagamaan dan agama itu yang mengatur adalah kementrian agama. Karena bidang keagamaan di indonesia yang mengatur langsung dari Pemerintah Pusat. Undang-Undang No. 9 Tahun 2015 perubahan kedua Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 menyatakan bahwa pembagian urusan berdasarkan Undang-Undang dibagi menjadi tiga urusan yaitu urusan pemerintah absolute, urusan pemerintah konkuren dan urusan pemerintahan umum. Dilihat dari tentang delegasi dari peraturan menteri agama, pendidikan keagamaan masuk dalam bidang urusan pemerintah absolut yang mana urusan tersebut yang mengatur sepenuhnya pemerintah pusat maka Raperda tersebut tidak diijinkan oleh pemerintah pusat.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: 1. NURAINUN MANGUNSONG, S.H., M.Hum. 2. UDIYO BASUKI, S.H., M.Hum.
Uncontrolled Keywords: Peraturan Daerah, Pendidikan No Formal Keagamaan, DPRD Sleman
Subjects: Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Sugeng Hariyanto, SIP (sugeng.hariyanto@uin-suka.ac.id)
Date Deposited: 27 Dec 2016 07:54
Last Modified: 27 Dec 2016 07:54
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/22616

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum