ANALISIS TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM DALAM KASUS PEMBUNUHAN DENGAN MUTILASI (STUDI KASUS PUTUSAN NO.220-K/PM.III- 12/AD/XI/2010/PM.SURABAYA DAN PUTUSAN NO.101/PID.B/2011/PN.PAREPARE)

ZAINAL FATAH, NIM: 12340089 (2016) ANALISIS TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM DALAM KASUS PEMBUNUHAN DENGAN MUTILASI (STUDI KASUS PUTUSAN NO.220-K/PM.III- 12/AD/XI/2010/PM.SURABAYA DAN PUTUSAN NO.101/PID.B/2011/PN.PAREPARE). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (ANALISIS TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM DALAM KASUS PEMBUNUHAN DENGAN MUTILASI (STUDI KASUS PUTUSAN NO.220-K/PM.III- 12/AD/XI/2010/PM.SURABAYA DAN PUTUSAN NO.101/PID.B/2011/PN.PAREPARE))
12340098_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (2MB) | Preview
[img] Text (ANALISIS TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM DALAM KASUS PEMBUNUHAN DENGAN MUTILASI (STUDI KASUS PUTUSAN NO.220-K/PM.III- 12/AD/XI/2010/PM.SURABAYA DAN PUTUSAN NO.101/PID.B/2011/PN.PAREPARE))
12340098_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (899kB)

Abstract

Pembunuhan merupakan kejahatan yang tiada hentinya dari dulu sampai sekarang. Pembunuhan merupakan kejahatan yang sangat serius dikalangan masyarakat, karena dalam kejahatan ini menghilangkan terhadap nyawa seseorang yang tidak ada obatnya, sekali nyawa itu hilang maka orang tersebut akan hilang selamanya dari dunia. Dalam kehidupan manusia tidak akan bisa hilang dari yang namanya kematian, namun yang jadi permasalahan adalah karena perbuatan orang lain yang bisa hilangnya nyawa seseorang. Pembunuhan yang terjadi pada saat ini berbagai macam cara yang dilakukan oleh para pelaku, ada yang secara halus seperti pembunuhan dengan racun Sianida sampai pembunuhan yang sangat sadis seperti Pembunuhan Mutilasi. Mutilasi merupakan perbuatan yang sangat keji terhadap korban, selain membunuh juga memotong-motong tubuh korban menjadi beberapa bagian, yang semestinya mayat seseorang itu seharusnya dirawat anggota tubuhnya. Namun pembunuhan mutilasi dalam hukum Indonesia belum ada aturan yang jelas, tindak pidana pembunuhan dalam KUHP di muat pada BAB XIX dengan judul “kejahatan terhadap nyawa orang” yang diatur dalam pasal 338 sampai dengan pasal 350 KUHP. Salah satu contoh pembunuhan mutilasi adalah dalam putusan No.220- K/PM.III-12/AD/XI/2010/PM.Surabaya dan putusan No.101/Pid.B/PN.Parepare. Kedua putusan di atas pempunyai perbedaan dalam putusannya yang di Pengadilan Surabaya terdakwa di pidana dengan 13 tahun penjara sedangkan Pengadilan Parepare terdakwa oleh majlis hakim di pidana dengan hukuman mati. Sedangkan penelitian ini menggunakan penelitian pustaka (library research), maka dalam pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis, normatif dan filosofis, dengan pendekatan tersebut pemecahan dalam kasus melihat terhadap pertimbangan hukum hakim yang ada dalam putusan di atas, sudah sesuai dengan nilai-nilai keadailan, tujuan pemidanaan, sosiologi hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam pembunuhan yang disertai mutilasi sanksi pidana yang seharusnya di dapatkan oleh terdakwa di atas maksimal dari pidana pembunuhan biasa yang tercantum dalam pasal 338 KUHP, karena perbuatan terdakwa di kalangan masyarakat sangat sadis terhadap korban maka pantas pendapatkan hukuman yang di atas 15 (lima belas) tahun penjara atau sesuai dengan pasal 340 KUHP yang mana sanksi hukumannya seumur hidup, hukuman mati dan penjara paling lama dua puluh tahun. Kata kunci: tindak pidana pembunuhan dan mutilasi.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: 1. Dr. AHMAD BAHIEJ, SH., M.Hum. 2. Dr. EUIS NURLAELAWATI, MA.
Uncontrolled Keywords: tindak pidana pembunuhan dan mutilasi.
Subjects: Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Drs. Bambang Heru Nurwoto
Date Deposited: 19 Jan 2017 10:51
Last Modified: 19 Jan 2017 10:51
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/23599

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum