TINJAUAN TERHADAP KETENTUAN PASAL 53 KHI TENTANG NIKAH WANITA HAMIL

NELL ROSLIY ANI, NIM. 9935 3616 (2004) TINJAUAN TERHADAP KETENTUAN PASAL 53 KHI TENTANG NIKAH WANITA HAMIL. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA.

[img]
Preview
Text (TINJAUAN TERHADAP KETENTUAN PASAL 53 KHI TENTANG NIKAH WANITA HAMIL)
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (4MB) | Preview
[img] Text (TINJAUAN TERHADAP KETENTUAN PASAL 53 KHI TENTANG NIKAH WANITA HAMIL)
BAB II, III,IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (4MB)

Abstract

Suatu Kenyataan dalam kehidupan masyarakat ditemukan beberapa bentuk pasangan yang hidup bersama sebagai suami istri, di antaranya adalah hidup bersama dengan akad nikah dan hidup bersama tanpa akad nikah. Dengan adanya kehidupan suami istri tanpa didahului dengan akad nikah adalah suatu bentuk hidup bebas dan seks bebas yang mulai berkembang pada saat ini, yang mempengaruhi pola pergaulan masyarakat Islam dan mengakibatkan banyaknya hubungan seks pra nikah. Karena kehidupan masyarakat cenderung permisif, maka perkawinan baru dilakukan apabila wanita pasangannya telah hamil. Perkawinan tersebut dilaksanakan dengan laki-laki yang menghamili atau bukan yang menghamilinya. Dalam Pasal 53 KHI menyebutkan bahwa seorang wanita yang hamil di luar nikah dapat dikawinkan dngan pria yang menghamilinya, dan perkawinan tersebut dapat langsung dilakukan tanpa menunggu telebih dahulu kelahiran anaknya. Dengan adanya ketentuan tersebut maka Kompilasi Hukum Islam seakan-akan membatasi kebolehan kawin hamil hanya pada laki-laki yang menghamilinya, lalu bagaimana dengan laki-laki yang bukan menghamililnya, seperti medel kawin tambelan atau penutup malu. Perumusan kebolehan kawin hamil dalam pasal 53 KHI ditempuh dengan cara mengkompromikan antara hukum Islam dengan hukum Adat yang menetapkan asas: Setiap tanaman yang tumbuh di ladang seseorang, dialah pemilik tanaman meskipun bukan dia yang menanam. Dari penggabungan faktor ikhtilaf ulama dan 'urf, perumus KHI berpendapat lebih besar maslahat membolehkan kawin hamil dari pada melarangnya dengan ketentuan siapapun yang menikahi wanita tersebut adalah dianggap benar sebagai pria yang menghamilinya. Dengan demikian pengertian dapat dalam Pasal 53 KHI ayat (1) dan (2) mengandung pengertian imperatif (tidak mesti) bukan tentatif. Jadi wanita yang hamil di luar nikah dapat dikawinkan dengan laki-laki yang menghamilinya atau bukan laki-laki yang menghamilinya. Hal ini dilakukan untuk kemaslahatan bayi yang dikandungnya.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: PROF. DRS. H. ZARKASYI A. SALAM
Uncontrolled Keywords: Nikah wanita hamil
Subjects: Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (S1)
Depositing User: Drs. Bambang Heru Nurwoto
Date Deposited: 04 Sep 2018 10:48
Last Modified: 04 Sep 2018 10:48
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/30759

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum