TRADISI KAWIN MAJAN DI DESA MAJAN KECAMATAN KEDUNGWARU KABUPATEN TULUNGAGUNG

SODIQ HERU RIYANTO - NIM. 02121110, (2009) TRADISI KAWIN MAJAN DI DESA MAJAN KECAMATAN KEDUNGWARU KABUPATEN TULUNGAGUNG. Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK Desa Majan merupakan salah satu desa perdikan di antara desa-desa perdikan yang ada di Indonesia. Terbentuknya desa ini tidak lepas dari kerajaan Mataram, karena daerah Ngrowo (nama kadipaten sebelum berubah menjadi Tulung Agung) merupakan daerah kekuasaan Mataram. Hak sebagai perdikan terletak pada peran seorang kepala desa atau kyai dan berhak untuk menikahkan warganya atau warga daerah lain yang memerlukan. Hal ini masih berjalan sampai tahun 1979. Akan tetapi setelah tahun tersebut desa ini mengalami perubahan status, perubahan status desa ini juga diikuti oleh penduduknya, sehingga administrasi pemerintahan juga mengalami perubahan dan perubahan status pernikahan penduduk dari belum resmi menurut pemerintahan Republik Indonesia (pernikahan yang hanya sah menurut agama) menjadi resmi. Hal demikian, menimbulkan berbagai dampak sosial bagi penduduk Majan dan sekitarnya. Berdasarkan uraian tersebut penelitian ini memfokuskan pada masalah: 1)Bagaimana tradisi kawin majan di Desa Majan Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung? dan 2) Bagaimana dampak dan pengaruh perubahan pelaksanaan Tradisi Kawin Majan terhadap masyarakat Desa Majan? Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah heuristrik, kritik sumber, interpretasi atau penafsiran dan historiografi dengan pendekatan sosio-historis. Berdasarkan hasil penelitian dapat diuraikan bahwa nama desa Majan sudah ada sejak sebelum Abu Mansur mendapat kekuasaan ’daerah perdikan mutihan’ dari Pangeran Mangkubumi, Keraton Surakarta tahun 1750 (Masehi) atau tahun 1675 (Jawa). Demikian dengan tradisi kawin Majan di Desa Majan Kedungwaru Tulungagung, pada awalnya berasal dari seorang tokoh atau Kyai yakni Khasan Mimbar yang diberi tugas oleh Adipati Ngrowo I, Kyai Ngabehi Mangoendirono pada tahun 1625 (Jawa) atau tahun 1727 Masehi untuk menegakkan syari’at Islam di Kadipaten tersebut. Khasan Mimbar ditunjuk sebagai penghulu / amiruddin yang mempunyai wewenang mengurusi masalah penegakkan syari’at Islam. Dengan demikian, sebelum desa Majan menjadi satu wilayah dengan desa perdikan mutihan di bawah kekuasaan Abu Mansur, Khasan Mimbar sudah lebih dahulu memimpin dan menjadi Majan. Keistimewaan Majan dengan tradisi Kawinnya adalah suatu sistem perkawinan yang diadakan di luar wewenang pemerintah yang diperoleh sejak zaman Keraton Yogyakarta yaitu kewenangan untuk mengadakan perkawinan sendiri terlepas dari pengaruh pemerintah. Sedangkan dalam pelaksanaan perkawinannya menganut adat perkawinan Islam yakni harus dipenuhi beberapa syarat di antaranya adanya calon pengantin, saksi, wali, dan ijab-qabul). Seiringnya berubahnya status Majan dari desa pedikan menjadi desa biasa, secara otomatis pula status pernikahan Majan ikut menyesuaikan (mengikuti aturan pemerintah dengan UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan). Sehingga terjadi dampak (baik positif maupun negatif) bagi warga Desa Majan dengan status pernikahannya. Akibatnya banyak di kalangan masyarakat Majan yang status perkawinannya tidak diakui oleh pemerintah, sehinga ada di kalangan mereka yang dinikahkan lagi dan ada hanya mengurus administrasinya saja, agar dapat disahkan oleh pemerintah.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: PEMBIMBING: DRS. H. MAMAN A. MALIK SY, M.Si,
Uncontrolled Keywords: desa perdikan, tradisi kawin majan, penghulu desa
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Last Modified: 04 May 2012 23:42
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/2292

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum