ANALISIS TERHADAP PERKA WINAN BEDA AGAMA DALAM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 667 K/PDT/1991

FARIDATUL ASRIAH, NIM. 99353662 (2004) ANALISIS TERHADAP PERKA WINAN BEDA AGAMA DALAM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 667 K/PDT/1991. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA.

[img]
Preview
Text (ANALISIS TERHADAP PERKA WINAN BEDA AGAMA DALAM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 667 K/PDT/1991)
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (7MB) | Preview
[img] Text (ANALISIS TERHADAP PERKA WINAN BEDA AGAMA DALAM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 667 K/PDT/1991)
BAB II, III, IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (6MB)

Abstract

ABSTRAK Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita dimana tujuannya adalah membangun tali kasih (al-mawaddah) dan tali sayang (al-rahmah). Perkawinan beda agama adalah perkawinan antara laki-laki dan perempuan yang berbeda keyakinan dan masing-masing tetap mempertahankan agama yang dianutnya. Masalah timbul dikarenakan tidak adanya undang-undang yang pasti tentang perkawinan beda agama, sedangkan dalam Islam sendiri terdapat perbedaan pendapat tentang boleh tidaknya menikah dengan non muslim, tetapi mayoritas pendapat memperbolehkan perkawinan antara laki-laki muslim dengan wanita ahli kitab. Masalahnya adalah Mahkamah Agung dengan yurisprudensinya membenarkan adanya perkawinan beda agama tanpa memandang siapakah yang muslim, apakah laki-laki atau perempuannya. Yurisprudensi ini dibuat dikarenakan adanya kekosongan hukum tentang perkawinan beda · agama sedangkan ini membutuhkan solusi. Penelitian ini dilakukan sebagai upaya untuk menganalisis putusan Mahkamah Agung yang membolehkan perkawinan beda agama dalam sudut pandang hukum Islam dan Yuridis. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap keputusan Mahkamah Agung tentang perkawinan beda agama, dan bagimana perkawinan beda agama sebagai sebuah produk hukum dari Mahkamah Agung jika ditinjau dari kacamata Yuridis. Penelitian ini diharapkan dapat menambah khazanah ilmu pengetahuan pada umumnya dan khususnya dalam hukum keluarga Islam. Jenis penelitian ini adalah studi pustaka sedangkan sifat penelitiannya adalah deskriptif analitik yang akan memberikan gambaran rinci dan sistematis mengenai putusan Mahkamah Agung . Setelah mengadakan penelitian diperoleh hasil sebagai berikut: pertama, pada dasarnya putusan MahkamahAgung no. 667K/pdt/1991tentang pembolehan perkawinan beda agama dalam pandangan hukum Islam adalah tidak dibenarkan, dengan mengacu pada kebolehan menikah dengan non muslim dalam hukum Islam hanya pada laki-laki muslim, sedangkan perempuan muslim tidak diperbolehkan. Kedua, Mahkamah Agung sebagai sebuah institusi negara mempunyai wewenang untuk mengisi kekosongan hukum demi terciptanya suatu keteraturan, dimana Mahkamah Agung melihat realitas sosial yang ada dimasyarakat dan unsur maslahatnya.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Dr. KHOIRUDDIN NASUTION, MA
Uncontrolled Keywords: Perkawawinan beda agama
Subjects: Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (S1)
Depositing User: Drs. Bambang Heru Nurwoto
Date Deposited: 04 Sep 2018 10:17
Last Modified: 04 Sep 2018 10:17
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/30758

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum