ISLAM DAN KOTROVERSI HUKUMAN MATI (MEMETAKAN INDONESIA DALAM ARUS ABOLISI HUKUMAN MATI

M. ABDUL KARIM, - (2012) ISLAM DAN KOTROVERSI HUKUMAN MATI (MEMETAKAN INDONESIA DALAM ARUS ABOLISI HUKUMAN MATI. In: Diskusi Imiah Dosen Tetap UIN Sunan Kalijaga Tahun Ke -32, Bulan Januari 2012 S.D. Juni 2012, Sekertariat Diskusi Malam Sabtu UIN Sunan Kalijaga.

[img]
Preview
Text (ISLAM DAN KOTROVERSI HUKUMAN MATI (MEMETAKAN INDONESIA DALAM ARUS ABOLISI HUKUMAN MATI)
ISLAM DAN KOTROVERSI HUKUMAN MATI.pdf - Published Version

Download (368kB) | Preview

Abstract

Pendahuluan Tidak ada orang yang tidak sepakat bahwa kematian adalah sesuatu yang niscaya bagi setiap insan. Akan tetapi, bila kematian itu direncanakan sebelumnya oleh manusia, maka timbulnya polemik merupakan sesuatu yang niscaya pula. Hukuman mati yang sebenarnya sangat tua darl segi sejarah, tampak kelihatan muda dalam wacana hukum pidana. Dalam tingkat nasional maupun internasional isu ini terasa tak pernah mati, selalu ada saja pro dan kontra. Akan tetapi, dalam dataran praktis, hukum tidaklah boleh mengambang seperti dalam dataran wacana, ia perlu suatu kepastian agar dapat diterapkan. Oalam konteks Indonesia, walaupun eksekusi hukuman mati telah dilaksanakan, tetapi belum menunjukkan angka yang signifikan dan masih banyak gugatan dari kuasa hukum terpidana mati, serta hingga kinl masih menorehkan kontroversi yang berkepanjangan. Polemik-polemik yang terjadi di media massa, menimbulkan setidaktidaknya dua mainstream pemikiran yang sating bertentangan. Kelompok yang pro-hukuman mati berpendapat: (1) hukuman mati merupakan pidana tepat bagi pelaku pembunuhan (berencana) dan percaya pandangan retribution atonement or vengeance, yang memlliki sifat khusus yang menakutkan; (2) pidana mati masih tercantum dalam sejumlah perundang-undangan;1 (3} hukuman mati lebih ekonomis daripada hukuman seumur hidup. Kelompok yang tidak setuju hukuman mati berpendapat: (1) ancaman pidana mati secara historis tidak bersumber pada Pancasila, karena KUHP kita warisan Belanda, bahkan Belanda sendiri termasuk salah satu negara yang telah menghapuskan hukuman mati; (2) hukuman mati (pada dasarnya pembunuhan berencana juga) merupakan sesuatu yang amat berbahaya bila yang bersangkutan tidak bersalah. Tidaklah mungkin diadakan suatu perbaikan apapun bila orang sudah dipidana mati; (3) mereka yang

Item Type: Conference or Workshop Item (Paper)
Additional Information: ISLAM DAN KOTROVERSI HUKUMAN MATI ALAM ARUS ABOLISI HUKUMAN MATI
Subjects: Peradilan Islam
Peradilan Islam
Divisions: Makalah
Depositing User: Sugeng Hariyanto, SIP (sugeng.hariyanto@uin-suka.ac.id)
Date Deposited: 20 Jan 2017 14:59
Last Modified: 23 Jan 2017 11:56
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/23672

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum