IMPLEMENTASI PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM TERHADAP RENCANA PEMBANGUNAN BANDARA BARU DI KABUPATEN KULON PROGO D.I. YOGYAKARTA

MUHAMMAD TSABBIT ABDULLAH, NIM: 12340124 (2016) IMPLEMENTASI PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM TERHADAP RENCANA PEMBANGUNAN BANDARA BARU DI KABUPATEN KULON PROGO D.I. YOGYAKARTA. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (IMPLEMENTASI PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM TERHADAP RENCANA PEMBANGUNAN BANDARA BARU DI KABUPATEN KULON PROGO D.I. YOGYAKARTA)
12340124_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf

Download (15MB) | Preview
[img] Text (IMPLEMENTASI PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM TERHADAP RENCANA PEMBANGUNAN BANDARA BARU DI KABUPATEN KULON PROGO D.I. YOGYAKARTA)
12340124_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Pasal 6 Undang-Undang Pokok Agraria menegaskan bahwa walaupun manusia dengan tanah bersifat abadi selaku pemilik tanah, tidak berarti pemilik tanah boleh semena-mena menggunakan haknya, tanpa memperhatikan kepentingan orang lain. Dalam konteks pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum, hak milik atas tanah bisa dicabut justru karena memiliki fungsi sosial berdasar kepentingan umum yaitu, kepentingan sebagian besar lapisan masyarakat. Dalam pelaksanaan pengadaan tanah bandara baru di Kulon Progo mendapat kendala yaitu penolakan dari warga terhadap IPL bandara di Kulon Progo yang tidak sesuai dengan Perda RT/RW Kulon Progo dan Peraturan perundang-undangan lainnya. Selain itu, besaran ganti kerugian yang diminta warga belum Sesuai. Karena tidak adanya titik temu/mufakat dalam tahap sosialisasi yang dilakukan pemerintah, kemudian memunculkan konflik sosial antara warga yang menolak dengan pemerintah, dengan adanya ketidak percayaan warga kepada pemerintah, warga melakukan upaya-upaya hukum untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum. Oleh karena itu, penyusun tertarik untuk melakukan penelitian terhadap pelaksanaan pengadaan tanah bandara baru di Kabupaten Kulon Progo D.I. Yogyakarta. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pelaksanaan pengadaan tanah sesuai atau tidak berdasarkan Undang-Undang nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Perundang-undangan lainnya terhadap pembangunan bandara di Kulon Progo. Untuk mengetahui upaya hukum yang dilakukan sebagian masyarakat Kulon Progo terhadap penolakan rencana pembangunan bandara di Kulon Progo. Jenis penelitian yang digunakan untuk menyusun penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field reasearh) dengan menganalisis yang bersifat deskriptif analitis berdasar pendekatan yuridis sosiologis. Dari hasil penelitian menyimpulkan pertama, pelaksanaan pengadaan tanah di Kecamatan Temon Kabupaten Kulon Progo DIY sudah sesuai dengan acuan/dasar hukum UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Akan tetapi masih belum efektif, karena tidak melihat kepada peraturan lainnya yaitu, perda RT/RW DIY No 2 Tahun 2010, PP No 28 Tahun 2012 tentang Tata Ruang Wilayah Jawa dan Bali, dan kepada aspek lainnya yaitu sosial, ekonomi, dan pendidikan warga yang terdampak, sehingga tidak adil jika hanya memihak kepada keuntungan pemerintah atau yang terkait saja. Hal ini memunculkan konflik antara pemerintah dan warga serta antara warga yang menolak dengan warga yang menerima. Warga yang menolak dan menerima membuat kelompok tersendiri dalam kegiatan sosial dan keagamaan. kedua, warga melakukan upaya hukum dengan menggugat IPL bandara di Kulon Progo ke PTUN karena, tidak sesuai dengan tata ruang wilayah, melanggar Perda RT/RW, dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, sehingga tidak melihat dampak bagi warga dan alam sekitar. Pemerintah tetap ingin melanjutkan pembangunan bandara di Kulon Progo dengan melakukan kasasi ke MA, akhirnya MA memutuskan IPL bandara di Kulon Progo sah menurut hukum, karena pembangunan bandara ini sifatnya Futuristik (kebutuhan mendesak). Upaya hukum yang dilakukan warga terhenti di kasasi, karena dalam peraturan MA yang baru upaya hukum dalam proses pengadaan tanah bagi kepentingan umum hanya sampai ke tingkat kasasi. Warga tetap mengupayakan upaya hukum lain dengan menggugat yudisial review Perda RT/RW Kulon Progo melalui PN Wates dengan harapan Perda RT/RW yang baru di batalkan, sehingga IPL otomatis batal.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: 1. ACH. TAHIR, S.H., LL.M., M.A. 2. BUDI RUHIATUDIN, S.H., M.Hum.
Uncontrolled Keywords: IMPLEMENTASI TANAH, PEMBANGUNAN, RENCANA PEMBANGUNAN BANDARA
Subjects: Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Drs. Bambang Heru Nurwoto
Date Deposited: 19 Jan 2017 09:41
Last Modified: 19 Jan 2017 09:41
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/23587

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum