NASIB KURIKULUM PENDIDIKAN ANTI KORUPSI, WACANA ATAU RENCANA DALAM KURIKULUM 2013?

Sofyan, Iyan (2013) NASIB KURIKULUM PENDIDIKAN ANTI KORUPSI, WACANA ATAU RENCANA DALAM KURIKULUM 2013? In: REAKTUALISASI DAN REFLEKSI KURIKULUM 2013. Mandiri Graffindo Press, Yogyakarta, pp. 247-259. ISBN 978-979-1921-02-7

[img]
Preview
Text (REAKTUALISASI DAN REFLEKSI KURIKULUM 2013)
Halaman sampul - Prosiding Seminar Nasional PGMI 2013.pdf - Published Version

Download (240kB) | Preview
[img]
Preview
Text (NASIB KURIKULUM PENDIDIKAN ANTI KORUPSI, WACANA ATAU RENCANA DALAM KURIKULUM 2013?)
Iyan Sofyan - NASIB KURIKULUM PENDIDIKAN ANTI KORUPSI, WACANA ATAU RENCANA DALAM KURIKULUM 2013.pdf - Published Version

Download (80kB) | Preview

Abstract

Indonesia menduduki peringkat ke-118 dari 174 negara di dunia berdasarkan data tahun 2011, bahkan rangkingnya merosot tajam menjadi negara terkorup ke-56 pada tahun 2012 (sumber: Lembaga Transparency Internasional Indonesia, 2013). Tentu hal itu sangat memprihatinkan dan ironis jika mengingat Indonesia berideologikan Pancasila dengan yang menjunjung tinggi nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Masyarakat Indonesia yang agamis hanya slogan dan atribut sosial saja tanpa pengamalan nyata. Menanggapi keadaan genting akan nasib bangsa Indonesia ke depan, ramai-ramai berbagai pihak mencoba melakukan aksi peduli mulai dari menggagas pendidikan anti korupsi sejak dini sebagai langkah preventif hingga tindakan hukum yang harus dibuat seberat-beratnya agar timbul efek jera. Diskusi ahli, seminar, lokakarya, dan berbagai kegiatan lain telah banyak dilakukan baik oleh penegak hukum, akademisi, budayawan, hingga masyarakat umum. Alhasil gagasan yang muncul dan “menyeruak” ke ruang publik terkesan masih sekedar “wacana”. Terutama mengenai ide untuk memasukan pendidikan anti korupsi sejak kedalam kurikulum pendidikan nasional. Pendidikan anti korupsi sejak memang sudah mulai digagas sejak tahun 2010 dan direncanakan dilaksanakan Juli tahun 2012 yang lalu, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Depdikbud) bahkan mengklaim sudah menerapkannya dalam kurikulum nasional mulai dari pendidikan anak usia dini hingga ke institusi pendidikan tinggi. Mencermati akan hal itu, perjalanan digagasnya pendidikan anti korupsi sejak tahun 2010 sampai kemudian dimasukan dalam kurikulum nasional tahun 2012 belum ada kejelasan bagaimana perkembangan faktualnya terlebih sekarang mulai secara perlahan diterapkan aturan kurikulum tahun 2013. Di lapangan praktek pengaplikasian kurikulum anti korupsi masih mencari format dan terkesan trial and error dan lebih tepat memakai kata “gamang” karena tidak jelas. Di suatu daerah ada yang menterjemahkan dengan konteks “correlated curriculum” yakni memasukan muatan materi pendidikan anti korupsi dalam berbagai mata pelajaran, berbeda di sejumlah daerah lain berupa mata pelajaran sendiri yang bersifat mulok (muatan lokal), dan umumnya sebagian besar di berbagai daerah di Indonesia masih kebingungan akan dimulai dari mana untuk menerapkan kurikulum anti korupsi yang secara resmi mulai dilaksanakan sejak Juli 2012 tahun lalu.Kebingungan pengaplikasian kurikulum tahun 2012 mengenai pendidikan anti korupsi yang tidak jelas akan berimplikasi pada efektifitas pencapaian tujuan dari penyelenggaraan konsep kurikulum terebut. Ditambah dengan kebijakan peberapan kurikulum tahun 2013 semakin membuat tidak jelas nasib kelanjutan dari konsep pendidikan anti korupsi yang termuat dalam kurikulum nasional. Kata kunci: pendidikan anti korupsi, kurikulum tahun 2012, kurikulum tahun 2013

Item Type: Book Section
Uncontrolled Keywords: pendidikan anti korupsi, kurikulum tahun 2012, kurikulum tahun 2013
Subjects: Pendidikan > Kurikulum
Divisions: Prosiding (Proceeding)
Depositing User: Sugeng Hariyanto, SIP (sugeng.hariyanto@uin-suka.ac.id)
Date Deposited: 24 Aug 2018 09:01
Last Modified: 27 Aug 2018 08:42
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/29598

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum