PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA TIDAK ADA PERSETUJUAN DARI WALI NASAS (STUDI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA ClLACAP PERKARA NOMOR 348/Pdt.G/2004/PA Clp)

ROHAYATUN, NIM.00350275 (2005) PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA TIDAK ADA PERSETUJUAN DARI WALI NASAS (STUDI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA ClLACAP PERKARA NOMOR 348/Pdt.G/2004/PA Clp). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA.

[img]
Preview
Text (PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA TIDAK ADA PERSETUJUAN DARI WALI NASAS (STUDI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA ClLACAP PERKARA NOMOR 348/Pdt.G/2004/PA Clp))
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (5MB) | Preview
[img] Text (PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA TIDAK ADA PERSETUJUAN DARI WALI NASAS (STUDI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA ClLACAP PERKARA NOMOR 348/Pdt.G/2004/PA Clp))
BAB II, III, IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (4MB)

Abstract

Pengadilan Agama merupakan peradilan bagi orang-orang Islam di Indonesia, sebab dari jenis perkara yang diadilinya seluruhnya adalah jenis perkara menurut agama Islam. Suatu perkara perdata sampai di depan sidang pengadilan bermula dari adanya suatu sengketa atau pelanggaran hak seseorang. Karena antara pihak yang melanggar dan pihak yang dilanggar haknya tidak dapat menyelesaikan sengketanya dengan sebaik-baiknya melalui jalan perdamaian maka penyelesaiannya dilakukan melalui gugatan ke Pengadilan. Seperti dalam kasus yang terjadi di Pengadilan Agama Cilacap, perkara nomor 348/Pdt.G/2004/PA Clp, adalah perkawinan yang dilangsungkan menggunakan wali hakim padahal wali nasab masih ada. Karena perkawinan tersebut dianggap telah melanggar ketentuan undang-undang dan hukum Islam, maka diajukan pembatalan perkawinan oleh pihak yang berwenang, dalam hal ini ayah kandung karena ia merasa masih berhak menjadi wali dalam perkawinan tersebut Perkara ini merupakan wewenang Pengadilan Agama Cilacap karena tugas PA adalah menerima, memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan kepadanya. Dalam pemeriksaan suatu perkara dibutuhkan alat-alat bukti yang dijadikan bahan pertimbangan bagi hakim untuk memutus suatu perkara dan dasar hukum yang dipakai juga harus sesuai dengan perundang-undangan dan hukum Islam. Hal tersebut memberikan kesempatan bagi penyusun untuk meneliti tentang bagaimana pembuktian dan pertimbangan hukum yang dipakai oleh PA Cilacap dalam menyelesaikan kasus pembatalan perkawinan tersebut. Pendekatan yang digunakan oleh penelitian ini adalah pendekatan yuridis, yaitu pendekatan terhadap masalah yang diteliti dengan menggunakan ketentuan hukurn positif, baik hukum materiil maupun hukum formil, dan juga pendekatan normatif, yaitu pendekatan terhadap masalah dengan mendasarkan pada teks al­ Qur'an dan al-Hadis. Berdasarkan metode yang digunakan, maka terungkaplah bahwa Majelis Hakim PA Cilacap dalam menjatuhkan keputusan terhadap perkara pembatalan perkawinan adalah dengan pembuktian, bahwa benar telah terjadi perkawinan yang dilangsungkan dengan menggunakan wali hakim yang dibuktikan dengan adanya Kutipan Akta Nikah dan juga adanya pengakuan dari para Tergugat. Bahan pertimbangan yang digunakan oleh hakim dalam memutus perkara pembatalan perkawinan adalah berdasar adanya penipuan dan juga adanya perkawinan yang dilangsungkan dengan menggunakan wali hakim padahal wali nasab masih ada.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Drs. H. Kamsi, MA NIP.150231514
Subjects: Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (S1)
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Date Deposited: 10 Jul 2017 14:34
Last Modified: 10 Jul 2017 14:41
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/26095

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum