PERKAWINAN AHMADIYAH (STUDI SEJARAH HUKUM RISHTANATA: LEMBAGA PERJODOHAN INTERNAL JEMAAT AHMADIYAH INDONESIA DI YOGYAKARTA)

TSANIYATUL AZIZAH, NIM. 1420310044 (2016) PERKAWINAN AHMADIYAH (STUDI SEJARAH HUKUM RISHTANATA: LEMBAGA PERJODOHAN INTERNAL JEMAAT AHMADIYAH INDONESIA DI YOGYAKARTA). Masters thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (PERKAWINAN AHMADIYAH (STUDI SEJARAH HUKUM RISHTANATA: LEMBAGA PERJODOHAN INTERNAL JEMAAT AHMADIYAH INDONESIA DI YOGYAKARTA))
1420310044_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf

Download (2MB) | Preview
[img] Text (PERKAWINAN AHMADIYAH (STUDI SEJARAH HUKUM RISHTANATA: LEMBAGA PERJODOHAN INTERNAL JEMAAT AHMADIYAH INDONESIA DI YOGYAKARTA))
1420310044_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB)

Abstract

Salah satu fenomena unik yang pada Ahmadiyah Qadian adalah kewajiban bagi anggotanya untuk menikah dengan dengan sesama Ahmadi. Secara aturan organisasi, perempuan Ahmadi dilarang melakukan perkawinan dengan non-Ahmadi. Perkawinan sesama Ahmadi ini diatur dengan baik dalam suatu sistem yang terintegrasi disebut dengan Rishtanata. Rishtanata tidak hanya berfungsi sebagai media jodoh, tetapi juga mengatur hampir setiap langkah rinci dan proses dari pra-nikah sampai hari H-perkawinan. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan objek penelitian adalah Ahmadiyah Qadian yang disebut dengan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Yogyakarta. Menggunakan pendekatan sejarah, penelitian ini akan mengkaji tiga hal besar, yaitu perkembangan konsep Rishtanata di Ahmadiyah sejak terbentuknya JAI di Yogyakarta hingga sekarang, faktor-faktor yang mempengaruhinya dan prospek masa depan praktik Rishtanata pada JAI Yogyakarta. Berdasarkan temuan penelitian, peneliti membagi perkembangan Rishtanata menjadi tiga periode. Pertama, masa pengenalan Rishtanata (Tahun 1945-1988). Pada masa ini mulai diperkenalkan tentang urgensi mediasi pernikahan antara dua Ahmadi yang sudah memenuhi syarat untuk menikah dan sanksi jika melanggar. Kedua, masa Evaluasi (Tahun 1988- 1990). Terjadi penurunan jumlah anggota karena menikah dengan non- Ahmadi. Khalifah dan kantor pusat mulai gencar mengirim surat kepada Biro Rishtanata di setiap negara. Ketiga, masa penegakan Rishtanata (Tahun 1991- sekarang). Praktik Rishtanata pelan-pelan mulai menggeliat aktif kembali dan terjadi peningkatan disiplin anggota JAI dalam pelaksanaan Rishtanata. Faktor berkembangnya Rishtanata adalah faktor sosial, faktor politik dan faktor ekonomi. 1) Faktor sosial: pola pemukiman anggota JAI yang tersebar dan kondisi sosialnya yang minim konflik sehingga masyarakatnya lebih luwes. 2) Faktor politik berkaitan dengan kepentingan JAI mempertahankan identitas melaui perkawinan endogami. 3) Faktor Ekonomi: Adanya kewajiban bagi anggota JAI untuk membayar Candah yang nantinya digunakan untuk dana penopang seluruh kegiatan Ahmadiyah. Praktik Rishtanata di JAI Yogyakarta belum maksimal karena masih ada penyimpangan. Beberapa Ahmadi memutuskan untuk menikah dengan non-Ahmadi. Sanksi pelanggarannya adalah hukuman administrasi dan sosial. Pola relasi JAI dengan masyarakat di Yogyakarta juga menjadi salah satu tantangan terbesar bagi JAI dalam mempraktikkan Rishtanata

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Dr. Hamim Ilyas, MA.
Uncontrolled Keywords: Rishtanata, Ahmadiyah, JAI, Perkawinan
Subjects: Hukum Islam
Divisions: Pascasarjana > Thesis > Hukum Islam
Depositing User: Miftahul Ulum [IT Staff]
Date Deposited: 21 Dec 2016 15:34
Last Modified: 08 Jan 2021 10:34
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/23121

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum