HADIS-HADIS TENTANG SENI MUSIK (Kajian Ma'anil Hadis)

MUHAMMAD ABDUL AZIZ - 04531657, (2009) HADIS-HADIS TENTANG SENI MUSIK (Kajian Ma'anil Hadis). Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

[img]
Preview
Text (HADIS-HADIS TENTANG SENI MUSIK (Kajian Ma’anil Hadis))
BAB I,V.pdf - Published Version

Download (2MB) | Preview
[img] Text (HADIS-HADIS TENTANG SENI MUSIK (Kajian Ma’anil Hadis))
BAB II,III,IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (433kB)

Abstract

Tidak dapat dibantah bahwa musik merupakan salah satu bentuk kesenian yang paling proaktif dalam mempengaruhi kebudayaan populer di Indonesia. Musik sangat mempunyai andil dalam tiap sendi kehidupan manusia, baik itu sebagai industri, ritual, motivasi, therapi dan lain-lain. Pengaruh musik begitu nyata dalam kehidupan; dengan kata lain musik bisa memberi inspirasi kepada manusia untuk berlaku positif maupun sebaliknya, tinggal bagaimana musik itu disajikan. Dalam khasanah kesenian Islam, musik muncul sebagai wakil dalam kesenian masyarakat. Hadrah, rebana dan nasyid merupakan beberapa corak yang bisa dikemukakan sebagai contoh kesenian yang hidup di lingkungan Islam dan keberadaannya dapat diterima oleh masyarakat luas. Kekhasan warna dari musik tersebut, yang membuatnya hidup dan dihargai sebagai aset budaya nasional yang diberi ruag gerak dan pelestarian. Melihat kenyataan tersebut, maka perlu ditengok kembali sebuah konsep kesenian dalam Islam yang terpandu dalam hadis Nabi. Karena bidang kesenian cukup luas, maka peneliti hanya membatasi tentang seni musik. Dalam menganalisa data penulis menggunakan metode yang ditawarkan oleh Musahadi HAM, langkah-langkahnya adalah menjelaskan makna hadis dengan menganalisis isi melalui beberapa kajian di antaranya linguistik, kajian tematis-komprehensif, dan kajian konfirmatif dengan melakukan konfirmasi makna yang diperoleh dengan petunjuk-petunjuk al-Qur'an. Menganalisis realitas historis, yakni melakukan kajian atas realitas situasi atau problem historis dimana pernyataan sebuah hadis muncul baik situasi makro atau mikro dan menganalisis generalisasi yakni menangkap makna universal yang tercakup dalam hadis. Selanjutnya, merelevansikan makna hadis yang diperoleh dari proses generalisasi ke dalam realitas ke kehidupan kekinian, sehingga memiliki makna praktis bagi problematika hukum dan kemasyarakatan. Secara ringkas, hadis yang membahas seni musik ada dua macam. Pertama, hadis yang mengharamkan musik dan kedua, hadis yang membolehkan musik. Musik diperbolehkan ketika diadakan pesta pernikahan atau pada hari raya dan hari-hari gembira lainnya dan membawa pada kemanfaatan. Sementara, musik yang haram didasarkan pada dalil-dalil yang mengharamkan musik, yaitu nyanyian yang disertai dengan kemaksiatan atau kemunkaran dan menimbulkan kemudharatan. Dalam konteks kekinian, hadis ini direlevansikan pada umat Islam sekarang yang mendengarkan atau memainkan musik dengan harus memperhatikan faktor-faktor berikut: pertama, lirik lagu yang dilantunkan. Kedua, alat musik yang digunakan. Ketiga, cara penampilan. Keempat, akibat yang ditimbulkan. Kelima, aspek tasyabuh atau keserupaan dengan orang kafir.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Cth. Pembimbing : Dr. Suryadi, Adib Sofia
Uncontrolled Keywords: hadis tentang musik
Subjects: Tafsir Hadist
Divisions: Fakultas Ushuludin dan Pemikiran Islam > Tafsir Hadist (S1)
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Date Deposited: 08 Aug 2012 18:58
Last Modified: 29 May 2015 09:19
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/2977

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum