SIMPAN PINJAM BERBUNGA STUDI KASUS PADA SIKAP JAMA’AH TAHLILAN DESA WANADRI KEC. BAWANG KAB. BANJARNEGARA (TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM ISLAM)

FAHAT ABDUL AZIS, NIM. 13380044 (2017) SIMPAN PINJAM BERBUNGA STUDI KASUS PADA SIKAP JAMA’AH TAHLILAN DESA WANADRI KEC. BAWANG KAB. BANJARNEGARA (TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM ISLAM). Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga.

[img]
Preview
Text (SIMPAN PINJAM BERBUNGA STUDI KASUS PADA SIKAP JAMA’AH TAHLILAN DESA WANADRI KEC. BAWANG KAB. BANJARNEGARA (TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM ISLAM))
13380044_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (6MB) | Preview
[img] Text (SIMPAN PINJAM BERBUNGA STUDI KASUS PADA SIKAP JAMA’AH TAHLILAN DESA WANADRI KEC. BAWANG KAB. BANJARNEGARA (TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM ISLAM))
13380044_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (3MB)

Abstract

Pada dasarnya, utang piutang (al-qarḍ) adalah bentuk muamalah dengan akad tabarru’at, yaitu transaksi yang bertujuan sosial dan tidak mensyaratkan tambahan apapun dengan prinsip tolong-menolong. Memberikan hutang dengan maksud mencari keuntungan sudah melenceng dari tujuan utama utang piutang. Dalam masyarakat, selain dikenal istilah simpan pinjam juga dikenal istilah kredit. Simpan pinjam biasanya digunakan oleh masyarakat dalam konteks pemberian pinjaman pada pihak lain. Seseorang yang meminjamkan hartanya pada orang lain maka ia dapat disebut telah memberikan hutang padanya. Hukum Islam melarang adanya bunga utang piutang, namun hal tersebut justru dipraktikan oleh jama’ah tahlilan Desa Wanadri. Simpan pinjam yang dipraktikan oleh ibuibu di Desa Wanadri adalah suatu kegiatan dengan cara menabung yang dilakukan oleh jama’ah tahlilan dan dilaksanakan pada setiap hari senin, hasil dari tabungan tersebut diperbolehkan untuk dipinjamkan ke sesama jama’ah ataupun bukan jama’ah tahlilan, dengan syarat pemberian bunga sebesar 5%. Jadi simpan pinjam yang dipraktikan oleh jama’ah tahilan adalah praktik simpan pinjam bersyarat sebesar 5%. Untuk pinjaman yang bersifat mendesak misalnya biaya rumah sakit pinjaman dibebaskan dari adanya bunga. Pengembalian hutang beserta bunga 5% diberikan satu bulan sekali. Selama peminjam belum melunasi pinjamannya, maka peminjam diwajibkan untuk memberikan tambahan atau bunga setiap bulannya sesebsar 5% sesuai kadar hutang yang tersisa di simpan pinjam. Bunga sebesar 5% yang terkumpul dalam kurun waktu satu tahun akan dibagikan kepada seluruh jama’ah dengan jumlah yang sama. Pada permasalahan tersebut di atas, penyusun telah melakukan penelitian mengenai mengapa jama’ah tahlilan mempraktikkan simpan pinjam berbunga dan apa faktor yang melatar belakangi simpan pinjam berbunga tersebut. Jenis penelitian ini adalah field research yang akan dilakukan di jama’ah tahlilan di Desa Wanadri, Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara. Untuk mendapatkan validitas data, penyusun menggunakan beberapa metode pengumpulan data yaitu dengan cara observasi, wawancara, dan kepustakaan. Dalam penelitian ini, penyusun menggunakan metode analisis deskreptif dengan pendekatan kualitatif. Dari penelitian yang sudah dilakukan, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa yang mendorong jama’ah tahlilan sehingga mempraktikan simpan pinjam berbunga adalah karena jama’ah tahlilan memiliki atau mengunakan pemahaman yang berbeda tentang utang piutang dalam hukum Islam dan pengalaman dimasyarakat yang dimiliki oleh jama’ah tahlilan. Jama’ah tahlilan menganggap praktik simpan pinjam tersebut hal yang biasa dan tidak perlu dipermasalahkan, mengenai teori tentang larangan simpan pinjam yang mengandung bunga, jama’ah memiliki pandangan tersendiri. Permasalahan tersebut termasuk dalam kategori teori kepatuhan hukum, faktor yang dapat mempengaruhi hukum itu berfungsi dalam jama’ah tahlilan adalah faktor masyarakat, kesadaran hukum masyarakat berpengaruh secara tidak langsung pada ketaatan hukum. Dengan mengunakan teori religiusitas permasalahan tersebut termasuk dalam dimensi pengalaman, dimensi ini mengacu identifikasi akibat-akibat keyakinan keagamaan, praktik, pengalaman, dan pengetahuan seseorang dari hari kehari. Faktor yang melatar belakangi jama’ah tahlilan mempraktikkan simpan pinjam berbunga adalah faktor kemudahan di saat kebutuhan mendesak. Keyword: simpan-pinjam, pinjam-meminjam, al-Qarḍ.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Drs. KHOLID ZULFA, M.Si
Uncontrolled Keywords: simpan-pinjam, pinjam-meminjam, al-Qarḍ.
Subjects: Ekonomi Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Keuangan Islam (S1)
Depositing User: Sugeng Hariyanto, SIP (sugeng.hariyanto@uin-suka.ac.id)
Date Deposited: 19 Apr 2017 08:43
Last Modified: 19 Apr 2017 08:43
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/25208

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum