BIAYA HIDUP RUMAH TANGGA OLEH SUAMI

ASNAWI, NIM: 99353366 (2004) BIAYA HIDUP RUMAH TANGGA OLEH SUAMI. Skripsi thesis, UIN SUNAN KAIJAGA.

[img]
Preview
Text (PENGGUNAAN PENDAPA TAN ISTRI SEBAGAI BIAYA HIDUP RUMAH TANGGA OLEH SUAMI)
BAB I, V DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (5MB) | Preview
[img]
Preview
Text (BIAYA HIDUP RUMAH TANGGA OLEH SUAMI)
BAB II, III, IV.pdf - Published Version

Download (5MB) | Preview

Abstract

Abstraksi Meluasnya kebutuhan tenaga keija telah mempengaruhi wanita untuk berpartisipasi didalamnya. Peluang kerja yang dimiliki wanita dalam beberapa aspek keija seperti bekerja di pabrik, perawat, perusahaan, perbankkan dan lain­ lain. Dalam aktifitasnya inilah mereka melakukan pekeijaan yang sesuai dengan kemampuan dan pendidikannya. Karena adanya beberapa faktor yang mempengaruhi mereka untuk melakukan pekerjaan antara lain kemiskinan, pendidikan dan emansipasi. Saat ini pula wanita sudah diberikan kebebasan dalam memilih pekerjaan yang di rasa mampu untuk dikerjakan begitu pula adanya perlindungan hukum atas hak-hak mereka semakin menguatkan partisipasi mereka meskipun pada masalah lain masih adanya ketimpangan seperti upah atau ijin cuti Pada wanita bekeija, mereka mendapatkan upah yang berupa uang dan kadang mendapatkan fasilitas lain seperti asuransi dalam keluarga, sehingga hasil dari keijanya ini dapat di gunakan dalam pembiayaan keluarga seperti biaya pendidik,an, pembuatan rumah, makan dan lain-lain. Pada istri yang bekerja tentunya dapat meringankan suami dalam menafkahi keluarga, karena istri juga memberikan tambahan dalam pemenuhan kebutuhan keluarga, atau bahkan pendapatan istri lebih besar dari pada pendapatan suami, sehingga banyak peran istri yang dilakukan dalam keluarga dengan pendapatan yang ia peroleh. Sedangkan dalam KHI kewajiban nafkah yang tercantum pada pasal 80 ayat ( 4 ) " sesuai dengan penghasilannya suami menanggung 1) nafkah, kiswah, dan tempat kediaman bagi istri 2) biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi istri dan anak, 3) biaya pendidikan bagi anak. Karena itulah kami ingin mengkaji bagamana jika dengan penghasilan istri suami menggunakannya sebagai biaya rumah tangga yang sebenamya telah diwajibkan kepadanya. Dari analisis yang kami lakukan, penyusun menyimpulkan bahwa jika istri ikhlas maka tidak menjadi hutang bagi suami karena istri telah merelakan, namun jika istri tidak rela maka harta tersebut menjadi hutang suami, karena pada dasamya tidak ada harta campuran dalam keluarga, harta istri dikuasai sepenuhnya oleh istri sebagaimana KHI pasal 86. Sehingga menjadi wewenang istri dalam penggunaan hartanya sendiri apa ia pakai dalm keluarga atau akan digunakan sendiri. Begitu juga dalam penggunan hartanya oleh suami dalam biaya rumah tangga, istri berhak untuk menentukan apakah harta tersebut bisa digunakan atau tidak.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Prof.Drs.H.ZARKASYI A.
Uncontrolled Keywords: Penggunaan pendapatan isteri oleh suami
Subjects: Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (S1)
Depositing User: Drs. Bambang Heru Nurwoto
Date Deposited: 13 Sep 2018 12:42
Last Modified: 13 Sep 2018 12:42
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/30834

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum