INDEPENDENSI KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

NURUL AINI, NIM. 01371015 (2005) INDEPENDENSI KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (INDEPENDENSI KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM)
BAB I, V, DP.pdf - Published Version

Download (10MB) | Preview
[img] Text (INDEPENDENSI KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM)
BAB II, III, IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (11MB)

Abstract

Indonesia adalah negara yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Di dalam UUD 1945 di jelaskan bahwa Indonesia juga termasuk Negara hokum yang berarti perbuatan setiap individu harus dapat dipertanggung jawabkan di hadapan hukum. Hukum Itu diterapkan tidak lain adalah demi rnenegakkan keadilan bagi seluruh komponen bangsa dan Negara. Namun yang menjadi sentral analisa bagi penyusun adalah tegaknya keadilan dengan terwujudnya kekuasaan kehakiman yang independen sebagaimana cita-cita UUD 1945. Khususnya Pasal 24 1945, yang berbunyi "Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan" Prinsip ini kemudian dilegalformalkan dalam Pasal Undang-Undang No. 4 Tahtm 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Ketika penyusun menyandingkan prinsip itu dengan Undang-Undang Mahkamah Agung yang memuat ketentuan babwa pengangkatan hakim Agung oleh Presiden atas usul DPR dan pemberhentian Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota MA juga oleh Presiden atas usul MA, ternyata disitu Presiden mempunyai celah yang nantinya dapat mempengaruhi psikis hakim dalam membuat keputusan. Walaupun pengangkatan itu atas usul DPR dan pemberhentian atas usul MA, namun tetaplah Presiden yang berwenang mengangkat dan memberhentikannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dan yuridis guna mencari kesesuaiannya dengan prinsip keadilan dalam Islam, karena dalam lslam (baik nas al-Qur'an atau hadis) tidak memuat secara eksplisit tentang adanya kekuasaan kehakiman. Akan tetapi prinsip penegakkan keadilan ini dapat dijumpai sejak diutusnya Rasul untuk menyampaikan wahyu pertama Allah yang juga diperintahkan untuk menegakkan keadilan. Hanya saja dalam sejarah perajalanan peradilan Islam memang yang berwenang mengangkat dan memberhentikan seorang hakim adalah Khalifah (Presiden), sebagaimana yang diterapkan di Indonesia dewasa ini. Yang perlu diperhatikan, walaupun pengangkatan dan pemberhentian hakim pada waktu itu dilakukan oleh seorang khalifah, namun hakim mempunyai rasa takut kepada Allah yang sangat tinggi sehingga hakim memutuskan perkara ditujukan murni untuk mewujudkan keadilan. Bahkan tidak jarang seorang khalifah dihadirkan di muka sidang sebagaimana masyarakat pada umumnya. Dengan demikian, penyusun menyimpulkan bahwa pengangkatan dan pemberhentiam hakim oleh Presiden tentu saja tidak sesuai apabila diterapkan dengan realitas ekonomi, sosial, budaya ewuh pakewuh dan paternalistik serta sifat korps yang ada tak nihil akan dapat mempengaruhi psikis hakim dalam membuat keputusan. Hal ini dapat mengaburkan makna Pasal 24 UUD 1945 dan menunjukkan kurang independennya kekuasaan kehakirnan, ironisnya lagi dapat menghambat terwujudnya keadilan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Drs. Makrus Munajat, M. Hum.
Uncontrolled Keywords: Independensi Kekuasaan Kehakiman, Perspektif Hukum Islam
Subjects: Jinayah Siyasah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Jinayah Siyasah (S1)
Depositing User: H. Zaenal Arifin, S.Sos.I., S.IPI.
Date Deposited: 06 Jul 2017 15:50
Last Modified: 06 Jul 2017 15:50
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/25947

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum