PLAGIATOR; PENJAHAT INTELEKTUAL (STUDI KOMPARATIF ANTARA HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM)

ROFIIH, NIM:00360454 (2005) PLAGIATOR; PENJAHAT INTELEKTUAL (STUDI KOMPARATIF ANTARA HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM). Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

[img]
Preview
Text
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (4MB) | Preview
[img] Text
BAB II, III, IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (5MB)

Abstract

Keberadaan bangsa Indonesia sebagai bagian dari dunia internasional melibatkan berbagai kepentingan sosial. Di bidang teknologi diramalkan bahwa saat sekarang perang global yang terkeji dalam upaya pendominasian ekonomi adalab mengenai Hak Kekayaan Intelektual, yakni akan bertikai untuk hak-hak eksklusif terbadap ide, inovasi, kreasi dan penemuan-penemuan. Sebagian faktor yang menyebabkan tindak pidana terbadap Hak Cipta diantaranya adalah keinginan untuk mencapai keuntungan finansial secara cepat dengan mengabaikan kepentingan Pencipta. Plagiat adalah salah satu bentuk tindakan pelanggaran terbadap Hak Cipta, yang semakin marak dilakukan, pelaku tanpa melibat dan memandang etika yang barus dipatuhi, mengambil, mencuri, dan menjiplak basil karya, karangan, pemikiran orang lain dan mempublikasikannya seolah-olah milik basil karya sendiri. Berangkat dari fenomena ini penyusun tertarik untuk mengkaji lebih dalam tentang kategori dan identifikasi plagiasi sebagai pelanggaran Hak Cipta, dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif dalam komparasi dua sistem hukum. Bagaimana identifikasi dan kriteria bentuk tindakan plagiasi menurut hukum pidana positif dan hukum pidana Islam? Dalam hukum positif, meskipun tidak secara konkrit menjelaskan tentang tindakan plagiasi namun dapat merujuk pada Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, sedangkan dalam Islam plagiasi termasuk masalah-masalah kontemporer (al-Masail al-Mu'asyirah) yang secara pasti tidak ditemukan nas yang mengaturnya, akan tetapi memerlukan mitode ijtihad dalam penyelesaiannya. Ijtibad dapat merujuk pada teori mal yang diperkenalkan oleh ulama jumhur, bahwa Hak Cipta merupakan barta selayaknya harta biasa karena yang menjadi tolak ukur adalah nilai dan mamfaat bukan materinya. Dalam sistem hukum pidana positif, tindakan plagiasi merupakan tindak pelanggaran melawan hukum karena telah melanggar Pasal 72 ayat (6) Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, yakni telah meniadakan nama pencipta yang tertulis/terdaftar dalam Ciptaannya. Sedangkan dalam hukum Islam, dengan menggunakan teori mal yang diperkenalkan oleb jumhur ulama plagiator telah melakukan kejahatan terhadap harta orang lain yang tidak berwujud materi dengan tanpa izin pemiliknya dan perbuatan tersebut dapat dikategorikan pada jarimah ta'zir. Dengan kata lain, dalam dua sistem hukum pidana, menganggap perbuatan plagiasi adalah perbuatan pidana (jarimah) yang dilarang menurut Undang-undang maupun aturan syara', dan bagi siapa saja yang melakukannya dapat dikenai bukuman sebagai akibat dari perbuatannya. Hukuman dalam pidana positif terhadap plagiator adalah penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 150 juta rupiah. Sedangkan dalam Islam plagiasi termasuk ke dalam jarimah ta'zir dengan ancaman penjara, pengasingan, penyaliban, ganti rugi/denda, juga perampasan terhadap harta hasil tindakan tersebut. Hukuman dijatuhkan untuk menjaga kebarmonisan hubungan sosial dan hukum dalam bermasyarakat agar tetap terjaga dan terciptanya masyarakat yang berahlak mulia dalam kebidupan berbangsa dan bernegara.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: 1. PROF. DR. KHOIRUDDIN NASUTION, MA 2. NUR'AINY' AM, SH, M.HUM
Uncontrolled Keywords: PLAGIATOR, PENJAHAT INTELEKTUAL,HUKUM POSITIF, HUKUM ISLAM
Subjects: Hukum Islam
Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Miftakhul Yazid Fuadi [staff it]
Date Deposited: 13 Jun 2017 11:22
Last Modified: 13 Jun 2017 11:22
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/25499

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum