PERUBAHAN KELAMIN TRANSEKSUAL DALAM KAITANNYA DENGAN SISTEM KEWARISAN ISLAM (ANALISIS TERHADAP FATWA MUI BERDASARKAN MUNAS DPP MUI KE II/1980)

YUNIKA ISMA SETYANINGSIH, NIM. 1320311019 (2017) PERUBAHAN KELAMIN TRANSEKSUAL DALAM KAITANNYA DENGAN SISTEM KEWARISAN ISLAM (ANALISIS TERHADAP FATWA MUI BERDASARKAN MUNAS DPP MUI KE II/1980). Masters thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (PERUBAHAN KELAMIN TRANSEKSUAL DALAM KAITANNYA DENGAN SISTEM KEWARISAN ISLAM (ANALISIS TERHADAP FATWA MUI BERDASARKAN MUNAS DPP MUI KE II/1980))
1320311019_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf

Download (4MB) | Preview
[img] Text (PERUBAHAN KELAMIN TRANSEKSUAL DALAM KAITANNYA DENGAN SISTEM KEWARISAN ISLAM (ANALISIS TERHADAP FATWA MUI BERDASARKAN MUNAS DPP MUI KE II/1980))
1320311019_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB)

Abstract

Hukum Islam adalah salah satu hukum yang berlaku di negara Indonesia. Hukum Islam mengatur bagaimana cara seseorang berhubungan dengan Tuhannya maupun dengan sesama manusia. Dalam hubungannya antar manusia banyak sekali bidang yang diatur, salah satunya adalah hukum waris. Hukum kewarisan Islam mengatur peralihan harta dari seseorang yang telah meninggal dunia kepada yang masih hidup. Seiring perkembangan zaman, banyak masalah-masalah dan problematika baru yang kita hadapi. Transeksual merupakan suatu fenomena sosial yang modern. Fenomena transeksual yang diikuti dengan operasi perubahan jenis kelamin ini mempunyai konsekuensi yang akan menyentuh banyak aspek bagi yang menjalankannya. Salah satunya adalah mengenai kedudukan hukum orang tersebut dalam kewarisan Islam. Dalam hukum Indonesia sendiri belum ada ketentuan yang jelas mengatur mengenai kedudukan hak waris bagi transeksual maupun kedudukan para waria. Misalnya dalam hal waris, pembagian warisan bagi transeksual itu menurut asal jenis kelamin mereka atau setelah ganti jenis kelamin. Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan di atas, maka yang menjadi pokok masalah dalam penelitian ini adalah: bagaimana hukum ganti kelamin bagi transeksual menurut fatwa MUI? apa dampak fatwa MUI tentang ganti kelamin bagi transeksual dan pengaruhnya dalam sistem kewarisan Islam? Adapun kegunaan secara teoritis dari penelitian ini adalah dapat memberikan kontribusi khasanah keilmuan khususnya terhadap suatu pembelajaran hukum perkawinan. Sehingga wujud pembelajaran mengenai hukum perkawinan dalam ranah keagamaan mempunyai makna tersendiri. Penelitian ini menggunakan teori mashlahah mursalah, yaitu kemaslahatan yang keberadaannya tidak didukung syara' dan tidak pula dibatalkan atau ditolak syara' melalui dalil yang rinci. Selain itu, akan menggunakan teori batas dari Muhammad Syahrur untuk mengetahui besar harta yang diterima. Jenis penelitian ini adalah penelitian literatur dan menggunakan jenis penelitian kualitatif. Penelitian kualitatif sengaja dilakukan dengan tujuan mengeksplorasi dan mendeskripsikan objek penelitian, dalam hal ini adalah mendeskripsikan tentang hukum kewarisan bagi transeksual. Penelitian ini bersifat deskriptif analitik yaitu mengumpulkan atau memaparkan hukum kewarisan bagi transeksual dan menganalisanya. Jadi, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: merubah jenis kelamin lakilaki menjadi kelamin perempuan atau sebaliknya hukumnya haram karena bertentangan dengan Al-quran surat An-Nisā ayat 119 dan bertentangan pula viii dengan syara. Dampak fatwa MUI tentang ganti kelamin bagi transeksual dan pengaruhnya dalam sistem kewarisan Islam adalah fatwa tersebut bisa memperjelas status hukum dari merubah jenis kelamin bagi seseorang dan menjelaskan secara tersirat status hukum kewarisannya, yaitu status hukum kewarisan pada orang yang melakukan operasi perubahan jenis kelamin adalah sama/tetap dengan kelamin aslinya atau sebelum ia melakukan operasi. Jika sebelum dioperasi laki-laki maka akan mendapat dua bagian, jika perempuan akan mendapat satu bagian. Sedangkan status hukum kewarisan pada orang yang melakukan operasi penyempurnaan alat kelamin adalah sesuai setelah ia melakukan operasi tersebut. Jika setelah diperbaiki / disempurnakan berjenis kelamin laki-laki maka akan mendapat dua bagian, jika setelah diperbaiki / disempurnakan berjenis kelamin perempuan maka akan mendapat satu bagian.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Prof. Dr. Drs. H. Makhrus Munajat, SH., M. Hum
Uncontrolled Keywords: Hukum Islam
Subjects: Hukum Islam
Divisions: Pascasarjana > Thesis > Hukum Islam
Depositing User: Miftahul Ulum [IT Staff]
Date Deposited: 30 Oct 2017 10:51
Last Modified: 30 Oct 2017 10:51
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/27960

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum