PENERAPAN WAKAF BERJANGKA WAKTU MENURUT IMAM MALIK DAN IMAM ASY-SYAFI’I

RITA OKTA VIANA, NIM. 12360027 (2017) PENERAPAN WAKAF BERJANGKA WAKTU MENURUT IMAM MALIK DAN IMAM ASY-SYAFI’I. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (PENERAPAN WAKAF BERJANGKA WAKTU MENURUT IMAM MALIK DAN IMAM ASY-SYAFI’I)
12360027_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (12MB) | Preview
[img] Text (PENERAPAN WAKAF BERJANGKA WAKTU MENURUT IMAM MALIK DAN IMAM ASY-SYAFI’I)
12360027_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (4MB)

Abstract

Wakaf merupakan salah satu lembaga Islam yang bersifat sosial kemasyarakatan, bernilai ibadah, dan sebagai pengabdian kepada Allah SWT. Wakaf yang sebelumnya dikenal dengan wakaf selamanya atau wakaf abadi kini dapat dilakukan dengan wakaf berjangka waktu atu wakaf bertempo yang artinya adalah wakaf yang ditentukan dengan masa tempo tertentu, seperti “saya mewakafakan harta tersebut selama 5 tahun”, setelah masa wakaf tersebut habis atau sudah jatuh tempo maka wakaf tersebut dapat ditarik kembali oleh si waqif. Beberapa Imam Mazhab berbeda dalam menjelaskan pengertian wakaf, tak terkecuali Imam Malik dan Imam Asy-Syafi’i. hal ini dikarenakan metode yang digunakan dalam memandang suatu hukum itu berbeda, perbedaan pendapat ini diakrenakan ketentuan wakaf yang banyak diatut melalui ijtihadi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui metode istinbāt yang digunakan Imam Malik dan Imam Asy-Syafi’i tentang penerapan wakaf berjangka waktu. Imam Malik berpendapat wakaf berjangka waktu hukumnya sah dan boleh dilaksanakan, sedangkan Imam Asy-Syafi’i tidak membolehkan adanya wakaf berjangka waktu karena benda wakaf harus bersifat abadi dan kekal. Jenis penelitian ini adalah library research, yang menggunakan literaturliteratur berupa kitab, buku, jurnal, kamus dan karya pustaka lain yang berkaitan dengan objek kajian. Sifat penelitian ini adalah deskriptif-analitik-komparatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan ushul fiqh yang betujuan untuk mengomparasikan dalil yang digunakan kedua tokoh tentang wakaf berjangka waktu. Hasil penelitian ini adalah bahwasannya Imam Malik maupun Imam Syafi’i mempunyai penafsiran yang berbeda dalam mengartikan kalimat “insyi’ta habasta” Imam malik mengartikan bahwa dalam kalimat tersebut tidak disyaratkan untuk mewakafkan harta atau benda selamanya walaupun sudah jelas bahwa benda yang diwakafakkan harus bersifat abadi akan tetapi Imam Malik lebih kepada manfaat dari harta atau benda yang akan diwakafkan, dan beliau mengatakan bahwa tidak ada secara tegas dalil yang melarang adanya wakaf berjangka waktu. Sedangkan menurut Imam Asy-Syafi’i beliau mengistilahkan wakaf dengan shodaqoh muharramah, shodaqoh musabbalah, sedekah yang tidak dapat dijual atau bahkan diberikan kepada orang lain. Kemudian benda tersebut harus bersifat mu’abad (selamanya) yang tidak bisa ditarik kembali berdasarkan alasan demi kepastian hukum bagi penerima wakaf sehingga harta wakaf dapat difungsikan secara leluasa dan tidak terikat oleh

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: VITA FITRIA S.Ag M.Ag NIP. 19710802 200604 2001
Uncontrolled Keywords: penerimaan wakaf berjangka, Imam Malik dan Imam Asy-Syafi'i
Subjects: Perbandingan Madzhab
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Drs. Bambang Heru Nurwoto
Date Deposited: 05 Apr 2017 09:13
Last Modified: 05 Apr 2017 09:13
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/24950

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum