PEMBERIAN GANTI RUGI DALAM PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH JALAN JALUR LINTAS SELATAN (JJLS) TAHUN 2012 (STUDI KASUS PENGADAAN TANAH DI DESA JETIS KECAMATAN SAPTOSARI KAB. GUNUNGKIDUL)

QODLI ZAKA FATAHILAH, NIM. 09340132 (2016) PEMBERIAN GANTI RUGI DALAM PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH JALAN JALUR LINTAS SELATAN (JJLS) TAHUN 2012 (STUDI KASUS PENGADAAN TANAH DI DESA JETIS KECAMATAN SAPTOSARI KAB. GUNUNGKIDUL). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA.

[img]
Preview
Text (PEMBERIAN GANTI RUGI DALAM PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH JALAN JALUR LINTAS SELATAN (JJLS) TAHUN 2012 (STUDI KASUS PENGADAAN TANAH DI DESA JETIS KECAMATAN SAPTOSARI KAB. GUNUNGKIDUL))
09340132_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (4MB) | Preview
[img] Text (PEMBERIAN GANTI RUGI DALAM PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH JALAN JALUR LINTAS SELATAN (JJLS) TAHUN 2012 (STUDI KASUS PENGADAAN TANAH DI DESA JETIS KECAMATAN SAPTOSARI KAB. GUNUNGKIDUL))
09340132_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy

Abstract

Peraturan Presiden Nomer 65 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomer 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dalam pasal 1 menyebutkan “pengadaan tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah”, dalam meningkatkan pembangunan infrasturtur dan fasilitas umum, pemerintah membangun proyek Jalan Jalur Lintas Selatan (JJLS). Provinsi Yogyakarta menjadi salah satu wilayah yang dilalui pembangunan JJLS meliputi tiga wilayah, yaitu Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Bantul, dan Kabupaten Kulonprogo. Wilayah Kabupaten Gunung Kidul harus membebaskan tanah proyek JJLS itu sepanjang 82,25 Km dengan lebar 14 hingga 24 meter, Pembangunan ini dilaksanakan di 8 Kecamatan dari total seluruh 18 Kecamatan yang berada di Kabupaten Gunung Kidul. Meliputi Kecamatan Panggang, Saptosari, Paliyan, Tanjungsari, Tepus, Rongkop, Girisubo dan Purwosari. Sejak akhir Tahun 2011 wilayah yang direncanakan adalah Kecamatan Saptosari meliputi Desa Monggol dan Desa Jetis. Dari perjalanannya proses pengadaan tanah tersebut masih ada problematika, hingga akhir tahun 2012 wilayah Desa Jetis sepanjang 1 Km belum dapat bebaskan. Penyusunan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui proses pemberian ganti rugi dalam pengadaan tanah JJLS di Desa Jetis dan apa kendala-kendalanya. Penelitian ini bersifat Normatif Empiris, yaitu penelitian tidak saja mempelajari pasal-pasal Perundang-Undangan, tetapi juga mengunakan bahan yang bersifat empiris, adapun teknik pengumpulan data dengan melakukan wawancara pada pihak-pihak yang terkait sebagai data primer, dan melakukan studi kepustakaan sebagai data sekunder. Hasil penelitian yang diperoleh adalah, bahwa pemberian ganti rugi dalam plaksanaan pengadaan tanah JJLS di Desa Jetis pada prinsipnya sudah sesuai dengan Perpres Nomer 65 Tahun 2006 Tentang Prubahan Atas Perpres Nomer 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, pembangunan ini dapat mempermudah akses jalan masyarakat setempat, dengan begitu roda perekonomian masyarakat bisa berjalan dengan baik dan secara tidak langsung dapat meningkatkan harga tanah disekitar jalan. Proses awal dilakukan dengan terbitnya ijin penetapan lokasi dari Bupati Gunung Kidul Nomer 209/KPTS/2011 Tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Untuk Kembangunan Jalan Jalur Lintas Selatan (JJLS) Di Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2011, pembentukan panitia berdasarkan Keputusan Bupati Gunungkidul Nomer 2/KPTS/PAN/2012 Tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Di Kabupaten Gunungkidul, Penyuluhan, Identifikasi dan Inventarisasi, Penilaian, Musyawarah, Pembayaran Ganti Rugi, dan Pelepasan Hak. Masalah-masalah yang muncul yaitu masalah pengukuran, ekspektasi masyarakat yang tinggi, alas hak tanah, dan ganti rugi yang belum dibayarkan. Upaya pemerintah yaitu dengan melakukan pendekatan-pendekatan secara kekeluargaan dan memberikan penjelasan-penjelasan tentang pentingnya pembangunan JJLS, dan menganggarkan anggaran baru untuk pembayaran ganti rugi yang belum diselesaikan. Kata Kunci : Ganti Rugi Pengadaan Tanah, Jalan Jalur Lintas Selatan (JJLS), Desa Jetis

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: 1. ISWANTORO, S.H., M.H. 2. ACH. TAHIR, S.H.I., S.H., M.A., LL.M.
Uncontrolled Keywords: Ganti Rugi Pengadaan Tanah, Jalan Jalur Lintas Selatan (JJLS), Desa Jetis
Subjects: Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Sugeng Hariyanto, SIP (sugeng.hariyanto@uin-suka.ac.id)
Date Deposited: 06 Dec 2016 09:34
Last Modified: 06 Dec 2016 09:34
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/22617

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum