TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF TERHADAP PRAKTIK RUJUK DI DESA NGABEAN, KECAMATAN SECANG, KABUPATEN MAGELANG TAHUN 2010-2017

ROSA NELLA WAHYUNINGRUM, NIM. 14350061 (2018) TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF TERHADAP PRAKTIK RUJUK DI DESA NGABEAN, KECAMATAN SECANG, KABUPATEN MAGELANG TAHUN 2010-2017. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF TERHADAP PRAKTIK RUJUK DI DESA NGABEAN, KECAMATAN SECANG, KABUPATEN MAGELANG TAHUN 2010-2017)
14350061_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (6MB) | Preview
[img] Text (TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF TERHADAP PRAKTIK RUJUK DI DESA NGABEAN, KECAMATAN SECANG, KABUPATEN MAGELANG TAHUN 2010-2017)
14350061_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (4MB)

Abstract

Perkawinan yang terjadi pada beberapa pasangan suami-istri di Desa Ngabean yang sempat mengalami pahitnya perceraian. Akan tetapi seiring berjalannya waktu mereka memutuskan untuk rujuk kembali, Walaupun demikian, prosedur pencatatan mengenai rujuk ini juga harus diperhatikan dengan tujuan agar tidak ada penyalahgunaan terhadap hukum yang berlaku. Rumusan masalah penelitian ini ada dua, yaitu: Bagaimana praktik rujuk di Desa Ngabean, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang dan bagaimana tinjauan hukum Islam dan hukum positif terhadap praktik rujuk di Desa Ngabean, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang. Metode yang digunakan penyusun adalah metode preskriptif analitik, yaitu dengan menjelaskan. menguraikan dan menilai data dari hasil penelitian yang dilakukan, selanjutnya dianalisis menggunakan pendekatan normatif yuridis untuk mengambil kesimpulan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif, sedangkan teknik analisa data yang penyusun gunakan adalah induktif yang selanjutnya dianalisis menggunakan pola pikir deduktif yakni menganalisis permasalahan mengenai praktik pelaksanaan rujuk dari segi hukum Islam dan hukum positif. Dari analisa yang telah penulis lakukan praktik pelaksanaan rujuk dilakukan dengan sigat atau pernyataan dari bekas suami dengan disertai ijab qabul. Dilihat dari sudut pandang hukum Islam praktik rujuk ini sudah sesuai dengan ketentuan syariat yang mengacu pada pendapat Imam Syafi’i yang menyatakan rujuk dengan sigat. Kemudian dari segi hukum positif rujuk yang dilakukan oleh beberapa pasangan di Desa Ngabean ini dianggap tidak sah menurut Kompilasi Hukum Islam sebab tidak dicatatkan kepada Pegawai Pencatat Nikah dan tidak dapat dibuktikan dengan Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Drs. H. Supriatna, M.Si.
Uncontrolled Keywords: Hukum islam, Hukum positif, Ngaben
Subjects: Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (S1)
Depositing User: Miftahul Ulum [IT Staff]
Date Deposited: 27 Jul 2018 15:06
Last Modified: 27 Jul 2018 15:06
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/30481

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum