PEMBERIAN NAFKAH BAGI MANTAN ISTERI MENURUT HUKUM ISLAM (STUDI ATAS PEMIKIRAN ASGHAR ALI ENGINEER)

PUTUT SUTARWAN, NIM. 99353502 (2004) PEMBERIAN NAFKAH BAGI MANTAN ISTERI MENURUT HUKUM ISLAM (STUDI ATAS PEMIKIRAN ASGHAR ALI ENGINEER). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA.

[img]
Preview
Text (PEMBERIAN NAFKAH BAGI MANTAN ISTERI MENURUT HUKUM ISLAM (STUDI ATAS PEMIKIRAN ASGHAR ALI ENGINEER))
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (PEMBERIAN NAFKAH BAGI MANTAN ISTERI MENURUT HUKUM ISLAM (STUDI ATAS PEMIKIRAN ASGHAR ALI ENGINEER))
BAB II, III, IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (4MB)

Abstract

Ketika terjadi percerain antara suami dan isteri maka menimbulkan kewajiban­ kewajiban yang harus ditaati oleh seorang suami dan isteri, dan kewajiban tersebut diantaranya bagi seorang mantan suami wajib memberikan suatu pemberian yang harus diberikan kepada mantan isteri tersebut yang telah diceraikann ya, pemberian tersebut sesuai dengan kondisi ekonomi mantan suami tersebut (sesuai dengan kemampuann ya), pemberikan natkah itu sebagai penghibur selama masa 'iddah, dalam Hukum Islam pemberian natkah hanya selama masa 'iddah, hal ini berbeda dengan pendapat Asghar , menurut dia pemberian natkah bagi mantan isteri yang telah diceraikan , tidak hanya selama masa 'iddah saja, akan tetapi sampai menikah lagi atau mati Berkaitan dengan pemberian natkah bagi mantan isteri, penyusun berusaha mencari pokok permasalahan yang sekiranya dapat menjawab permasalahan tersebut yaitu dengan melihat Bagaimana kriteria bagi wanita yang berhak mendapatkan natkah dari mantan suaminya menurut Asghar? , dan bagaimanakah Asghar memahami ayat-ayat al-Qur'an tentang pemberian natkah bagi mantan isteri?, Bagaimana relevansinya dengan konteks sekarang?. Untuk menjawab permasalahan tersebut penyusun menggunakan teori yang berlandaskan pada ai-Qur'an , hadis, untuk melihat ayat-ayat yang berkaitan dengan pemberian natkah bagi mantan isteri, kemudian menggunakan maslahah dan kesetaraan gender, untuk melihat manfaat dan demi kemaslahatan dari pemberian natkah bagi mantan isteri tersebut. Kriteria-kriteria bagi wanita yang berhak mendapatkan natkah berkelanjutan dari mantan suaminya adalah bagi wanita yang tidak mampu untuk memelihara dirinya sendiri (miskin), dikarenakan sangat tua usianya, sudah tidak mempunyai keluarga atau sanak famili, karena jauh dari rasa keadilan jika seorang wanita yang telah diceraikan kembali kepada orang tuanya atau kepada kerabatnya. Asghar beranggapan bahwa ada dua kata kunci dalam surat al-Baqarah (2): 241, yang berkenaan dengan pemberian natkah bagi mantan isteri: Mata'ah dan Ma'riif, ai-Quran mengatakan bahwa mereka tidak hanya harus dilepaskan dengan cara yang baik (Ma'riif) akan tetapi perbekalan (Mata'ah) juga disediakan dengan cara yang baik pula, Pemikiran Asghar Ali Engineer tersebut memiliki relevansi dengan Undang-undang No.I tahun 1974 pasal 4lc Hal ini tentunya juga berimplikasi terhadap KHI yang hanya memberikan nafkah bagi mantan isteri hanya sampai masa 'iddah, dan pemberian nafkah bagi mantan isteri yang telah diceraikan dapat diberikan akan tetapi dengan melihat kriteria-kriteria tersebut dan juga melihat, apakah perceraian itu sesuai dengan syara'?, bagaimana status ekonomi mantan isteri dan juga mantan suami?, dan juga apakah ada tanggungan anak padanya?.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Drs. SUPRIATNA, M.Si
Uncontrolled Keywords: Nafkah,
Subjects: Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (S1)
Depositing User: Drs. Bambang Heru Nurwoto
Date Deposited: 04 Sep 2018 11:24
Last Modified: 04 Sep 2018 11:24
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/30761

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum