PENINJAUAN KEMBALI SEBAGAI UPAYA HUKUM MENURUT HUKUM PIDANA POSITIF DAN HUKUM PIDANA ISLAM

ALI!MRAN, NIM. 99363613 (2004) PENINJAUAN KEMBALI SEBAGAI UPAYA HUKUM MENURUT HUKUM PIDANA POSITIF DAN HUKUM PIDANA ISLAM. Skripsi thesis, UIN SUNAN KAIJAGA.

[img]
Preview
Text (PENINJAUAN KEMBALI SEBAGAI UPAYA HUKUM MENURlJT HUKUM PIDANA POSITIF DAN HUKUM PIDANA ISLAM)
BAB I,V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (4MB) | Preview
[img] Text (PENINJAUAN KEMBALI SEBAGAI UPAYA HUKUM MENURlJT HUKUM PIDANA POSITIF DAN HUKUM PIDANA ISLAM)
BAB II, III,IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (5MB)

Abstract

Adapun kesimpulan akhir dari penyusunan skripsi, penyusun mengambil kesimpulan dari pokok masalah. Yaitu: 1. Adanya peninjauan kembali dalam hukum pi dana positif didasarkan atas: a. Novum I keadaan baru. b. Apabila dalam berbagai putusan terdapat saling pertentangan. c. Adanya kekhi 1afan hakim atau kekeliruan secara nyata dalam putusan. Sedangkan menurut hukum pidana Islam disebabkan putusan yang dijatuhkan hakim merupakan putusan yang diperselisihkan, maka terpidana bo1eh mengajukan peninjauan kembali kepada Qii.di al-Qii.da.h 2. Aturan peninjauan kembali dalam hukum pidana positif dan hukum pidana !slam adalah: Aturan peninjauan kembali dalam hukum pidana postif adalah undang­ undang No. 8 Tahun 1981 (KUR'\P) dimuat pada Pasal 263 atas dasar:memenuhi syarat formil dan syarat materiil. Aturan peninjauan kembali dalam hukum pidana Islam adalah: 1. Na., -m;syang qa! 'I da!iila.h-nya. 2. Na.s-na,,yang qat 'I .s·ubut-nya.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: H.J. SlTI AMINAH HlDAYAT, S.H. M.lTllM
Uncontrolled Keywords: Pidana Islam, peninjauan kembali
Subjects: Perbandingan Madzhab
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Drs. Bambang Heru Nurwoto
Date Deposited: 12 Sep 2018 10:44
Last Modified: 12 Sep 2018 10:44
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/30817

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum