PANDANGAN PROF. Dr. KHOIRUDDIN NASUTION TERHADAP USIA PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

M ATHOUR ROHMAN, NIM. 11350047 (2018) PANDANGAN PROF. Dr. KHOIRUDDIN NASUTION TERHADAP USIA PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (PANDANGAN PROF. Dr. KHOIRUDDIN NASUTION TERHADAP USIA PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR PERSPEKTIF HUKUM ISLAM)
11350047_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (7MB) | Preview
[img] Text (PANDANGAN PROF. Dr. KHOIRUDDIN NASUTION TERHADAP USIA PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR PERSPEKTIF HUKUM ISLAM)
11350047_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (4MB)

Abstract

Pernikahan adalah suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara laki-laki dan perempuan. Tujuan dari pernikahan ini adalah untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawwadah dan rahmah. Untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawwadah dan rahmah tersebut tentunya dibutuhkan beberapa kesiapan sebelum melangsungkan pernikahan, diantaranya ialah kesiapan tentang usia pernikahan. Usia pernikahan menurut Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan adalah 19 (sembilan belas) tahun untuk laki-laki dan 16 (enam belas) tahun untuk perempuan. Akan tetapi pada praktiknya banyak orang melakukan perkawinan pada saat usia mereka masih di bawah umur menurut undang-undang. Perkawinan di bawah umur tersebut tentunya menimbulkan beberapa reaksi dari beberapa tokoh. Di antaranya ialah Khoiruddin Nasution, beliau berpendapat bahwasanya pernikahan yang baik adalah hendaknya memenuhi beberapa unsur kesiapan. Diantaranya ialah kesiapan usia yang cukup, kesiapan psikologi, dan kesiapan ekonomi. Bahkan di dalam bukunya Khoiruddin Nasution berpendapat bahwa pernikahan dini hanya berlaku untuk rasulullah, alasan tersebut merupakan hal yang menarik untuk diteliti. Penyusun dalam melakukan penelitian skripsi ini bertujuan untuk mengetahui Pandangan Khoiruddin Nasution Terhadap Usia Pernikahan di Bawah Umur apabila ditinjau dengan hukum Islam dan alasan Khoiruddin Nasution berpendapat bahwa pernikahan di bawah umur hanya berlaku untuk Rasulullah SAW. Jenis penelitian ini adalah adalah studi kepustakaan (library reaserch), sumber primer dalam penelitian ini adalah data yang diperoleh dari buku karya Khoiruddin Nasution yang secara langsung membahas tentang batasan usia perkawinan, yaitu buku yang berjudul “Hukum Perdata (Keluarga) Islam Indonesia dan Perbandingan Hukum Perkawinan di Dunia Muslim” dan wawancara terhadap Khoiruddin Nasution secara langsung. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif yuridis, dari data yang didapat kemudian dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan metode deduktif. Berdasarkan hasil penelitian yang penyusun lakukan, pernikahan di bawah umur hanya berlaku untuk Rasulullah adalah bahwa pernikahan tersebut merupakan keistimewaan yang diberikan oleh Allah kepada Rasul, karena pada umumnya manusia jika melakukan pernikahan pada saat usia masih di bawah umur pada banyak kasus pernikahan itu akan menimbulkan berbagai macam permasalahan. Alasan tersebut adalah untuk menghindari akibat buruk yang ditimbulkan dari pernikahan di bawah umur.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Dra. Hj. Ermi Suhasti Syafe’i, M.SI.,
Uncontrolled Keywords: Pernikahan, Usia, Hukum Islam
Subjects: Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (S1)
Depositing User: Miftahul Ulum [IT Staff]
Date Deposited: 27 Jul 2018 10:31
Last Modified: 27 Jul 2018 11:06
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/30441

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum