REFORMULASI KONSEP NAFKAH DAN RELEVANSINYA TERHADAP KESEJAHTERAAN SOSIAL (PERSPEKTIF FILOSOFIS)

AIDUL JUUST BIOMBAE, NIM. 1520310100 (2017) REFORMULASI KONSEP NAFKAH DAN RELEVANSINYA TERHADAP KESEJAHTERAAN SOSIAL (PERSPEKTIF FILOSOFIS). Masters thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (REFORMULASI KONSEP NAFKAH DAN RELEVANSINYA TERHADAP KESEJAHTERAAN SOSIAL (PERSPEKTIF FILOSOFIS))
1520310100_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf

Download (2MB) | Preview
[img] Text (REFORMULASI KONSEP NAFKAH DAN RELEVANSINYA TERHADAP KESEJAHTERAAN SOSIAL (PERSPEKTIF FILOSOFIS))
1520310100_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Registered users only

Download (6MB)

Abstract

Peneiltian ini berjudul "Reformulasi Konsep Nafkah Dan Relevansinya Terhadap Kesejahteraan Sosial (Persepektif Filosofis). Sebuah kajian ilmiah yang menyuguhkan perspektif baru tentang nafkah yang berangkat dari realitas praktek nafkah perspektif fikih klasik yang pada lazimnya dibatasi oleh doktrin normatif. Batasan ini menjadikan nafkah hanya berputar pada area lama dan kurang merespon problem dan isu-isu sosial di masyarakat, utamanya respon fikih nafkah terhadap kesejahteraan sosial. Hal ini berdampak serius pada terhentinya perkembangan dan kemajuan fikih Islam, implementasinya bersifat statis (apa adanya). Sementara problem dan kebutuhan manusia dinamis dan terus berkembang. Berangkat dari konsep dasar tersebut, memunculkan dua rumusan masalah; Pertama, bagaimana reformulasi konsep nafkah ditinjau dari perspektif Filosofis? Kedua, bagaimana relevansi formulasi konsep nafkah perspektif filosofis dengan konsep kesejahteraan sosial? Untuk mengkaji pokok masalah tersebut, digunakan metode penelitian library research yang bersifat deskriptif-analitik melalui pendekatan filosofis (philosophy approach), pisau analisanya menggunakan teori maqasid al-Syari’ah secara umum dan konsep maqasid al-Syari’ah Jasser Auda secara khusus. Hasil penelitian ini menemukan bahwa filsafat Hukum Islam menjadi pijakkan paling mendasar dan utama dalam mengembangkan cakupan dan wawasan kehidupan konsep nafkah. Maqasid klasik dirasa belum mampu menjangkau wawasan kehidupan manusia secara lebih luas. Dengan begitu maqasid al-Syari’ah sebagai sentral filsafat hukum Islam mengalami perkembangan sudut pandang dalam merespon isu-isu kontemporer. Wawasan maqasid kontemporer menempatkan konsep nafkah sebagai sebuah kultur hidup untuk terus melakukan proses-proses pengembangan dan peningkatan mutu sumber daya manusia. Dari hasil kajian ditemukan bahwa falsafah Nafkah pada prinsipnya mengharuskan individu menjaga produktifitasnya, dan produktifitas seseorang sangat ditentukan oleh pendidikan, kesehatan, keamanan masyarakat dan layanan sosial yang didapatkannya sebagai warga masyarakat. Oleh karena itu dalam formula baru, jenis nafkah kini berkisar pada setiap kebutuhan peningkatan kualitas hidup, bukan sekedar kebutuhan untuk bertahan hidup, kadar nafkah kini berorientasi pada standarisasi kelayakan pemenuhan kebutuhan hidup yang dapat menjadi acuan pemberdayaan masyarakat berupa peningkatan produktifitas dan skill individu masyarakat. Terma wajib nafkah kini dimaknai sebagai konstruk solidaritas kemanusiaan, bahwa manusia dipandang selalu saling membutuhkan satu sama lain dengan bekerjasama dalam setiap proses peningkatan mutu hidup. Harapan ke depan hasil penelitian ini dapat menjadi sumbangsih pemikiran dalam upaya pengembangan penelitian yang berkelanjutan dan memiliki nilai manfaat bagi masyarakat.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Dr. Moh. Tamtowi, M.Ag.
Uncontrolled Keywords: Nafkah, Maqasid Al-Syari’ah, Kesejahteraan
Subjects: Hukum Islam
Divisions: Pascasarjana > Thesis > Hukum Islam
Depositing User: Miftahul Ulum [IT Staff]
Date Deposited: 22 Mar 2018 08:50
Last Modified: 22 Mar 2018 08:50
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/29692

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum