PEMBATALAN PERATURAN DAERAH SYARI’AH OLEH MENTERI DALAM NEGERI PERSPEKTIF SIYASAH SYAR’IYYAH

MUHAMMAD ZULPIANOOR, NIM. 10370014 (2017) PEMBATALAN PERATURAN DAERAH SYARI’AH OLEH MENTERI DALAM NEGERI PERSPEKTIF SIYASAH SYAR’IYYAH. Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

[img]
Preview
Text (PEMBATALAN PERATURAN DAERAH SYARI’AH OLEH MENTERI DALAM NEGERI PERSPEKTIF SIYASAH SYAR’IYYAH)
10370014_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (4MB) | Preview
[img] Text (PEMBATALAN PERATURAN DAERAH SYARI’AH OLEH MENTERI DALAM NEGERI PERSPEKTIF SIYASAH SYAR’IYYAH)
10370014_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (3MB)

Abstract

Indonesia adalah negara yang terdiri dari berbagai macam suku, agama dan adat istiadat yang beraneka ragam dari sabang sampai merauke. Adat istiadat tersebut memiliki bentuk dan keunikan tersendiri di masing-masing tempat yang tersebar di negera Indonesia. Sejak negara ini memproklamirkan kemerdekaannya maka, Indonesia terbentuk menjadi negara kesatuan dengan memiliki satu sistem hukum yang berlaku secara Nasional. Yang mana sistem hukum itu merupakan salah satu alat pengitegrasi bangsa ini. Sebagaimana diamanatkan UUD 1945, wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah Provinsi dan daerah Provinsi dibagi lagi atas daerah Kabupaten dan Kota, yang masing-masing sebagai daerah otonom. Indonesia memasuki era otonomi daerah secara luas sejak berlakunya UU Nomor 22 Tahun 1999 sampai dengan berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2014 sekarang ini. Pada era ini, DPRD dan Pemerintah Daerah diberikan kebebasan mengatur daerahnya dengan membuat peraturan daerah (Perda). Namun sebagaimana jamaknya kebebasan, secara naluri, kebebasan cenderung digunakan seluas-luasnya. Pada penelitian ini terdapat dua fokus permasalahan yang diangkat, yakni Bagaimanakah pembatalan Peraturan Daerah menurut peraturan perundang- undangan di NKRI; Bagaimanakah pandangan Siyasah Syar‟iyyah tentang pembatalan Peraturan Daerah yang dilakukan Menteri Dalam Negeri; Penelitian ini merupakan penelitian normatif yuridis. Sumber hukum yang dipakai, yaitu hukum primer yang bersumber dari Perundangan-Undangan mengenai peraturan daerah di Indonesia, sementara sumber hukum sekunder bersumber dari publikasi hukum, buku teks, penelitian terdahulu ataupun data-data lain terkait peraturan daerah. Hasil penelitian ini bahwa pembatalan peraturan daerah syari‟ah oleh Menteri Dalam Negeri. Dilihat dari mekanisme bentuk pengawasan terhadap peraturan daerah yang tertuang dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terdapat empat model pengawasan terhadap produk hukum daerah, yaitu: Executive Prewiew, Executive Review (terbatas), pengawasan represif, dan pengawasan preventif. Oleh karenanya keputusan Menteri Dalam Negeri membatalkan Perda termasuk di dalamnya Perda syariah adalah inkonstitusional atau tidak sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku. Meskipun adanya aturan yang menaungi kewenangannya yang kemudian oleh Mahkamah Konstitusi dipertegas bahwa kewenangan tersebut adalah inkonstitusional.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Dr. OCKTOBERRINSYAH, M.Ag.
Uncontrolled Keywords: Peraturan Daerah, Otonomi Daerah, dan Siyasah Syar’iyyah
Subjects: Jinayah Siyasah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Siyasah (S1)
Depositing User: Drs. Bambang Heru Nurwoto
Date Deposited: 07 Nov 2017 13:51
Last Modified: 07 Nov 2017 13:51
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/28248

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum