PERCERAIAN KARENA SUAMI BELUM SIAP MEMPUNYAI KETURUNAN (STUDI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SLEMAN TAHUN 2004)

SITI SURTINAH NIM: 03350028, (2009) PERCERAIAN KARENA SUAMI BELUM SIAP MEMPUNYAI KETURUNAN (STUDI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SLEMAN TAHUN 2004). Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

[img]
Preview
Text (PERCERAIAN KARENA SUAMI BELUM SIAP MEMPUNYAI KETURUNAN (STUDI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SLEMAN TAHUN 2004) )
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (1MB) | Preview
[img] Text (PERCERAIAN KARENA SUAMI BELUM SIAP MEMPUNYAI KETURUNAN (STUDI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SLEMAN TAHUN 2004) )
BAB II, III, IV.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (619kB)

Abstract

Pengadilan Agama Sleman telah menerima, memeriksa dan memutus perkara perceraian karena suami belum siap mempunyai keturunan pada tahun 2004. Perkara tesebut menarik untuk dikaji karena keluar dari tujuan suatu pernikahan, yaitu untuk menadapatkan keturunan, dengan menikah pasangan suami istri menginginkan hadirnya keturunan di tengah-tengah kehidupan mereka, tetapi dalam kasus ini pihak suami tidak siap dengan hadirnya keturunan di tengah-tengah mereka, sehingga terjadi percekcokan dan penganiayaan terhadap istrinya. Dapatkah tindakan suami yang belum siap untuk mempunyai keturunan ini di jadikan alasan terjadinya perceraian, padahal salah satu tujuan dari pernikahan itu adalah untuk mendapatkan keturunan dan hukum positif maupun hukum Islam tidak memasukkan alasan tersebut ke dalam salah satu alasan terjadinya perceraian. Apakah pertimbangan hukum yang digunakan hakim untuk memutus perkara ini sehingga perlu dilakukan pembahasan tentang penyelesaian perkara pereraian karena suami belum siap mempunyai keturunan di Pengadilan Agama Sleman tahun 2004. Sumber data yang dipakai dalam penelitian ini ada dua yaitu data primer dan data sekunder, sumber primer diperoleh dari Pengadilan berupa putusan-putusan mengenai perkara perceraian karena suami belum siap mempunyai keturunan di Penagadilan Agama Sleman pada tahun 2004. Data sekunder merupakan data yang diperoleh dari hasil wawancara dengan hakim dan pihak-pihak yang tekait dalam perkara perceraian ini, serta melakukan studi kepustakaan terhadap buku-buku karya ilmiah, dan sumber-sumber pustaka lain yang menunjang penelitian ini, data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif. Skripsi ini menggunakan pendekatan normatif-yuridis denagn bangunan teori tematik dan penemuan hukum. Penyelesaian perkara perceraian karena suami belum siap mempunyai keturunan di Pengadilan Agama Sleman di lakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut, Menkonstatir, Mengkualifisir dan Mengkonstituir. Hakim membuktikan benar tidaknya peristiwa atau fakta yang diajukan para pihak dengan membuktikan melalui alat-alat bukti yang sah, yaitu alat bukti tertulis dan alat bukti saksi. Dalam hal ini hakim menilai benar tidaknya fakta yang diajukan oleh penggugat bahwa tergugat belum siap untuk mempunyai keturunan sehingga terjadi perselisihan secara terus menerus yang berujung pada perceraian. Setelah terbukti bahwa fakta itu benar hakim menilai peristiwa itu termasuk hubungan hukum apa atau yang mana, menemukan hukumnya bagi peristiwa yang telah dibuktikan itu untuk kemudian dituangkan dalam pertimbangan hukum. Dalam hal ini hakim menentukan bahwa perceraian karena suami belum siap untuk mempunyai keturunan dimasukkan sebagai sebab perselisihan dan pertengkaran yang terjadi terus menerus, alasan perceraian karena suami belum siap untuk mempunyai keturunan tidak termasuk dalam alasan perceraian seperti yang ditentukan dalam hukum positif. Dalam menyelesaikan perkara perceraian yang dilakukan didepan sidang Pengadilan Agama harus dihadirkan bukti-bukti yang valid. Dalam perkara ini hakim memutus perkara dengan putusan verstek, Hakim menggunakan pertimbangan hukum dari Pasal-pasal hukum positif dan KHI untuk menguatkan dalil-dalil yang tertuang dalam amar putusan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : 1. Drs. A. Pattiroy,M.A. 2. Udiyo Basuki,SH, M.Hum.
Uncontrolled Keywords: Perceraian, suami, belum siap, keturunan.
Subjects: Peradilan Islam
Peradilan Islam

Perdata Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (S1)
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Date Deposited: 04 Jan 2013 22:15
Last Modified: 06 Apr 2016 10:57
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/2725

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum