PENCABUTAN HAK POLITIK TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM

MUCHAROM TUNGGAL JATI, NIM. 13360035 (2018) PENCABUTAN HAK POLITIK TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA.

[img]
Preview
Text (PENCABUTAN HAK POLITIK TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM)
13360035_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (8MB) | Preview
[img] Text (PENCABUTAN HAK POLITIK TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM)
13360035_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (7MB)

Abstract

Di Indonesia, tindak kejahatan korupsi masuk daftar extraordinary crime. Pada rentang waktu antara tahun 2013-2015 hukum positif di indonesia menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik sebagai tambahan setelah dijatuhkan hukuman pokoknya. Dalam putusan tersebut terjadi pro kontra dikalangan akademisi dan praktisi hukum. Maka dari itu, penulis mencoba meneliti bagaimana pencabutan hak politik ini dalam sudut pandang hukum Islam dan hukum positif. Penelitian ini terpusat pada penelitian pustaka dengan sumber berupa UU tindak pidana korupsi, buku yang mebahas tentang korupsi dalam hukum Islam dan kitab-kitab. data yang didapat dari sumber yang ada dideskripsikan atau dijabarkan kemudian selanjutnya diolah dengan teori terkait. Dalam penelitian ini digunakan teori perbandingan, maqhasid asy- syariah. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode analisis deskriptrif-analitik-komparatif. Dari hasil penelitian didapati hasil hukum positif Hukum pidana tambahan sebagai konsekuensi bagi pelaku tindak pidana korupsi dan tidak dapat berdiri sendiri. Hukuman tambahan mengikuti hukuman pokok. Hukum Islam mengenai pencabutan hak politik termasuk hukuman pelengkap dan masuk jarimah ta‟zir ketentuanya didasari keputusan hakim. Aspek persaaman antara hukum positif dan hukum Islam tentang hukuman pencabutan hak politik terhadap pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan ijtihad para hakim, dasar pemberian hukuman sanksi tambahan dilihat dari kejatahan yang dilakukkannya. Aspek perbedaan antara hukum positif dan hukum Islam yaitu pada hukum Islam berdasarkan kepentingan masyarakat umum serta pemberian hukuman tambahan dikembalikan pada hakim, dari segi hukum Islam berdasarkan kepentingan masyarakat, serta pemberian hukuman tambahan pada seseorang yang mempunyai jabatan yang tinggi yang seharusnya mejadi panutan. Dan keduanya terletak pada landasan hukum dalam penetaapan hukum tambahan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Dr. H. FUAD, M.A. Drs. ABDUL HALIM, M.Hum
Uncontrolled Keywords: Hukum, Pencabutan Hak Politik, UU TIPIKOR, Jarimah Ta‟zir.
Subjects: Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Sugeng Hariyanto, SIP (sugeng.hariyanto@uin-suka.ac.id)
Date Deposited: 23 Oct 2018 13:49
Last Modified: 23 Oct 2018 13:49
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/30504

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum