IMPLEMENTASI QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT DI KOTA SUBULUSSALAM, ACEH

RIDUANSYAH PUTRA, NIM. 11340143 (2016) IMPLEMENTASI QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT DI KOTA SUBULUSSALAM, ACEH. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (IMPLEMENTASI QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT DI KOTA SUBULUSSALAM, ACEH)
11340143_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (4MB) | Preview
[img] Text (IMPLEMENTASI QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT DI KOTA SUBULUSSALAM, ACEH)
11340143_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Provinsi Aceh merupakan suatu provinsi yang mendapatkan legalitas dari pemerintah pusat untuk menerapkan Syari’at Islam. Legalisasi penerapan syari’at Islam ini dapat dibuktikan dengan terbitnya Undang-undang No 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Aceh sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Daerah Istimewa Aceh sebagai jaminan terhadap pelaksana syari’at Islam. Sementara Undangundang No 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh diterbitkan dalam rangka memperkuat dan mempertegas penerapan syari’at Islam di Aceh. Pada tanggal 27 september 2014 Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mensahkan satu produk hukum setingkat qanun, yaitu Qanun No 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Kelahiran qanun ini banyak menuai kontroverversi di tengah masyrakat, baik ditingkat Nasional maupun Internasional. Qanun Jinayat ini sudah diberlakukan lebih dari satu tahun. Di dalam perjalanan qanun jinayat ini banyak mendapat hambatan, baik dari dalam atau pun dari luar Aceh. Qanun jinayat ini berlaku di seluruh wilayah provinsi Aceh. Hanya beberapa daerah saja yang dalam pelaksanaannya berjalan lancar, seperti Banda Aceh yang menjadi rule model dalam pelaksanaan syari’at Islam di Aceh, lhoksmawe, Aceh Besar dan lain sebagainya. Dengan demikian, persoalan diatas menimbulkan adanya pertanyaanpertanyaan krusial untuk dijawab dalam penelitian ini, yaitu bagaimana implementasi qanun jinayat di Kota Subulussalam, apa saja faktor pendukung dan penghambat implementasi qanun di Kota Subulussalam ? Teori politik Hukum dan Konsep Maslahah adalah teori yang dipakai dalam menganalisis permasalahan dalam penelitian ini. Politik hukum menentukan kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi hukum yang akan dibentuk nantinya. Sedangkan Konsep Maslahah berarti sesuatu yang mendatangkan keuntungan atau manfaat, dan menjauhkan dari kerusakan (madharat). Jenis penelitian ini adalah field Research (penelitian lapangan), sifat penelitian ini adalah deskriftif analitik. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, interview, dan dokumentasi. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif, sedangkan analisis data yang digunakan adalah instrumen analisis kualitatif. Hasil peneilitian ini adalah: 1) ketidakefektifan qanun No 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat di Kota Subulussalam disebabkan oleh ketidakseriusan dan tidak tegasnya pemerintah Kota Subulussalam dalam menegakkan Syari’at Islam. 2) Tidak optimalnya sosialisasi qanun jinayat terhadap masyarakat, oleh pemerintah Kota Subulussalam.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: 1. Mansur S. Ag., M.Ag. 2. Dr. Ahmad Bahiej, S.H., M.Hum.
Uncontrolled Keywords: Qanun Jinayat, Politik Hukum, Konsep maslahah
Subjects: Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Drs. Bambang Heru Nurwoto
Date Deposited: 18 Jan 2017 08:49
Last Modified: 18 Jan 2017 08:49
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/23545

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum