TURUT SERTA (PENYERTAAN) DALAM TINDAK KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (STUDI ANALISIS HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF)

ADI AHMAD RIPAI, NIM. 13360074 (2017) TURUT SERTA (PENYERTAAN) DALAM TINDAK KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (STUDI ANALISIS HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF). Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

[img]
Preview
Text (TURUT SERTA (PENYERTAAN) DALAM TINDAK KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (STUDI ANALISIS HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF))
13360074_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (5MB) | Preview
[img] Text
13360074_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (5MB)

Abstract

Kekerasan adalah tindak pelanggaran, penyiksaan, pemukulan, pemerkosaan dan lain lain, yang menyebabkan penderitaan pada korban, memberikan bekas luka atau trauma dan dalam penyembuhan memerlukan waktu lama atau sedikit. Tidak sedikit dalam tindak kekerasan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, meskipun dalam praktinya ada yang sempurna dalam melakukan kekersan ada juga yang tidak sempurna. Kebanyakan yang menjadi korban tindak kekerasan adalah mereka yang terlihat lemah seperti anak-anak dan perempuan, menurut hukum di Indonesia tindak kekerasan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, atau lebih tepatnya ada unsur membantu untuk melancarkan terpenuhinya tindak kekerasan tersebut, baik dalam bentuk kekerasan fisik ataupun psikis, disebut turut serta (penyertaa) yang diatur dalam pasal 55,56,57, KUHP. Bagi pelaku tindak kekerasan seksual terhadap anak telah diatur dalam hukum pidana positif sebagaimana ketentuan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Perpu No. 1 Tahun 2016. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka dengan mengkaji dan menelusuri serta mendeskripsikan masalah turut serta (penyertaan) dalam kekerasan seksual terhadap anak melalui literatur-literatur dan sumber-sumber yang berkaitan dengan pokok pembahasan. Akan tetapi untuk membahas turut serta (penyertaan) dalam kedudukan hukum positif menggunakan KUHP Pasal 55, 56, 57, sedangkan hukum Islam menggunakan fiqh jinayah dan turut serta dalam melakukan jarīmah. Selanjutnya, untuk kekerasan seksual terhadap anak dalam hukum positif digunakan UUPA Pasal 76C, 76D, 76E, 76F, sedangkan dalam hukum Islam kedudukan hukum bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak diqiyaskan pada tindak zina dan liwaṭ yang di dalamnya terdapat unsur paksaan. Dengan kemudian akan digunakan analisis perbandingan dalam mencari persamaan dan perbedaan antara hukum positif dan hukum Islam. Dari hasil penelitian ini kedudukan turut serta dalam kekerasan seksual terhadap anak baik hukum positif atau hukum Islam mengkategorikan suatu kejahatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, adapun ditemukan unsur persamaan dan perbedaan. Unsur persamaanya terletak pada pengelompokan seorang pembantu atau orang yang turut serta (penyertaan) yaitu orang yang turut serta secara langsung dan tidak langsung, dan untuk unsur perbedaanya terletak pada pemberian sanksi. Hukum positif memberikan sanksi 1/3 dari hukuman pokok untun peserta langsug dan tidak langsung sebagaimana ketentuan KUHP Pasal 57, sedangkan hukum Islam dikenakan ta’zir bagi orang yang membantu secara tidak langsung dalam kekerasan seksual terhadap anak. akan tetapi bagi yang turut serta secara langsung dapat dihukum diyat dan qisas sebagaimana pelaku utama melakukan kejahtan yang dihukum diyat dan qisas. Kemudian bagi pelak utama kekerasan seksual pada anak, hukum positif dikenakn UUPA pasal 81, 82, 83, sedangkan hukum islam diberikan sanksi had zina atau hukuman mati.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: VITA FITRIA, S.Ag.,M.Ag
Uncontrolled Keywords: kekerasan sek susal
Subjects: Perbandingan Madzhab
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Drs. Bambang Heru Nurwoto
Date Deposited: 07 Nov 2017 09:20
Last Modified: 07 Nov 2017 09:20
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/28231

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum