TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF FIQH JINAYAH DAN HUKUM POSITIF THAILAND

UMR. NARONG MAT-ADAM NIM: 04360021, (2009) TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF FIQH JINAYAH DAN HUKUM POSITIF THAILAND. Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

[img]
Preview
Text (TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF FIQH JINAYAH DAN HUKUM POSITIF THAILAND )
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF FIQH JINAYAH DAN HUKUM POSITIF THAILAND )
BAB II, III, IV.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (614kB)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_lightbox)
lightbox.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_preview)
preview.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_medium)
medium.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_small)
small.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_lightbox)
lightbox.jpg
Restricted to Repository staff only

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_preview)
preview.jpg
Restricted to Repository staff only

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_medium)
medium.jpg
Restricted to Repository staff only

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_small)
small.jpg
Restricted to Repository staff only

Download (0B)

Abstract

Permasalahan korupsi dialami dalam jangka waktu panjang di berbagai negara, baik di negara maju maupun negara berkembang termasuk juga Indonesia dan Thailand. Perilaku korupsi telah menjadi kebudayaan yang mengakar dan menyebar luas ke seluruh lapisan masyarakat. Masalahan korupsi ini telah memberikan efek yang berkarat pada pertumbuhan ekonomi, sementara sejumlah harta yang sangat besar akan menjadi hilang sepanjang proyek implementasi korupsi masih ada. Terlebih lagi akan jadi hilang selagi usaha untuk berjuang melawan dan memberhentikan korupsi yang merupakan suatu keperluan untuk mencapai masa depan yang lebih baik. Rumusan pokok masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana perumusan hukum tindak pidana korupsi jika ditinjau dari perspektif fiqh jinayah dan hukum positif Thailand, serta perbedaan dan persamaan antara kedua perspektif ini sendiri. Penelitian ini merupakan kajian literatur dengan pendekatan normatif dan bertujuan untuk merumuskan sebuah teori komparatif tentang tindak pidana korupsi dalam perspektif fiqh jinayah dan hukum positif Thailand. Syari'ah bertujuan mewujudkan kemaslahatan bagi umat manusia sebagai yang disebut dengan maqasid asy-syari'ah. Di antara kemaslahatan yang hendak dituju tersebut adalah terpeliharanya harta benda (hifz al-mal). Jika dilihat dari berbagai bentuk pelanggaran dan penyelewengan hukum dalam perbuatan korupsi, menurut pendapat ulama fiqh secara aklamasi dan consensus (ijma') adalah haram karena bertentangan dengan prinsip maqasid asy-syari'ah. Fiqh jinayah mengkategorikan tindak pidana korupsi sebagai jarimah ta'zir (least serious), di mana macam perbuatan dan batasan hukumannya diserahkan kepada penguasa (hakim) selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syari'ah dan dapat mewujudkan al-maslahah al-'ammah. Hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam perspektif fiqh jinayah, menurut jumhur, dihukum dengan hukuman ta’zir misalnya, hukuman mati, jilid, kawalan (penjara atau kurungan), salib, ancaman, teguran (tahbih) dan peringatan, pengucilan (al-hajru), denda (tahdid) dan sebagainya. Adapun korupsi menurut hukum positif Thailand, dalam The Thai Penal Code (KUHP Thailand), tindak pidana korupsi diartikan sebagai kan-thujarit dan pra'preud mi'syob. Perkataan kan-thujarit dapat diartikan sebagai doy-thujarit (secara curang, tidak jujur) berdasarkan The Thai Penal Code, section 1(1). Definisi dari kata doy-thujarit adalah upaya untuk meraih atau memperoleh keuntungan yang tidak patut mendapatkannya secara melawan hukum untuk dirinya sendiri atau orang lain. Sementara kata pra'preud mi'syob adalah perbuatan seseorang untuk memperoleh harta atau keuntungan lain yang dihasilkan karena menjalankan atau tidak menjalankan pelaksanaan dalam tugas atau jabatannya dengan cara yang tidak wajar namun bukan kan-thujarit. Hal ini termasuk juga orang yang memiliki kekayaan luar biasa dan tidak sesuai dengan hukum. Hukuman bagi koruptor di Thailand yang paling ringan adalah denda 1,000 Baht, sedangkan hukuman yang paling berat adalah pidana mati.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : 1. Drs. H. A. Malik Madany, M.A. 2. Ahmad Bahiej, S.H., M.Hum.
Uncontrolled Keywords: Korupsi, Fiqh Jinayah, Hukum positif Thailand.
Subjects: Perbandingan Madzhab
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Date Deposited: 15 Jan 2013 15:12
Last Modified: 15 Jan 2013 15:16
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/2732

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum