STUDI PENERAPAN KODE ETIK JURNALISTIK PASAL 4 DAN 8 OLEH AJI YOGYAKARTA

Hartanto Ardi Saputra, NIM. 10210037 (2017) STUDI PENERAPAN KODE ETIK JURNALISTIK PASAL 4 DAN 8 OLEH AJI YOGYAKARTA. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (STUDI PENERAPAN KODE ETIK JURNALISTIK PASAL 4 DAN 8 OLEH AJI YOGYAKARTA)
10210037_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (7MB) | Preview
[img] Text (STUDI PENERAPAN KODE ETIK JURNALISTIK PASAL 4 DAN 8 OLEH AJI YOGYAKARTA)
10210037_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (4MB)

Abstract

Rentang tahun 2015 – 2016 merupakan waktu di mana terdapat beberapa peristiwa konflik sosial yang masuk kategori intoleran mengandung isu SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan di Yogyakarta. Peristiwa tersebut antara lain pengepungan asrama mahasiswa Papua Kamasan oleh Kepolisian Yogyakarta, pembubaran diskusi peringatan World Press Freedom Day di kantor AJI Yogyakarta, dan pembubaran pondok pesantren Waria Al-Fatah di Bantul, Yogyakarta. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta adalah salah satu organisasi wartawan berbentuk perkumpulan, yang berperan memberikan pemahaman dan mengawasi anggotanya menegakkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Dalam menjalankan tugas kewartawanan, para anggota AJI harus menaati KEJ termasuk dalam memberitakan isu – isu SARA. Maka dari itu, berdasarkan latar belakang di atas, penulis menjabarkan bentuk pemahaman dan pengawasan anggota AJI Yogyakarta dalam menerapkan KEJ. Dalam hal ini adalah penerapan KEJ Pasal 4 dan 8. Kedua pasal tersebut dipilih berdasarkan kaitan pemberitaan isu SARA yang dilakukan para wartawan di Yogyakarta. Hasil penelitian dari studi penerapan atau implementasi KEJ dengan menggunakan Teori Implementasi Edward III ini diketahui bahwa ada bentuk pemahaman dan pengawasan khusus bagi anggota AJI Yogyakarta. Penyusun menemukan bahwa penerapan KEJ Pasal 4 khususnya untuk larang membuat berita bohong dan fitnah, AJI Yogyakarta menekankan kepada setiap anggotanya untuk senantiasa melakukan disiplin verifikasi. Sementara dalam penerapan KEJ Pasal 8, AJI Yogyakarta membuat kebijakan agar setiap anggotanya menjaga independensi saat melakukan peliputan berita. Anggota AJI Yogyakarta diwajibkan mengikuti diskusi rutin dan Focus Group Discussion (FGD) minimal dua kali seminggu, untuk pemahaman mendasar tentang KEJ. Untuk pengawasan, Majelis Etik melakukan peninjauan langsung terhadap produk berita anggota AJI Yogyakarta agar senantiasa menaati KEJ. Pengawasan lain berbentuk pemberian sanksi pada anggota yang melanggar KEJ. Sementara itu, berdasar Teori Implementasi Edward III, anggota AJI Yogyakarta sudah memenuhi variabel indikator keberhasilan. Mulai dari variabel komunikasi, SDM dan struktur birokrasi. Namun, variabel yang penting diperhatikan adalah variabel sikap dan komitmen dari anggota AJI Yogyakarta.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Prof. Dr. H. Faisal Ismail, MA.
Uncontrolled Keywords: Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Kode Etik Jurnalistik, Organisasi, Media Massa.
Subjects: Komunikasi Islam
Penyiaran Islam
Divisions: Fakultas Dakwah dan Komunikasi > Komunikasi Penyiaran Islam (S1)
Depositing User: Sugeng Hariyanto, SIP (sugeng.hariyanto@uin-suka.ac.id)
Date Deposited: 30 Oct 2017 10:49
Last Modified: 30 Oct 2017 10:49
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/27959

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum