KETURUTSERTAAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA DAN HUKUM PIDANA ISLAM

SIDHIK NURMANJAYA, NIM. 12360008 (2016) KETURUTSERTAAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA DAN HUKUM PIDANA ISLAM. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (KETURUTSERTAAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA DAN HUKUM PIDANA ISLAM)
12360008_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (KETURUTSERTAAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA DAN HUKUM PIDANA ISLAM)
12360008_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Tindak Pidana Penyertaan merupakan kejahatan yang dilakukan lebih dari satu orang, yang mana tiap-tiap pelaku mempunyai peran dan fungsi agar tindak pidana tersebut bisa terealisasikan dengan baik, ada banyak sekali aturan dan norma mengenai tindak pidana, entah yang berupa unifikasi maupun kodifikasi namun fokus kajian atau penelitan ini masuk dalam ruang lingkup atau komponen Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Deelneming merupakan istilah penyertaan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Di dalam hukum pidana Islam penyertaan disebut dengan istilah Al-Isytirāk. Penelitian ini merupakan hasil studi komparasi yang membahas masalah penyertaan (Deelneming/Al-Isytirāk) melakukan tindak pidana perspektif hukum pidana Indonesia yang dan hukum pidana Islam. Pokok masalah dalam penelitian ini Bagaimana perspektif hukum pidana Indonesia dan hukum pidana Islam terhadap keturutsertaan melakukan tindak pidana. Jenis penelitian ini merupakan penelitian pustaka dengan mengkaji dan menelusuri serta mendeskripsikan masalah penyertaan dalam tindak pidana melalui literatur-literatur dan sumber-sumber yang berkaitan dengan pokok pembahasan. Penilitan ini bersifat deskriptif-komparatif, di mana metode yang dipakai berupa analisis komparasi, yaitu dengan cara membandingkan data yang diperoleh terkait bentuk-bentuknya, syarat-syaratnya, serta sanksi tindak pidana penyertaan. Hasil analisis dari skripsi ini adalah bahwa tindak pidana penyertaan bisa terjadi apabila ada keterlibatan beberapa orang dan memenuhi semua unsur dari penyertaan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah menjelaskan sanksi penyertaan di Pasal 55, 56 dan 57, dan hukum pidana Islam menerapkan jarimah hudud dan ta’zir bagi pelaku turut serta langsung maupun tidak langsung sesuai kadar perbuatan atau kejahatanya. Namun ada perbedaan konsep sanksi di dalam hukum pidana Indonesia dan hukum pidana Islam yaitu pada kategori menyuruh melakukan (doen pleger), masuk dalam klasifikasi sebagai para pembuat (mededader), sedangkan kategori menyuruh melakukan di dalam hukum pidana Islam masuk dalam klasifikasi pelaku tidak langsung dalam artian bukan para pembuat (mededader). Selain berbicara sanksi pertanggungjawaban pidana juga menjadi tolak ukur dapat dipidananya atau tidak seseorang, dari kedua hukum tersebut mengambil konsep kesengajaan (dolus) yang dibarengi dengan kesalahan untuk menentukan sanksi pelaku tindak pidana penyertaan

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Nurdhin Baroroh, S.H.I., M.Si,
Uncontrolled Keywords: Hukum Pidana, Keturutsertaan Melakukan Tindak Pidana, Pertanggungjawaban Pidana
Subjects: Perbandingan Madzhab
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Drs. Bambang Heru Nurwoto
Date Deposited: 22 Dec 2016 09:24
Last Modified: 22 Dec 2016 09:24
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/23160

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum