UPAYA PENDEWASAAN USIA PERKAWINAN (ANALISIS PANDANGAN TOKOH AGAMA TERHADAP PROGRAM PENDEWASAAN USIA PERKAWINAN (PUP) BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL (BKKBN) WILAYAH D.I. YOGYAKARTA)

AMINULLAH, NIM. 1320311114 (2017) UPAYA PENDEWASAAN USIA PERKAWINAN (ANALISIS PANDANGAN TOKOH AGAMA TERHADAP PROGRAM PENDEWASAAN USIA PERKAWINAN (PUP) BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL (BKKBN) WILAYAH D.I. YOGYAKARTA). Masters thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (UPAYA PENDEWASAAN USIA PERKAWINAN (ANALISIS PANDANGAN TOKOH AGAMA TERHADAP PROGRAM PENDEWASAAN USIA PERKAWINAN (PUP) BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL (BKKBN) WILAYAH D.I. YOGYAKARTA))
1320311114_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf

Download (5MB) | Preview
[img] Text (UPAYA PENDEWASAAN USIA PERKAWINAN (ANALISIS PANDANGAN TOKOH AGAMA TERHADAP PROGRAM PENDEWASAAN USIA PERKAWINAN (PUP) BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL (BKKBN) WILAYAH D.I. YOGYAKARTA))
1320311114_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Registered users only

Download (4MB)

Abstract

Aminullah. "UPAYA PENDEWASAAN USIA PERKAWINAN (Analisis Pandangan Tokoh Agama terhadap Program Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Wilayah D.I. Yogyakarta." Tesis. Yogyakarta: Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, 2017. Pendewasaan usia pernikahan (PUP) merupakan program BKKBN yang telah diluncurkan mulai tahun 2010. Program tersebut berkaitan dengan batas minimal usia pernikahan, yaitu 20 tahun untuk wanita dan 25 tahun pria. Tujuan program ini adalah memberikan pengertian dan kesadaran kepada remaja agar dalam merencanakan keluarga, mereka dapat mempertimbangkan berbagai aspek berkaitan dengan kehidupan berkeluarga, kesiapan fisik, mental, emosional, pendidikan, sosial, ekonomi serta menentukan jumlah dan jarak kelahiran. Permasalahannya adalah PUP berbenturan dengan Undang-Undang perkawinan Nomor 1tahun 1974 yang menyebutkan bahwa batas usia perkawinan wanita adalah 16 tahun dan untuk pria adalah 19 tahun. Untuk itu bagaimana sebenarnya implementasi program PUP di dalam masyarakat khususnya di daerah Yogyakarta. Tujuan dari penelitian ini adalah menjelaskan ketentuan Program (PUP) Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) di wilayah kota Yogyakarta. Untuk kemudian memetakan pandangan Tokoh Agama Yogyakarta terhadap PUP BKKBN di wilayah D.I. Yogyakarta. Penelitian ini dilakukan dengan metode pengumpulan data berupa studi dokumen, pengamatan, dan wawancara. Jenis penelitiannya adalah penelitian lapangan (field research). Sifat penelitiannya adalah deskriptif dan preskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah normatif sosiologis. Sedangkan analisis datanya berupa analisis data kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah: 1) Ketentuan batas usia minimal perkawinan yang ditetapkan dalam Program (PUP) adalah 20 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki. Batasan usia ini dianggap sudah siap baik dipandang dari sisi kesehatan maupun perkembangan emosional untuk menghadapi kehidupan berkeluarga; 2) Masih adanya klausal dalam Undang-undang Perkawinan, bahwa anak perempuan diperbolehkan kawin dengan usia 16 tahun menjadikan praktek perkawinan usia dini legal secara hukum, meskipun diperlukan surat izin dari orang tua. Selain itu faktor mindset orang tua yang salah tentang perkawinan, norma budaya dan agama yang tidak melarang perkawinan sebelum usia 18 tahun menjadikan merembaknya praktek perkawinan usia dini. Untuk itu perlu adanya campur tangan tokoh agama – sebagai seseorang yang dipercaya dan dihormati di kalangan masyarakat – dalam mensosialisasikan PUP; 3) Menurut para narasumber, program PUP ini berkaitan dengan hifz| al-nasl, artinya merealisasikan keluarga yang sejahtera. Kemudian hifz| al-nafs, yang cenderung kepada menjamin hak-hak dalam kesehatan (psikis dan badan) dan reproduksi yang sesuai. Kemudian menjamin hak-hak pemuda dalam semangat mengakses ilmu pengetahuan pada masa mereka, ini berkaitan dengan hifz| al-‘aql. Terakhir adalah berkaitan dengan hifz| al-mal, untuk mencegah bertambahnya kesenjangan sosial yang disebabkan ketidaksiapan pernikahan di bawah umur. Para nara sumber, walaupun ada perbedaan argumen dan kesamaan, akan tetapi intinya ada pada satu titik, yaitu kemaslahatan masyarakat.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Dr. Ali Sodiqin, M.Ag.
Uncontrolled Keywords: Pandangan Tokoh Agama, Program Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP), Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Subjects: Hukum Islam
Divisions: Pascasarjana > Thesis > Hukum Islam
Depositing User: Miftahul Ulum [IT Staff]
Date Deposited: 26 Oct 2017 11:25
Last Modified: 26 Oct 2017 11:25
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/27854

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum