TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN SITA JAMINAN DI PENGADILAN AGAMA PONOROGO (PUTUSAN NOMOR. 166/Pdt.G/2010/PA.PO)

AHMAD RIFQI AZIZIL ABRAR, NIM. 13350066 (2017) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN SITA JAMINAN DI PENGADILAN AGAMA PONOROGO (PUTUSAN NOMOR. 166/Pdt.G/2010/PA.PO). Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga.

[img]
Preview
Text (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN SITA JAMINAN DI PENGADILAN AGAMA PONOROGO (PUTUSAN NOMOR. 166/Pdt.G/2010/PA.PO))
13350066_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (9MB) | Preview
[img] Text (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN SITA JAMINAN DI PENGADILAN AGAMA PONOROGO (PUTUSAN NOMOR. 166/Pdt.G/2010/PA.PO))
13350066_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (3MB)

Abstract

Permasalahan wasiat merupakan persoalan yang sering dihadapi, dalam hukum Islam sudah diatur secara jelas. Namun masih sering dijumpai sengketa terkait wasiat dalam perkara di Pengadilan Agama. Dalam menyelesaikan sengketa harta hibah wasiat, timbul masalah antara kedua belah pihak karena ada pihak yang tidak terima dengan pernyataan pihak lain mengenai harta wasiat tersebut, seperti dalam kasus di Pengadilan Agama Ponorogo nomor perkara 0166/Pdt.G/2010/PA.Po. Adanya kekhawatiran dari pihak penggugat akan dialihkannya barang-barang yang disengketakan, dan adanya i’tikad kurang baik dari pihak tergugat, menjadi alasan diajukannya sita jaminan (conservatoir beslag) sebelum adanya putusan tetap, untuk memberi rasa aman bagi pihak penggugat. Sita jaminan atau yang disebut dengan conservatoir beslag adalah sita yang dapat dilakukan oleh pengadilan atas permohonan Penggugat untuk mengamankan barang yang sedang disengketakan. Dalam pelaksanaannya haruslah berdasar pada alasan-alasan yang disebutkan dalam gugatannya. Dalam HIR Pasal 197-199, 208-214 RBg, serta dalam SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) No. 05 Tahun 1975 diterangkan mengenai pelaksanaan sita jaminan. Semuanya menerangkan pelaksanaan sita jaminan pada Pengadilan Negeri. Bagaimana pelaksanaan sita jaminan di Pengadilan Agama khususnya Pengadilan Agama Ponorogo, dan juga bagaimana hukum Islam memandang mengenai pelaksanaan sita jaminan di Pengadilan Agama Ponorogo terkait perkara Nomor: 0166/Pdt.G/2010/PA.Po. Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research) dan bersifat deskriptif analitik dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Data primer diperoleh melalui putusan Pengadilan Agama perkara nomor 166/Pdt.G/2010/PA.Po. kemudian didukung dengan wawancara kepada Hakim, Panitera dan Juru Sita Pengadilan Agama Ponorogo. Data yang terkumpul dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif dengan pola pikir induktif. Pelaksanaan sita jaminan dalam hal sengketa harta wasiat di Pengadilan Agama Ponorogo, yaitu majelis hakim memeriksa perkara dengan menjatuhkan putusan sela, kemudian dilimpahkan kepada panitera atau juru sita Pengadilan Agama Ponorogo sebagai pelaksana penyitaan terhadap barang-barang yang disengketakan. Dalam tinjauan hukum Islam termasuk dalam kategori maslahah ad-Daruriyyah yaitu kemaslahatan yang dibutuhkan berbentuk keinginan untuk mempertahankan dan memelihara kebutuhan mendasar manusia dengan tujuan untuk mencari yang menguntungkan dan menghindari kemadaratan. Sesuai dengan kaidah dalam Islam yaitu al-Hajru berarti membatasi dalam mempergunakan sebagian harta.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: 1. DRS. MALIK IBRAHIM, M. AG. 2. DRS. SUPRIATNA, M. SI.
Uncontrolled Keywords: Jaminan, sita
Subjects: Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (S1)
Depositing User: Sugeng Hariyanto, SIP (sugeng.hariyanto@uin-suka.ac.id)
Date Deposited: 29 Nov 2017 15:44
Last Modified: 29 Nov 2017 15:44
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/28447

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum