SYARAT-SYARAT PEMILIH DALAM PILKADA (Perspektif Fiqih Siyasah)

AHMAD KHOIRU MUTHO'IN NIM:01371017, (2009) SYARAT-SYARAT PEMILIH DALAM PILKADA (Perspektif Fiqih Siyasah). Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

[img]
Preview
Text (SYARAT-SYARAT PEMILIH DALAM PILKADA (Perspektif Fiqih Siyasah))
BAB I, V.pdf - Published Version

Download (1MB) | Preview
[img] Text (SYARAT-SYARAT PEMILIH DALAM PILKADA (Perspektif Fiqih Siyasah))
BAB II, III,IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (211kB)

Abstract

ABSTRAK Pilakda merupakan reinventing demokrasi di tingkat lokal untuk menghasilkan para pemimpin daerah yang lebih akuntabel, berkualitas, dan aspiratif terhadap kepentingan rakyat. Untuk memilih atau menggunakan hak pilih dalam pilkada seseorang harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Skripsi ini menjelasakan kesesuaian syarat-syarat pemilih dalam pilkada dengan prinsip-prinsip umum Fiqih Siyasah. Ini merupakan jenis penelitian kepustakaan dengan bahan-bahan pustaka sebagai acuannya, Sebagai sunber primer adalah Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang memuat syarat-syarat pemilih dalam pilkada dan buku-buku yang mengulas prinsip-prinsip umum Fiqih Siyasah. Sebagai sumber data sekunder adalah buku-buku tentang teori pemilihan pemimpin dalam sejarah Islam dan buku-buku tentang mekanisme dan dinamika pilkada. Data-data tersebut dideskripsikan untuk kemudian dianalisis. Ketentuan-ketentuan UU mengenai syarat-syarat pemilih adlah sebagai berikut: Pertama, seseorang memiliki hak pilih jika telah berusia 17 tahun dan atau telah kawin. Kedua, untuk menggunakan hak pilih, seseorang harus didaftar sebagi pemilih, dengan syarat dia tidak terganggu jiwa atau ingatannya dan hak pilihnya tidak sedang dicabut berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Ketiga, seorang pemillih hanya dapat didaftar satu kali. Keempat, bagi seseorang yang memiliki tempat tinggal lebih dari satu, dia harus memutuskan satu tempat tinggal saja untuk didaftar sebagi pemilih. Tiadanya teks al-Qur'an dan Hadis maupun praktek politim Nabi dan generasi pertama umat Islam yang menetapkan model baku mekanisme pemilihan pemimpin jelas mengindikasikan bahwa Fiqih Siyasah tidak pernah mengajarkan bahwa pemimpin harus dipilih secara langsung maupun secara perwakilan. Soal pemilihan pemimpin dan soal syarat-syarat pemilih pun. Oleh karena itu, diserahkan sepenuhnya kepada ijtihat manusia, agar tetap sesuai dengan perkembangan masyarakat. Fiqih Siyasah hanya menggariskan prinsip bahwa segala sistem dan ketentuan tentang pemilihan pemimpin dan syarat-syarat pemilih harus mengabdi kepada kemaslahatan/kepentingan rakyat dan menjamin partisipasi setiap individu di dalamnya. Dari penelitiannya, penyusun berkesimpulan bahwa syarat-syarat pemilih dalam pilkada telah sesuai dengan prinsip-prinsip umum Fiqih Siyasah. Kesesuaian itu dapat dilihat antara lain dari tiga hal. Pertama, bahwa syarat-syarat pemilih dalam pilkada mengakomodir partisipasi setiap individu dlam pemilihan pemimpin. Kedua, bahwa syarat-syarat pemilih dalam pilkada menetapkan batas-batas kelayakan tertentu bagi seseorang untuk memilih demi menghasilkan tingkat partisipasi yang betul-betul berkualitas. Ketiga, bahwa syarat-syarat pemilih dalam pilkada memfasilitasi penggunaan hak pilih setiap individu, antara lain lewat ketentuan yang mengharuskan adanya pendaftaran pemilih oleh petugas dan ketentuan yang membolehkan seseorang memilih di tempat dia suka atau hendak tinggal.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : Drs. Makhrus Munajat,M.Hum. Ahmad Bahiej, SH., M.Hum.
Uncontrolled Keywords: Syarat-syarat pemilih, pilkada, Fiqih Siyasah
Subjects: Perdata Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Jinayah Siyasah (S1)
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Date Deposited: 13 Aug 2012 20:52
Last Modified: 21 Apr 2016 11:25
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/2491

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum